User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b44afe91b8a427a6be2078cc89bd6f9b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Februari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.7/1997

                        TENTANG

              PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PPN DAN PPn BM TERHADAP 
                     PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari analisis perkiraan potensi perpajakan atas usaha perdagangan diketahui bahwa pengenaan PPN dan 
PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran belum mencapai sasaran sebagaimana yang 
diharapkan (belum efektif). Oleh karena iu dipandang perlu untuk melakukan upaya intensifikasi pengenaan 
PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran dengan cara menguji kepatuhan Wajib 
Pajak yang bersangkutan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan, yang untuk sementara waktu hanya 
dilaksanakan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
dalam lingkungan Kantor Wilayah IV dan V DJP saja.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan pemeriksaan diatur dengan ketentuan sebagai 
berikut :

1.  Ruang Lingkup Pemeriksaan
    1.1 Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
        merupakan pemeriksaaan khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96).
    1.2 Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan PPN dan PPn BM untuk masa Januari 1996 
        sampai dengan Desember 1996 (12 bulan).

2.  Kriteria Pemeriksaan
    Pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang 
    memenuhi kriteria sebagai berikut :
    2.1 Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran namun dalam 
        tahun 1996 tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM selama tiga bulan berturut-turut 
        atau lebih; atau
    2.2 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran telah menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM 
        untuk masa 12 bulan dalam tahun 1996 tetapi terdapat SPT Masa PPN dan PPn BM yang 
        menyatakan "Nihil" dan/atau PKP tersebut telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu 
        masa pajak; atau
    2.3 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tertentu yang dipandang belum melaksanakan 
        kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

3.  Usul Pemeriksaan
    Usul untuk melakukan pemeriksaan diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada kepala 
    Kantor Wilayah DJP atasannya dengan ketentuan sebagai berikut :
    3.1 Data Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur 
        dalam butir 2 disusun oleh Kepala Seksi PPN dan PPLL dengan menggunakan formulir sesuai 
        contoh dalam lampiran 1.
    3.2 Usul pemeriksaan disusun secara kolektif berdasarkan data pada butir 3.1 dan disampaikan 
        kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait paling lambat pada tanggal 20 Pebruari 1997.
    3.3 PSL PPN dan PPn BM dilaksanakan setelah usul pemeriksaan pada butir 3.2 disetujui oleh 
        Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat pada akhir Pebruari 1997.

4.  Pelaksanaan Pemeriksaan
    4.1 Sebagai unit pelaksana Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap 
        Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran adalah Kantor Pelayanan Pajak. 4.2 Surat Perintah 
        Pemeriksaan Pajak diterbitkan berdasarkan usul pemeriksaan yang telah disetujui oleh 
        Kepala Kantor Wilayah DJP yang terkait, dengan tujuan "Pemeriksaan Khusus PPN dan PPn 
        BM Masa Januari 1996 s.d Desember 1996".
    4.3 Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, 
        yaitu seorang sebagai Ketua dan seorang sebagai anggota tim pemeriksa. Petugas 
        pemeriksa berasal dari Seksi PPN dan PTLL atau Seksi lain yang menurut  pertimbangan 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai 
        pemeriksa. Apabila tenaga pemeriksa yang tersedia di KPP tidak mencukupi, maka tenaga 
        pemeriksa dari Kantor Wilayah DJP yang terkait dapat diikutsertakan untuk membantu 
        pemeriksaan tersebut.
    4.4 Pemeriksaan harus sudah mulai pelaksanaannya pada awal bulan Maret 1997.
    4.5 Batas waktu penyelesaian pemeriksaan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
        adalah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SPPP.
    4.6 Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku, 
        setidak-tidaknya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-112/PJ./1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn 
        BM oleh Akuntan Publik, terutama pada lampiran IV, V dan VI.

5.  Pengawasan 
    5.1 Kepala KPP melaporkan perkembangan hasil pemeriksaaan secara periodik kepada Kepala 
        Kantor Wilayah DJP atasannya dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam lampiran 
        2.
    5.2 Kantor Wilayah DJP dapat melakukan peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan 
        pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b44afe91b8a427a6be2078cc89bd6f9b.txt · Last modified: (external edit)