peraturan:0tkbpera:b44afe91b8a427a6be2078cc89bd6f9b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Februari 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.7/1997
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PPN DAN PPn BM TERHADAP
PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari analisis perkiraan potensi perpajakan atas usaha perdagangan diketahui bahwa pengenaan PPN dan
PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran belum mencapai sasaran sebagaimana yang
diharapkan (belum efektif). Oleh karena iu dipandang perlu untuk melakukan upaya intensifikasi pengenaan
PPN dan PPn BM terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran dengan cara menguji kepatuhan Wajib
Pajak yang bersangkutan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan, yang untuk sementara waktu hanya
dilaksanakan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
dalam lingkungan Kantor Wilayah IV dan V DJP saja.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan pemeriksaan diatur dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Ruang Lingkup Pemeriksaan
1.1 Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
merupakan pemeriksaaan khusus sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96).
1.2 Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemeriksaan PPN dan PPn BM untuk masa Januari 1996
sampai dengan Desember 1996 (12 bulan).
2. Kriteria Pemeriksaan
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
2.1 Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran namun dalam
tahun 1996 tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM selama tiga bulan berturut-turut
atau lebih; atau
2.2 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran telah menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM
untuk masa 12 bulan dalam tahun 1996 tetapi terdapat SPT Masa PPN dan PPn BM yang
menyatakan "Nihil" dan/atau PKP tersebut telah mengkreditkan Pajak Masukan dalam suatu
masa pajak; atau
2.3 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tertentu yang dipandang belum melaksanakan
kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.
3. Usul Pemeriksaan
Usul untuk melakukan pemeriksaan diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada kepala
Kantor Wilayah DJP atasannya dengan ketentuan sebagai berikut :
3.1 Data Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur
dalam butir 2 disusun oleh Kepala Seksi PPN dan PPLL dengan menggunakan formulir sesuai
contoh dalam lampiran 1.
3.2 Usul pemeriksaan disusun secara kolektif berdasarkan data pada butir 3.1 dan disampaikan
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait paling lambat pada tanggal 20 Pebruari 1997.
3.3 PSL PPN dan PPn BM dilaksanakan setelah usul pemeriksaan pada butir 3.2 disetujui oleh
Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat pada akhir Pebruari 1997.
4. Pelaksanaan Pemeriksaan
4.1 Sebagai unit pelaksana Pemeriksaan Sederhana Lapangan PPN dan PPn BM terhadap
Pengusaha Kena Pajak Pedagang eceran adalah Kantor Pelayanan Pajak. 4.2 Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak diterbitkan berdasarkan usul pemeriksaan yang telah disetujui oleh
Kepala Kantor Wilayah DJP yang terkait, dengan tujuan "Pemeriksaan Khusus PPN dan PPn
BM Masa Januari 1996 s.d Desember 1996".
4.3 Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang,
yaitu seorang sebagai Ketua dan seorang sebagai anggota tim pemeriksa. Petugas
pemeriksa berasal dari Seksi PPN dan PTLL atau Seksi lain yang menurut pertimbangan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai
pemeriksa. Apabila tenaga pemeriksa yang tersedia di KPP tidak mencukupi, maka tenaga
pemeriksa dari Kantor Wilayah DJP yang terkait dapat diikutsertakan untuk membantu
pemeriksaan tersebut.
4.4 Pemeriksaan harus sudah mulai pelaksanaannya pada awal bulan Maret 1997.
4.5 Batas waktu penyelesaian pemeriksaan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
adalah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SPPP.
4.6 Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang berlaku,
setidak-tidaknya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-112/PJ./1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn
BM oleh Akuntan Publik, terutama pada lampiran IV, V dan VI.
5. Pengawasan
5.1 Kepala KPP melaporkan perkembangan hasil pemeriksaaan secara periodik kepada Kepala
Kantor Wilayah DJP atasannya dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam lampiran
2.
5.2 Kantor Wilayah DJP dapat melakukan peer review secara uji petik terhadap pelaksanaan
pemeriksaan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b44afe91b8a427a6be2078cc89bd6f9b.txt · Last modified: by 127.0.0.1