peraturan:0tkbpera:b440509a0106086a67bc2ea9df0a1dab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.32/1990

                        TENTANG

       PENCANTUMAN NOMOR PENGUKUHAN PKP PEMBELI/PENERIMA BKP/JKP (SERI PPN-169)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai Pencantuman Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/
Penerima BKP/JKP dalam Faktur Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam Pasal 2 huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, diatur bahwa 
    dalam Faktur Pajak antara lain harus dicantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/
    JKP. Sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 jo lampiran Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1117/KMK.04/1988 tidak diatur persyaratan untuk mencantumkan Nomor Pengukuhan PKP 
    Pembeli/Penerima BKP/JKP tersebut.

2.  Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, agar tidak terjadi keragu-raguan dan tetap memelihara 
    keseragaman dalam pembuatan Faktur Pajak, maka pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak supaya 
    tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 jo Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988.

Hal yang sama juga sudah dimuat dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN/PPn BM (KP. PPN. 1.2) 
halaman 14.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b440509a0106086a67bc2ea9df0a1dab.txt · Last modified: (external edit)