peraturan:0tkbpera:b4189d9de0fb2b9cce090bd1a15e3420
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.6/2004
TENTANG
PROGRAM PRIORITAS DIREKTORAT PBB DAN BPHTB
DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BANK DATA PERPAJAKAN NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pencanangan tahun 2004 sebagai Tahun Bank Data oleh Direktur Jenderal Pajak dan
untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ/2004 tanggal 19 Maret 2004
tentang Pengumpulan Data Dalam Rangka Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat
Jenderal Pajak harus memanfaatkan segala potensi yang dimilikinya khususnya potensi aset data
subjek dan objek pajak;
2. Dengan mengintegrasikan data subjek dan objek pajak yang selama ini masih dikelola secara terpisah
oleh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak, akan diperoleh suatu sinergi informasi yang
sangat bermanfaat dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengamanan
penerimaan negara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
3. Berkaitan dengan hal dimaksud, pada tahun 2004 Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan
Tahun Bank Data, yaitu program pembentukan bank data perpajakan nasional yang terintegrasi dan
dilekatkan pada basis data spasial (peta) PBB;
4. Untuk mendukung hal-hal tersebut di atas, maka pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB
diminta untuk memperioritaskan kegiatan pada program-program berikut ini:
a. Digitalisasi seluruh peta hasil pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP yang
belum berbentuk digital
Pada tahun 2003, Direktorat PBB dan BPHTB telah melaksanakan pembentukan basis data
spasial (peta digital) SIG PBB yang difokuskan di wilayah Kota, Kecamatan ibukota
Kabupaten, dan desa ibukota kecamatan.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB
diminta untuk melaksanakan kegiatan yang sama untuk seluruh peta hasil pendataan SISMIOP
yang belum berbentuk digital. Apabila karena alasan tertentu kegiatan pada tahun 2003 belum
mencapai sasaran yang diinginkan, maka kegiatan di wilayah tersebut harus tetap dilanjutkan
dan dijadikan prioritas kegiatan.
b. Pembentukan informasi rinci objek pajak
Sebagai salah satu modul dalam aplikasi SIG PBB, saat ini Info Rinci Objek Pajak telah
dikembangkan menjadi suatu model dan media yang digunakan dalam penyisiran
(canvassing) wajib pajak untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi
perpajakan, terutama kegiatan ekstensifikasi wajib pajak PPh Pribadi.
Dalam aplikasi info rinci, basis data SISMIOP dilengkapi dengan data tambahan berupa data
keluarga termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) subjek pajak dan anggota keluarga
yang bersangkutan, data pertahanan, data bangunan, data kendaraan, data tagihan listrik dan
telepon, serta data pemilikan kendaraan.
Dengan menyatunya beberapa jenis informasi di atas, aplikasi info rinci dapat digunakan
untuk mengintegrasikan data PBB dengan data pajak lainnya (khususnya PPh pribadi), serta
dimanfaatkan untuk ekstensifikasi wajib pajak melalui analisis kemampuan ekonomis subjek
pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajaknya.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta
untuk melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak sebagaimana
dimaksud dengan memfokuskan pada objek-objek pajak potensial dalam satu wilayah
administrasi terkecil berupa wilayah desa/kelurahan.
c. Pengembangan smart maps sebagai embrio pembentukan Single Identity Number (SIN)
Saat ini masyarakat Indonesia mengenal sekitar 29 (dua puluh sembilan) jenis nomor
identitas yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berbeda. Setiap jenis informasi yang
terkait dengan identitas tersebut dikelola secara persial oleh masing-masing instansi yang
mengeluarkan, tanpa koordinasi dan keterkaitan. Selain ketidakefisienan birokrasi, kondisi
tersebut mengakibatkan pemborosan sumber daya, waktu, dan tenaga.
Dengan dilandasi oleh ide untuk lebih memberdayakan berbagai jenis informasi tersebut,
meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mempermudah akses data antar instansi, Direktorat
PBB dan BPHTB telah mempelopori pembentukan smart maps yang merupakan
pengembangan lebih lanjut dari aplikasi Info Rinci Objek Pajak. Dengan pertimbangan bahwa
semua identitas yang ada dapat direferensikan pada bidang tanah, maka NOP dapat
dikembangkan menjadi sebuah cummon identity yang nantinya dapat digunakan sebagai
key identity dalam mengakses data di berbagai instansi yang ada di Indonesia. Dengan
terwujudnya interoperabilitas antar sistem tersebut, maka akan diperoleh sinergi informasi
yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatnya
kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta untuk
membentuk suatu prototype smart maps dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pengembangan smart maps hanya bisa dilaksanakan di wilayah-wilayah yang petanya
sudah berbentuk peta digital;
ii. Pengembangan smart maps tersebut dilaksanakan dengan mengintegrasikan basis
data SISMIOP dengan basis data Sistem Informasi Perpajakan (SIP) melalui matching
NOP dengan NPWP, serta mengintegrasikan basis data SISMIOP dengan berbagai
jenis data dari instansi lain melalui matching NOP dengan identitas masing-masing
jenis data tersebut (Jenis dokumen/informasi dan nomor identitas sebagaimana
tersebut pada Lampiran 1);
iii. Data sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh melalui koordinasi dengan
instansi yang terkait maupun melalui kegiatan pendataan langsung kepada subjek
pajak yang bersangkutan;
iv. Setelah kegiatan kompilasi dan sinkronisasi (maching) data sebagaimana dimaksud
pada butir 4.c.ii selesai dilaksanakan, selanjutnya data tersebut direkam ke dalam
basis data SISMIOP menggunakan aplikasi i-SISIMIOP di masing-masing Kantor
Pelayanan PBB;
v. Untuk Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya mencakup wilayah administrasi Kota,
maka Kantor Pelayanan PBB tersebut harus mengembangkan smart maps minimal
satu wilayah administrasi Kecamatan per Kota;
vi. Untuk Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya hanya terdiri dari wilayah administrasi
Kabupaten, maka Kantor Pelayanan PBB tersebut harus mengembangkan smart maps
minimal satu wilayah Desa/Kelurahan per Kabupaten;
vii. Tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan pembentukan prototype smart maps
sebagaimana dimaksud pada butir 4.c.v dan 4.c.vi tercantum pada Lampiran 2,
sedangkan tahapan kegiatan digitalisasi peta, pembentukan info rinci, dan
pembentukan smart maps di luar wilayah tersebut agar tetap dilaksanakan secara
berkesinambungan sepanjang tahun;
viii. Setiap progress dari seluruh tahapan pekerjaan tersebut harus dilaporkan secara
bulanan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan dengan tembusan kepada
Direktur PBB dan BPHTB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/b4189d9de0fb2b9cce090bd1a15e3420.txt · Last modified: by 127.0.0.1