User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b4189d9de0fb2b9cce090bd1a15e3420
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.6/2004

                        TENTANG

               PROGRAM PRIORITAS DIREKTORAT PBB DAN BPHTB 
           DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BANK DATA PERPAJAKAN NASIONAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencanangan tahun 2004 sebagai Tahun Bank Data oleh Direktur Jenderal Pajak dan 
untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ/2004 tanggal 19 Maret 2004 
tentang Pengumpulan Data Dalam Rangka Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:

1.  Dalam rangka meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, Direktorat 
    Jenderal Pajak harus memanfaatkan segala potensi yang dimilikinya khususnya potensi aset data 
    subjek dan objek pajak;

2.  Dengan mengintegrasikan data subjek dan objek pajak yang selama ini masih dikelola secara terpisah 
    oleh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak, akan diperoleh suatu sinergi informasi yang 
    sangat bermanfaat dalam mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dalam pengamanan 
    penerimaan negara dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;

3.  Berkaitan dengan hal dimaksud, pada tahun 2004 Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan 
    Tahun Bank Data, yaitu program pembentukan bank data perpajakan nasional yang terintegrasi dan 
    dilekatkan pada basis data spasial (peta) PBB;

4.  Untuk mendukung hal-hal tersebut di atas, maka pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB 
    diminta untuk memperioritaskan kegiatan pada program-program berikut ini:

    a.  Digitalisasi seluruh peta hasil pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP yang 
        belum berbentuk digital

        Pada tahun 2003, Direktorat PBB dan BPHTB telah melaksanakan pembentukan basis data 
        spasial (peta digital) SIG PBB yang difokuskan di wilayah Kota, Kecamatan ibukota 
        Kabupaten, dan desa ibukota kecamatan.

        Sebagai tindak lanjut program tersebut, pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB 
        diminta untuk melaksanakan kegiatan yang sama untuk seluruh peta hasil pendataan SISMIOP 
        yang belum berbentuk digital. Apabila karena alasan tertentu kegiatan pada tahun 2003 belum 
        mencapai sasaran yang diinginkan, maka kegiatan di wilayah tersebut harus tetap dilanjutkan 
        dan dijadikan prioritas kegiatan.

    b.  Pembentukan informasi rinci objek pajak

        Sebagai salah satu modul dalam aplikasi SIG PBB, saat ini Info Rinci Objek Pajak telah 
        dikembangkan menjadi suatu model dan media yang digunakan dalam penyisiran 
        (canvassing) wajib pajak untuk mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi 
        perpajakan, terutama kegiatan ekstensifikasi wajib pajak PPh Pribadi.

        Dalam aplikasi info rinci, basis data SISMIOP dilengkapi dengan data tambahan berupa data 
        keluarga termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) subjek pajak dan anggota keluarga 
        yang bersangkutan, data pertahanan, data bangunan, data kendaraan, data tagihan listrik dan 
        telepon, serta data pemilikan kendaraan.

        Dengan menyatunya beberapa jenis informasi di atas, aplikasi info rinci dapat digunakan 
        untuk mengintegrasikan data PBB dengan data pajak lainnya (khususnya PPh pribadi), serta 
        dimanfaatkan untuk ekstensifikasi wajib pajak melalui analisis kemampuan ekonomis subjek 
        pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban pajaknya.

        Berkaitan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta 
        untuk melaksanakan kegiatan pembentukan informasi rinci objek pajak sebagaimana 
        dimaksud dengan memfokuskan pada objek-objek pajak potensial dalam satu wilayah 
        administrasi terkecil berupa wilayah desa/kelurahan.

    c.  Pengembangan smart maps sebagai embrio pembentukan Single Identity Number (SIN)

        Saat ini masyarakat Indonesia mengenal sekitar 29 (dua puluh sembilan) jenis nomor 
        identitas yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berbeda. Setiap jenis informasi yang 
        terkait dengan identitas tersebut dikelola secara persial oleh masing-masing instansi yang 
        mengeluarkan, tanpa koordinasi dan keterkaitan. Selain ketidakefisienan birokrasi, kondisi 
        tersebut mengakibatkan pemborosan sumber daya, waktu, dan tenaga.

        Dengan dilandasi oleh ide untuk lebih memberdayakan berbagai jenis informasi tersebut, 
        meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mempermudah akses data antar instansi, Direktorat 
        PBB dan BPHTB telah mempelopori pembentukan smart maps yang merupakan 
        pengembangan lebih lanjut dari aplikasi Info Rinci Objek Pajak. Dengan pertimbangan bahwa 
        semua identitas yang ada dapat direferensikan pada bidang tanah, maka NOP dapat 
        dikembangkan menjadi sebuah cummon identity yang nantinya dapat digunakan sebagai 
        key identity dalam mengakses data di berbagai instansi yang ada di Indonesia. Dengan 
        terwujudnya interoperabilitas antar sistem tersebut, maka akan diperoleh sinergi informasi 
        yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatnya 
        kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

        Berkaitan dengan hal tersebut, pada tahun 2004 seluruh Kantor Pelayanan PBB diminta untuk 
        membentuk suatu prototype smart maps dengan ketentuan sebagai berikut:

        i.  Pengembangan smart maps hanya bisa dilaksanakan di wilayah-wilayah yang petanya 
            sudah berbentuk peta digital;

        ii. Pengembangan smart maps tersebut dilaksanakan dengan mengintegrasikan basis 
            data SISMIOP dengan basis data Sistem Informasi Perpajakan (SIP) melalui matching 
            NOP dengan NPWP, serta mengintegrasikan basis data SISMIOP dengan berbagai 
            jenis data dari instansi lain melalui matching NOP dengan identitas masing-masing 
            jenis data tersebut (Jenis dokumen/informasi dan nomor identitas sebagaimana 
            tersebut pada Lampiran 1);

        iii.    Data sebagaimana dimaksud di atas, dapat diperoleh melalui koordinasi dengan 
            instansi yang terkait maupun melalui kegiatan pendataan langsung kepada subjek 
            pajak yang bersangkutan;

        iv. Setelah kegiatan kompilasi dan sinkronisasi (maching) data sebagaimana dimaksud 
            pada butir 4.c.ii selesai dilaksanakan, selanjutnya data tersebut direkam ke dalam 
            basis data SISMIOP menggunakan aplikasi i-SISIMIOP di masing-masing Kantor 
            Pelayanan PBB;

        v.  Untuk Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya mencakup wilayah administrasi Kota, 
            maka Kantor Pelayanan PBB tersebut harus mengembangkan smart maps minimal 
            satu wilayah administrasi Kecamatan per Kota;

        vi. Untuk Kantor Pelayanan PBB yang wilayahnya hanya terdiri dari wilayah administrasi 
            Kabupaten, maka Kantor Pelayanan PBB tersebut harus mengembangkan smart maps 
            minimal satu wilayah Desa/Kelurahan per Kabupaten;

        vii.    Tahapan dan jadwal waktu pelaksanaan pembentukan prototype smart maps 
            sebagaimana dimaksud pada butir 4.c.v dan 4.c.vi tercantum pada Lampiran 2, 
            sedangkan tahapan kegiatan digitalisasi peta, pembentukan info rinci, dan 
            pembentukan smart maps di luar wilayah tersebut agar tetap dilaksanakan secara 
            berkesinambungan sepanjang tahun;

        viii.   Setiap progress dari seluruh tahapan pekerjaan tersebut harus dilaporkan secara 
            bulanan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan dengan tembusan kepada 
            Direktur PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO
peraturan/0tkbpera/b4189d9de0fb2b9cce090bd1a15e3420.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 (external edit)