User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b3e3e393c77e35a4a3f3cbd1e429b5dc
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 58 TAHUN 1998

                        TENTANG

               TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
     YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam 
Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan 
tarif atas bahan galian tambang yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada 
Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum, dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran 
    Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 79 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3510);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran 
    Negara Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 (Lembaran Negara 
    Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG 
PERTAMBANGAN UMUM.


                        Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi 
sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Nomor 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan.

(2) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    yang dikenakan atas bahan galian berupa intan, dihitung dengan cara tarif dikalikan harga jual.


                        Pasal 3

Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih 
lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.


                        Pasal 4

Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang 
Pertambangan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran IIA angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 
Tahun 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 yang belum tercakup dalam Lampiran sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah 
ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 5 Mei 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SAADILLAH MURSJID




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 93







                           PENJELASAN
                                 ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 58 TAHUN 1998

                        TENTANG

               TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
     YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM


UMUM

Dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional, Sumber Daya Alam di bidang Pertambangan Umum sebagai 
salah satu potensi ekonomi nasional perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran 
rakyat. Sehubungan dengan maksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 
1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan 
Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum dengan 
Peraturan Pemerintah ini.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3766
peraturan/0tkbpera/b3e3e393c77e35a4a3f3cbd1e429b5dc.txt · Last modified: (external edit)