User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b3ddbc502e307665f346cbd6e52cc10d
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 151/KMK.01/1997

                        TENTANG 

                 PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
               NOMOR 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Memperhatikan : 

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 580/MPP/4/1997 tanggal 2 April 1997.

Menimbang : 

a.  Bahwa kebijaksanaan penjadwalan penurunan tarif bea masuk dalam rangka deregulasi, khusus untuk 
    produk-produk kimia tertentu diatur tersendiri maka penjadwalan penurunan tarif bea masuk dalam 
    rangka CEPT/AFTA untuk produk-produk dimaksud perlu diselaraskan dengan ketentuan dengan 
    ketentuan tersebut;
b.  Bahwa dengan demikian dipandang perlu untuk menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia nomor : 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan BesarnyaTarif Bea Masuk Atas barang Impor;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penetapan 
    Tarif Bea Masuk Atas Importasi Barang dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff 
    (CEPT) untuk periode 1 Januari 1997 s/d 31 Desember 2003;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997.


                        Pasal 1

Menyempurnakan Penjadwalan Tarif Bea Masuk atas Importasi Produk Kimia Tertentu dalam rangka Skema 
Common Effective Preferential tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1024, 1025, 1240, 1242, 
1255, 1959, 1968 dan 1969 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/0tkbpera/b3ddbc502e307665f346cbd6e52cc10d.txt · Last modified: (external edit)