peraturan:0tkbpera:b3ddb7c5b10be95dbc3f9152c58becce
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 458/KMK.05/1997
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-
Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut Tata Cara Pengajuan
Keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean serta penutupan
Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk, cukai dan/atau
Pungutan Pajak dalam rangka Impor dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam suatu Keputusan Menteri
Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara
Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka Impor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 324/KMK.05/1996 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.05/1996 tentang Pencacahan Etil
Alkohol dan Minuman mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
KEPABEANAN DAN CUKAI.
Pasal 1
(1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pelayanan Jasa Kepabeanan/
Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai Yang
Pelunasan Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang :
a. Tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea
Masuk dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar;
b. Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan Cukai Kurang dibayar;
c. Pengenaan sanksi administrasi di bidang Kepabeanan atau Cukai.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang
jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
(1) Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila
diminta oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis
hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut.
(2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal dikeluarkannya penetapan.
Pasal 3
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai dengan menyerahkan jaminan
sebesar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan/atau Pajak dalam rangka impor yang harus
dibayar.
(3) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilewati, hak yang
bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai
dianggap disetujui.
Pasal 4
(1) Kepala Kantor Pabean yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) wajib
meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan dan kebenaran besarnya jaminan yang
diserahkan.
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan lengkap dan benar, Kepala
Kantor Pabean meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
pada kesempatan pertama dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II
Keputusan ini.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap dari Kepala
Kantor Pabean.
(2) Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan
keberatan dapat menyampaikan alasan atau penjelasan tambahan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau
menambah besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai dan atau Sanksi Administrasi yang harus dibayar.
(4) Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur
Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima secara
keseluruhan dan jaminan dikembalikan.
Pasal 6
Orang yang berkeberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b3ddb7c5b10be95dbc3f9152c58becce.txt · Last modified: by 127.0.0.1