peraturan:0tkbpera:b3d6e130a30b176f2ca5af7d1e73953f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/1987
TENTANG
SIKLUS PEMERIKSAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERSEORANGAN (SERI PEMERIKSAAN -24)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang No.6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
Perpajakan ditetapkan bahwa besarnya pajak yang terhutang dalam suatu tahun pajak yang
diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu lima tahun tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
2. Oleh karena surat ketetapan pajak hanya dapat diterbitkan setelah melalui pemeriksaan, maka ini
berarti bahwa masa penyelesaian pemeriksaan Wajib Pajak maksimum adalah lima tahun terhitung
sesudah saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak
(kecuali apabila Wajib Pajak terlibat dalam tindak pidana dibidang perpajakan).
3. Agar pemeriksaan terhadap SPT PPh yang dipilih untuk diperiksa dapat diselesaikan pada waktu yang
sesuai, dipandang perlu untuk menetukan sesuatu batas waktu yang dianggap cukup untuk
pengambilan langkah-langkah pengamanan yang diperlukan untuk menghindarkan terjadinya
daluwarsa penetapan pajak.
4. Batas waktu tersebut yang dikenal sebagai Siklus Pemeriksaan lamanya adalah empat puluh lima
bulan sesudah tanggal 31 Maret setelah akhir tahun pajak, dan dapat digambarkan dalam bentuk
bagan sebagai berikut :
1-1-86 31-12-86 31-12-88 31-12-90
'_______'__________'________________'________________'________________'________________'
31-3-86 31-12-87 31-12-89
<-------> <-------------------------------------------------------------------------------> <------------------->
Masa Siklus Pemeriksaan Cadangan
Penerimaan Tahun Pajak 1985. Waktu
SPT.
5. Dengan demikian konsep siklus pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut :
5.1 Periode I : 1 Januari 1986 sampai dengan 31 Maret 1986.
Masa ini adalah masa penerimaan SPT yang lamanya tiga bulan sejak tahun pajak berakhir.
5.2 Periode II : 1 April 1986 sampai dengan 31 Desember 1989
Masa ini adalah masa penyelesaian pemeriksaan SPT PPh yang lamanya 45 (empat puluh
lima) bulan, yang meliputi beberapa kegiatan administrasi seperti :
(a) Kegiatan penelitian SPT yang lamanya lebih kurang tiga bulan Kegiatan penelitian
sesuai dengan Tata Cara Penelitian SPT PPh sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No.KEP-30/PJ./1987 tanggal 6 Juni 1987.
(b) Kegiatan pengolahan SPT PPh yang lamanya lebih kurang enam bulan. Kegiatan
pengolahan termasuk perekaman SPT PPh ini sesuai dengan Tata Cara Penerimaan
SPT sebagaimana ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor
SE-12/PJ.BT.5/1987 tanggal 7 Februari 1987.
(c) Kegiatan pemeriksaan SPT yang lamanya lebih kurang tiga puluh enam bulan
Kegiatan Pemeriksaan ini dimulai sejak dikeluarkannya Surat Perintah Pemeriksaan
(SPP) oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang diberi wewenang untuk itu.
5.3 Periode III :1 Januari 1990 sampai dengan 31 Desember 1990.
(a) periode ini adalah masa cadangan waktu yang diperuntukan terhadap pemeriksaan
yang karena suatu sebab tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan oleh
pemeriksa harus melampaui batas waktu siklus pemeriksaan tersebut di atas.
(b) periode ini merupakan masa kritis karena pemeriksa harus berlomba dengan waktu
(pemeriksaan harus selesai dalam tempo dua belas bulan) untuk menghindarkan
terjadinya daluwarsa penetapan.
(c) Banyaknya pemeriksaan tahunan yang direncanakan pada akhir masa siklus
pemeriksaan akan ditentukan oleh jumlah SPT yang harus diselesaikan
pemeriksaannya dalam masa kritis ini.
6. Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang Perpajakan lama (sebelum Tax Reform) hanya dikenal
pengertian daluwarsa penagihan.
7. Mengingat konsep siklus Pemeriksaan yang dikaitkan dengan daluwarsa penetapan adalah suatu hal
yang baru yang tidak terdapat dalam sistem perundang-undangan pajak lama, saya instruksikan agar
Saudara menyebar luaskan konsep ini kepada para petugas pemeriksa.
8. Untuk keperluan pengawasan, diminta kepada Saudara untuk melaporkan semua Wajib Pajak yang
pemeriksaannya masih belum selesai pada akhir bulan ke empat puluh delapan dari suatu tahun pajak
kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Saudara dengan tindasan kepada kepala Kantor Pusat c.q Dit
P2W.
Demikianlah untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D.DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/b3d6e130a30b176f2ca5af7d1e73953f.txt · Last modified: by 127.0.0.1