peraturan:0tkbpera:b3af1c7992383988a4bd73c7e9f14759
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2534/PJ.533/1996 TENTANG PENCETAKAN KERTAS BERMETERAI RP 2.000,00 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berita mengenai kelangkaan kertas bermeterai Rp 2.000,00 di daerah Ujung Pandang sebagaimana dimuat dalam Harian XYZ Jakarta dan Harian ABC Ujung Pandang terbitan tanggal 24 September 1996, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk : 1. Mencetak segera jumlah 200.000 lembar kertas bermeterai Rp 2.000,00 dalam waktu 4 (empat) hari kerja sesuai dengan kapasitas Perum Peruri yang diinformasikan oleh Staf Saudara pada rapat dengan Direktur PPN dan PTLL tanggal 25 September 1996 dan mengirimkan langsung hasil cetakan hariannya ke Kantor Pos Ujung Pandang, sebagai tindakan darurat mengatasi kelangkaan yang sedang terjadi saat ini di sekitar daerah Sulawesi Selatan. 2. Pencetakan sejumlah 200.000 lembar tersebut di atas adalah sebagai bagian dari rencana pencetakan 1996/1997 tahap pertama sebanyak 5.000.000 lembar untuk memenuhi kebutuhan kertas bermeterai. 3. Mengingat pengiriman langsung ke Kantor Pos Ujung Pandang menyimpang dari prosedur pengiriman biasa, pengiriman langsung agar Saudara mintakan ijin dari PT Pos Indonesia. 4. Tindasan atau fotokopi pengiriman harian kertas bermeterai dimaksud supaya Saudara sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur PPN dan PTLL dan PT Pos Indonesia. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/b3af1c7992383988a4bd73c7e9f14759.txt · Last modified: (external edit)