peraturan:0tkbpera:b3746c4a274181d2bcc315ab1f7aa87d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1636/PJ.51/1995
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS TELOR TETAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat di
atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 5 angka 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, maka hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh,
burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telur yang dihasilkannya adalah barang yang
tidak dikenakan PPN.
2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka pencantuman tarif 10% (sepuluh persen) pada kolom
PPN/VAT Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 1995 nomor kode HS.0407.00.100 dan 0407.00.200 agar
ditiadakan. Dengan demikian atas impor telur untuk ditetaskan dan telur untuk tidak ditetaskan tidak
dikenakan PPN.
Demikian untuk Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b3746c4a274181d2bcc315ab1f7aa87d.txt · Last modified: by 127.0.0.1