peraturan:0tkbpera:b34517c68d949a02746108522f958479


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                                                   NOMOR S - 964/PJ.52/2005

 

                                                               TENTANG

 

                     PERMOHONAN PENDAFTARAN SAVE THE CHILDREN UK - INDONESIA 

                            UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS DI BIDANG PERPAJAKAN

 

                                                  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx dan dari Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor xxx tanggal xxx hal sebagaimana tersebut pada pokok Nota Dinas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

A.

Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :

 

1.

Save the Children UK-Indonesia adalah Organisasi Internasional non profit independent yang bekerjasama dengan Kementerian Koordinat Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam penyelenggaraan program-program kemanusiaan dengan memfokuskan diri pada hak-hak anak Indonesia yang kurang beruntung.

 

2.

Save the Children UK-Indonesia telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1999 dan telah memiliki daerah kerja di beberapa provinsi di Indonesia.

 

3.

Dalam Pasal V angka 2 dan angka 3 Memorandum of Understanding, Menko Kesra akan membantu pengaturan pembebasan pajak pendapatan yang dibebankan pada gaji dan tunjangan staf dan staf ahli ekspatriat selama tugas di Indonesia serta membantu dalam pengaturan bebas bea masuk dan pajak atas barang-barang impor dari luar negeri untuk keperluan pelaksanaan kegiatan.

 

4.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara bermaksud mendaftarkan organisasi Save the Children UK- Indonesia sebagai organisasi penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

 

 

B.

Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

 

1.

Pajak Penghasilan

 

 

a.

Berdasarkan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

 

 

 

a.1.

Organisasi-Organisasi Internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :

 

 

 

 

1)

Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan

 

 

 

 

2)

Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota;

 

 

 

a.2

Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

 

 

b.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.03/2001** tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **236/KMK.03/2003** diatur bahwa Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai diantaranya barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.

 

2.

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

a.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **18 TAHUN 2000** diatur antara lain :

 

 

 

a.1.

Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak.

 

 

 

a.2.

Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

 

 

 

a.3.

Pasal 4A ayat (3) huruf j yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf j jo Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

 

 

b.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor **42 TAHUN 1995** tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor **25 TAHUN 2001**, diatur antara lain bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

 

 

c.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **42 TAHUN 1995** tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dana atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **486/KMK.04/2000**, diatur antara lain :

 

 

 

c.1.

Pasal 1 huruf a : Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan perjanjian penerusan Pinjaman (PPP)/ Subsidiary Loan Agreement (SLA);

 

 

 

c.2.

Pasal 1 huruf c : Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

 

 

 

c.3.

Pasal 3 ayat (1) : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

 

 

d.

Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **231/KMK.03/2001** tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **616/PMK.03/2004** dinyatakan sebagai berikut :

 

 

 

d.1.

Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan  yang berlaku.

 

 

 

d.2.

Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

 

 

d.3.

Ayat (3) : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadan umum, amal, sosial atau kebudayaan.

 

 

e.

Berdasarkan pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadan Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan dinyatakan bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat;

 

 

C.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Pajak Penghasilan

 

 

a.

Mengingat Memorandum of Understanding antara Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI dan Save the Children UK-Indonesia bahwa fasilitas yang diminta adalah pembebasan Pajak Penghasilan atas gaji dan tunjangan staf dan staf ahli eskpratriat selama tugas di Indonesia dan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang-barang impor dari luar negeri untuk keperluan pelaksaan kegiatan, maka pemberian status organisasi internasional sebagai non Subjek Pajak Penghasilan kepada Save the Children UK-Indonesia sesuai dengan UU PPh tidak dapat diberikan;

 

 

b.

Fasilitas Pajak Penghasilan yang dapat diberikan adalah fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang-barang impor dari luar negeri untuk keperluan  pelaksanaan kegiatan Save the Children UK-Indonesia, sepanjang Bea Masuk dan/ atau Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut.

 

2.

Pajak Pertambahan Nilai

 

 

a.

Atas penyediaan staf dan staf ahli ekspatriat dalam pelaksanaan proyek antara Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Save the Children, United Kingdom yang terutang sejak 1 April 1995 tidak dipungut PPN, sepanjang proyek tersebut sesuai dengan ketentuan pada butir 2 huruf c;

 

 

b.

Atas penyediaan staf lokal yang diperbantukan dalam proyek dimaksud termasuk sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN sepanjang Save the Children, United Kingdom sebagai penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;

 

 

c.

Atas pembiayaan pelatihan bagi tenaga pendidikan dan institusi masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak dipungut PPN sepanjang Pemerintah Indonesia tidak perlu membayar kembali pembiayaan tersebut;

 

 

d.

Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas bantuan berupa penyediaan peralatan dan material untuk pelaksanaan proyek serta bantuan lain yang dibutuhkan dalam kaitannya dengan program kemanusiaan dalam proyek dimaksud secara limitatif telah dibatasi oleh Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor **231/KMK.03/2001** dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997. Sehingga, atas bantuan tersebut sepanjang impornya dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dalam kriteria  barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan dimaksud, dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.


Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                             Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                   ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                                            A.Sjarifuddin Alsah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/b34517c68d949a02746108522f958479.txt · Last modified: (external edit)