peraturan:0tkbpera:b32d54edfbef54504db682d7d6d5be8d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.7/2006
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 123/PJ/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 123/PJ/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan yang mengatur hal-hal antara lain :
1. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kegiatan usaha atau kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, untuk
tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
2. Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak,
baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan
teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka
mencapai tujuan pemeriksaan.
3. Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa, atau seluruh
jenis pajak, baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yangb dilaksanakan dengan
menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka
mencapai tujuan pemeriksaan.
4. Pemeriksaan Lengkap atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan dapat dilakukan oleh Direktorat
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/b32d54edfbef54504db682d7d6d5be8d.txt · Last modified: by 127.0.0.1