peraturan:0tkbpera:b30958093daeed059670b35173654dc9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 983/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBANAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Logistik nomor xxxxxxx tanggal 1 Juni 2001 hal. Sebagaimana tersebut
pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
Dalam Tahun Anggaran 1992, Kepolisian Negara RI telah mengadakan perjanjian jual beli dengan
PT. PNSR alamat Jl. Letjen S. Parman Kav. 73 Jakarta, dalam rangka pembelian Security Sheets and
Thermal Ribbons untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan secara bertahap.
Oleh karena itu, Kepolisian Negara RI mohon pembebasan atas impor barang tersebut.
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk
sebagai Subyek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah
Pusat atau Daerah; dan
d. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
a.2. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 254/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan
atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Pertambahan Nilai
b.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah .sebagaimana lelah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
- Pasal I angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar
Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
- Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak.
b.2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 atas impor Barang Kena Pajak
(BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
b.3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/
KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Alas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan
Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) antara lain adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. sehingga Security
Sheets and Thermal Ribbons tidak termasuk dalam pengertian tersebut.
3. Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surut Saudara pada butir l, maka dapat
disimpulkan bahwa :
a. Pajak Penghasilan
a.1. Impor Security Sheets and Thermal Ribbons tidak termasuk sebagai impor barang
yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 butir a.2;
a.2. Apabila impor tersebut dilakukan oleh POLRI. maka sepanjang POLRI memenuhi
syarat sebagai unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai
Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 butir a.1, atas impor Security
Sheets and Thermal Ribbons tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun apabila impor
tersebut dilakukan oleh PT PNSR Sejahtera dengan POLRI sebagai indentor, maka PT
PNSR diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas
persen) dari "handling Fee" yang diterima;
a.3. Apabila impor tersebut dilakukan langsung atas nama PT PNSR, maka impor Security
Sheets and Thermal Ribbons tersebut terutang dan dipungut Pajak Penghasilan Pasal
22.
b. Pajak Pertambahan Nilai
Securirv Sheets and Thermal Ribbons untuk pembuatan SIM yang diimpor oleh Kepolisian
Negara RI melalui PT PNSR tidak termasuk dalam pengertian perlengkapan militer termasuk
suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan penahanan dan keamanan negara. Oleh
karena itu, atas impor Security Sheets and Thermal Ribbons terutang PPN dan PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Direktur Logistik Kepolisian Negara RI
4. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/b30958093daeed059670b35173654dc9.txt · Last modified: by 127.0.0.1