peraturan:0tkbpera:b2fb19fe374529d3658197da0657ab0c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 354/PJ.53/2005
TENTANG
PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 2004 hal Permohonan Penegasan atas
Restitusi PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Program Pasca Sarjana XYZ melakukan penyerahan jasa pelatihan kepada Proyek
Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I
berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003 berupa Program Pelatihan Workshop
Wakil Kepala Madrasah Aliyah se-Jawa Tengah. PPN atas penyerahan jasa pelatihan tersebut
telah dipungut oleh KPKN Semarang. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara
menanyakan :
- Apakah PPN yang telah dipungut dapat diminta kembali?
- Apakah jasa pelatihan tersebut termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan yang tidak
dikenakan PPN sehingga atas pemungutan PPN atas penyerahan jasa tersebut dapat
dimintakan pengembalian melalui proses restitusi PPN yang tidak seharusnya
terutang?
b. Yayasan ABC dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (Non PKP) melakukan penyerahan jasa
pelatihan kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah
Departemen Agama R.I berupa Program Pengelola Pelatihan BP3 Madrasah Aliyah Negeri
Propinsi Jawa Tengah dengan berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003. PPN atas
penyerahan jasa pelatihan tersebut juga telah dipungut oleh KPKN. Sehubungan dengan hal
tersebut, Saudara menanyakan :
- Apakah Wajib Pajak Non PKP yang mengajukan permohonan restitusi dapat diproses
permohonan restitusinya?
- Apakah jasa pelatihan tersebut termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan yang
tidak dikenakan PPN sehingga atas pemungutan PPN atas penyerahan jasa tersebut
dapat dimintakan pengembalian melalui proses restitusi PPN yang tidak seharusnya
terutang?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 16A ayat (1), pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor,
dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Didalam memori penjelasannya
diuraikan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 16A ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain
mengatur :
a. Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak
yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak
yang dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang
memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut.
b. Pasal 7 ayat (4), bahwa Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum
dibebankan sebagai biaya.
c. Pasal 7 ayat (5), bahwa pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah
importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak
berwujud atau jasa dari luar daerah Pabean.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 5 huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
meliputi :
- Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademi dan pendidikan profesional; dan
- Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
d. Pasal 14, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
j meliputi :
- Jasa Tenaga Kerja;
- Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja.
5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor,
dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran lainnya untuk
penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
6. Angka 1 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja, menegaskan bahwa jasa
penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja termasuk penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Penyerahan jasa pelatihan yang dilakukan oleh Program Pasca Sarjana XYZ kepada Proyek
Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I
berupa Program Pelatihan Workshop Wakil Kepala Madrasah Aliyah se-Jawa Tengah bukan
termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk ke dalam kriteria jasa
penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Demikian juga halnya dengan penyerahan jasa pelatihan yang dilakukan oleh Yayasan ABC
kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah
Departemen Agama R.I berupa Program Pengelola Pelatihan BP3 Madrasah Aliyah Negeri
Propinsi Jawa Tengah bukan termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk ke
dalam kriteria jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
c. Dalam hal KPKN terlanjur memungut Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Program Pasca Sarjana XYZ dan Yayasan ABC tidak
dapat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut karena
Program Pasca Sarjana XYZ dan Yayasan ABC tidak termasuk pihak yang terpungut
sebagaimana dimaksud dengan butir 4 huruf c di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b2fb19fe374529d3658197da0657ab0c.txt · Last modified: (external edit)