peraturan:0tkbpera:b2ead76dfdc4ae56a2abd1896ec46291
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 184/PJ.52/1998
TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BERGANDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 22 Oktober 1997 dan Nomor : -- tanggal 28 Oktober
1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat Saudara dapat diketahui bahwa :
a. Usaha Saudara adalah pedagang barang kelontong eceran yang tempatnya selalu berada
pada counter-counter di Supermarket Hero juga diluar Supermarket Hero.
b. Peredaran penjualan pada counter Supermarket Hero masuk dalam Kas Register
Supermarket Hero dan PPN atas penjualan tersebut dibayarkan oleh Supermarket Hero.
c. Mengingat Saudara terdaftar sebagai PKP Pedagang Eceran maka Saudara menyetor PPN
sebesar 2% dari seluruh peredaran penjualan, yaitu dari counter Supermarket Hero dan
di luar counter Supermarket Hero, sehingga terjadi dua kali pembayaran PPN.
2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 1 huruf v Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena
Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor
642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak,
jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran adalah : 20% x 10% x Jumlah
seluruh peredaran barang dagangan.
4. Berdasarkan butir 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
4.1. Mengingat yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pihak konsumen (pembeli) adalah
Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, maka yang berkewajiban
membayar PPN adalah Saudara.
4.2. Jumlah PPN yang harus Saudara bayar adalah 20% x 10% x Jumlah seluruh peredaran barang
dagangan (baik atas penyerahan di counter Supermarket Hero maupun dari luar Supermarket
Hero).
4.3. PPN tersebut harus disetor atas nama Saudara sebagai PKP.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b2ead76dfdc4ae56a2abd1896ec46291.txt · Last modified: by 127.0.0.1