peraturan:0tkbpera:b2ea5e977c5fc1ccfa74171a9723dd61
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 November 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.24/1996

                        TENTANG

          BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 
1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar 
    formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan 
    penyesuaian seperlunya;

2.  Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai
    dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang 
    memerlukannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/b2ea5e977c5fc1ccfa74171a9723dd61.txt · Last modified: (external edit)