peraturan:0tkbpera:b2df0a0d4116c55f81fd5aa1ef876510
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 03/PJ.313/2005
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR BKP TERTENTU BERUPA PERALATAN PERTAHANAN KEAMANAN
YANG BELUM DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI OLEH BADAN INTELIGEN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut, dikemukakan bahwa PT ABC mengimpor peralatan untuk Badan
Inteligen Negara (BIN). Ketika barang-barang tiba melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta,PPN
impor dan Bea Masuk tidak dipungut. Namun pada proses pembayaran kontrak dari KPKN, KPKN
Jakarta Tiga tetap memungut PPN dan PPh Pasal 22 dengan Dasar Perhitungan Pajak 100/110 dari
Nilai Kontrak. Saudara mohon penegasan atas permasalahan tersebut.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai
berikut:
a. Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-
badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang
impor atau kegiatan usaha di bidang lain ;
b. Pasal 28 ayat (1), huruf b : Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak
yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa
pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
236/KMK.03/2003, antara lain diatur sebagai berikut;
a. Pasal 1, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) antara lain adalah :
1) Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
2) Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah
Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas
pembelian barang.
b. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11), dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah antara
lain impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk atau Pajak Pertambahan Nilai,
diantaranya persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara ;
c. Pasal 3 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami tegaskan bahwa
a. Atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan
oleh PT ABC, tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan di atas. Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai selaku pemungut PPh Pasal 22 impor dalam hal ini telah melaksanakan
ketentuan dimaksud.
b. Di lain pihak, Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini KPKN, merupakan pihak yang
ditunjuk oleh Undang-undang untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian
barang. Dengan demikian, atas pembayaran untuk pembelian barang tersebut, KPKN Jakarta
Tiga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh KPKN
Jakarta Tiga ini merupakan pembayaran angsuran PPh tahun berjalan yang dapat
diperhitungkan dengan SPT Tahunan PPh PT ABC pada tahun pajak yang bersangkutan.
c. Permasalahan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai telah dijawab dengan surat
kami nomor S-923/PJ.322/2004 tanggal 21 September 2004.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/b2df0a0d4116c55f81fd5aa1ef876510.txt · Last modified: by 127.0.0.1