peraturan:0tkbpera:b2dd140336c9df867c087a29b2e66034
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 92/PJ./1999

                              TENTANG

      PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan 
    dan dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak;
b.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan 
    teknologi informasi, serta mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
    perlu diberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan media elektronik dalam 
    pemenuhan kewajiban perpajakannya;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan media elektronik sebagai Lampiran 
    Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tanggal 6 Pebruari 1995, tentang Bentuk 
    dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi 
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN 
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
a.  Media Elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data 
    dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik antara lain disket dan cartridge.
b.  Struktur data adalah urutan, atribut dan panjang elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan 
    yang baku.
c.  Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1, 1195 
    B2, 1195 B3 dan 1195 B4.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang administrasi pembukuannya dilakukan dengan komputer dalam suatu 
    sistem basis data (database system) dapat menyampaikan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN 
    dengan media elektronik yang struktur datanya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan dengan media elektronik sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1) merupakan lampiran dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat 
    Pemberitahuan Masa PPN.

(3) Dokumen lainnya yang diisyaratkan sebagai kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa PPN tetap 
    disampaikan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

(4) Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan menggunakan media elektronik 
    dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tidak mengurangi kewajiban menyampaikan Surat    Pemberitahuan 
    Masa PPN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 beserta segenap ketentuan pelaksanaannya.


                        Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak yang ingin menyampaikan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan 
    media elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) wajib mengajukan permohonan tertulis 
    yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Sistem Administrasi Pembukuan dengan Komputer 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

(2) Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan paling lambat dalam jangka waktu tigapuluh hari sejak 
    permohonan Wajib Pajak diterima lengkap.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/b2dd140336c9df867c087a29b2e66034.txt · Last modified: (external edit)