peraturan:0tkbpera:b28d8e3ccb1ff9d46fa2d9e70222c9e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 15/PJ.41/1995 TENTANG PPh PASAL 25 ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Berdasarkan data yang Saudari berikan bahwa jual beli harta berupa tanah dan bangunan antara Saudari dengan Tuan X belum dibuatkan akte jual beli atau akte pengalihan hak atas tanah dan bangunan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 apabila Saudari akan melakukan pengalihan hak dihadapan PPAT, Pajak Penghasilannya harus dibayar dulu sebelum akte pengalihan hak ditanda tangani oleh PPAT. 2. Tuan X pada keadaan per 1 Januari 1994 masih belum meninggal dunia dan baru meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1994, sehingga kewajiban perpajakan Tuan X untuk tahun pajak 1994 masih menjadi tanggungan ahli waris. 3. Selanjutnya masalah bahwa Tuan X yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, hal ini masih perlu penelitian dan pengesahan dari instansi yang berwenang. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diterima atau diperoleh Tuan X merupakan Objek Pajak Penghasilan, sehingga dalam hal ini tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan. Demikian agar menjadi maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, ttd. Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/b28d8e3ccb1ff9d46fa2d9e70222c9e7.txt · Last modified: (external edit)