peraturan:0tkbpera:b28d8e3ccb1ff9d46fa2d9e70222c9e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 15/PJ.41/1995
TENTANG
PPh PASAL 25 ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan sebagai berikut :
1. Berdasarkan data yang Saudari berikan bahwa jual beli harta berupa tanah dan bangunan antara
Saudari dengan Tuan X belum dibuatkan akte jual beli atau akte pengalihan hak atas tanah dan
bangunan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), maka sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1994 apabila Saudari akan melakukan pengalihan hak dihadapan PPAT,
Pajak Penghasilannya harus dibayar dulu sebelum akte pengalihan hak ditanda tangani oleh PPAT.
2. Tuan X pada keadaan per 1 Januari 1994 masih belum meninggal dunia dan baru meninggal dunia
pada tanggal 11 Juli 1994, sehingga kewajiban perpajakan Tuan X untuk tahun pajak 1994 masih
menjadi tanggungan ahli waris.
3. Selanjutnya masalah bahwa Tuan X yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, hal ini masih perlu
penelitian dan pengesahan dari instansi yang berwenang.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan
yang diterima atau diperoleh Tuan X merupakan Objek Pajak Penghasilan, sehingga dalam hal ini
tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/0tkbpera/b28d8e3ccb1ff9d46fa2d9e70222c9e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1