peraturan:0tkbpera:b27b449fd22d309d80ace80b9960f7d0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Februari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.51/2006
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ./2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006 tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas untuk menambahkan asosiasi pengusaha rekaman suara yang
ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN,
yaitu Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (GAPERINDO) beralamat Jl. Minangkabau Timur 43,
Jakarta 12970.
2. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas berlaku mulai tanggal 23 Februari 2006.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/0tkbpera/b27b449fd22d309d80ace80b9960f7d0.txt · Last modified: by 127.0.0.1