peraturan:0tkbpera:b265ce60fe4c5384e622b09eb829b8df
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 42/PJ./1995
TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok putih
oleh industri rokok putih, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan,
penyetoran serta pelaporannya.
b. bahwa oleh karena itu tarif dan tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporan tersebut ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 TAHUN 1994;
2. Pasal 1 huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 53/KMK.05/1994 tanggal 15 Pebruari 1994
tentang Perubahan Bunyi Paragrap 59 Ayat (1) dari Keputusan Cukai Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN
HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) Badan usaha yang bergerak dibidang industri rokok putih ditunjuk sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok putih di dalam negeri.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang
bergerak di bidang industri rokok putih yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut pada ayat (1), dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib
Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
(3) Ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku bagi badan usaha yang bergerak dibidang
industri rokok putih yang tergolong perusahaan hasil tembakau bernomor pengawas K.1000
sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
53/KMK.05/1994.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok putih pada saat penjualan rokok
putih di dalam negeri adalah 0,1% dari harga bandrol, dan bersifat final.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final oleh Badan Usaha Industri
Rokok Putih dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib Pajak pembeli;
- lembar kedua : untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan
pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga : untuk arsip Pemungut Pajak.
(2) Dalam hal penjualan rokok putih dilakukan oleh industri rokok putih secara kanvas kepada pembeli
perseorangan yang belum mempunyai NPWP, maka NPWP pembeli pada Bukti Pemungutan PPh Pasal
22 diisi "0.000.000.0. kode KPP tempat pembeli berdomisili".
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok putih yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak
terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian rokok putih tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya
pengembalian, industri rokok putih menggantinya dengan rokok putih yang sama, baik phisik maupun
jumlah harganya.
(2) Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur dalam
Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak
- lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak Pembeli.
Nota retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Nomor dan tanggal Nota Retur;
b. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
c. Nama, alamat dan NPWP industri rokok;
d. Nomor dan tanggal Faktur pembelian rokok putih yang dikembalikan;
e. Macam, jenis, kwantum dan harga pokok putih yang dikembalikan;
f. Tanda tangan pembeli.
Pasal 5
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tujuh hari
setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final ke Bank Persepsi atau kantor
Pos dan Giro.
Pasal 6
Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan
telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-
lambatnya 14 hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal
22 yang dilampiri lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), lembar ketiga Surat Setoran Pajak Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan apabila ada,
lembar kedua Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggak 22 Mei 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b265ce60fe4c5384e622b09eb829b8df.txt · Last modified: by 127.0.0.1