peraturan:0tkbpera:b259a593d2ac9619df8c8a5a6c2717a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 220/PJ.513/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PT. SEI KEPADA PT. GMM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 September 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. PT. SEI bergerak dalam bidang usaha perakitan mesin mobil Mercedes-Benz. b. Sebagai bagian dari reorganisasi kelompok perusahaan Daimler Chrysler di Indonesia, seluruh harta dan kewajiban PT. SEI akan dialihkan status kepemilikannya kepada PT. GMM. c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah : 1) Pengalihan aktiva tersebut termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang PPN 1994. 2) Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebelumnya oleh PT. SEI, tidak perlu dibayar kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (14) UU PPN 1994. 3) Fasilitas PPN ditangguhkan yang telah diperoleh PT. SEI dapat dialihkan kepada PT. GMM tanpa harus membayar PPN yang terutang. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 butir UU PPN 1994, yang tidak termasuk dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 3. Sesuai Pasal 9 ayat (14) huruf b UU PPN 1994, apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 4. a. Sesuai dengan Pasal 16 D UU PPN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. b. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 1996, dalam hal saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. Selanjutnya PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 15D harus disetor seluruhnya atau sebesar Pajak Keluaran dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan mempertanggung- jawabkan Pajak Keluaran lainnya. 5. Sesuai dengan butir 2.1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan ditegaskan bahwa untuk dapat diklasifikasikan sebagai penggabungan dan peleburan usaha yang memenuhi syarat (qualifing merger and consolidation), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah harus menggunakan laporan hasil pemeriksaan akuntan publik. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan, bahwa : a. Apabila aktiva (harta) yang dialihkan oleh PT. SEI kepada PT. GMM meliputi seluruh aktiva perusahaan tanpa kecuali dan PT. GMM sepenuhnya memiliki seluruh aktiva eks PT. SEI yang dialihkan kepadanya, maka atas pengalihan tersebut tidak terutang PPN karena tidak termasuk sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 butir d UU PPN 1994 dan Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikreditkan oleh PT. SEI dan Pajak Masukan atas perolehan aktiva yang memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN tidak harus dibayar kembali. b. Namun, apabila aktiva (harta) yang dialihkan oleh PT. SEI kepada PT. GMM tidak meliputi seluruh aktiva perusahaan dan setelah pengalihan tersebut PT. SEI ternyata masih memiliki sebagian aktiva (harta)-nya, maka atas pengalihan tersebut terutang PPN sebagaimana dimaksud Pasal 16 D UU PPN 1994 dan Pajak Masukan atas perolehan aktiva yang memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN tidak harus dibayar kembali. c. Ketentuan tersebut pada butir 6.a dan 6.b di atas hanya berlaku sepanjang : 1) Seluruh aktiva perusahaan yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. SEI dan dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan perusahaan yang menerima pengalihan Barang Kena Pajak tersebut telah terdaftar serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2) Atas pengalihan seluruh aktiva tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dikukuhkan. Demikian harap maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil VII DJP 4. Kepala KPP Cibinong
peraturan/0tkbpera/b259a593d2ac9619df8c8a5a6c2717a2.txt · Last modified: (external edit)