User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b259a593d2ac9619df8c8a5a6c2717a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 220/PJ.513/2000

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PT. SEI KEPADA PT. GMM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 September 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  PT. SEI bergerak dalam bidang usaha perakitan mesin mobil Mercedes-Benz.
    b.  Sebagai bagian dari reorganisasi kelompok perusahaan Daimler Chrysler di Indonesia, seluruh 
        harta dan kewajiban PT. SEI akan dialihkan status kepemilikannya kepada PT. GMM.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah : 
        1)  Pengalihan aktiva tersebut termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak 
            yang tidak dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 
            huruf d Undang-undang PPN 1994.
        2)  Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebelumnya oleh PT. SEI, tidak perlu dibayar 
            kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (14) UU PPN 1994.
        3)  Fasilitas PPN ditangguhkan yang telah diperoleh PT. SEI dapat dialihkan kepada 
            PT. GMM tanpa harus membayar PPN yang terutang.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 butir UU PPN 1994, yang tidak termasuk dengan pengertian 
    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan 
    bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan 
    perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai Pasal 9 ayat (14) huruf b UU PPN 1994, apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau 
    penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak 
    yang berhak atas Barang Kena Pajak, maka Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan 
    dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau 
    penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak 
    harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut yang diikuti dengan perubahan pihak yang 
    berhak atas Barang Kena Pajak.

4.  a.  Sesuai dengan Pasal 16 D UU PPN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan.
    b.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 4 Juni 
        1996, dalam hal saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan 
        pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, 
        karena penangguhan diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan. Selanjutnya 
        PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 15D harus disetor seluruhnya atau sebesar 
        Pajak Keluaran dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan mempertanggung-
        jawabkan Pajak Keluaran lainnya.

5.  Sesuai dengan butir 2.1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 
    Mei 1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan 
    ditegaskan bahwa untuk dapat diklasifikasikan sebagai penggabungan dan peleburan usaha yang 
    memenuhi syarat (qualifing merger and consolidation), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi 
    adalah harus menggunakan laporan hasil pemeriksaan akuntan publik.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan, bahwa :
    a.  Apabila aktiva (harta) yang dialihkan oleh PT. SEI kepada PT. GMM meliputi seluruh aktiva 
        perusahaan tanpa kecuali dan PT. GMM sepenuhnya memiliki seluruh aktiva eks PT. SEI yang 
        dialihkan kepadanya, maka atas pengalihan tersebut tidak terutang PPN karena tidak termasuk 
        sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 butir d UU PPN 1994 
        dan Pajak Masukan yang sebelumnya telah dikreditkan oleh PT. SEI dan Pajak Masukan atas 
        perolehan aktiva yang memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN tidak harus dibayar 
        kembali.
    b.  Namun, apabila aktiva (harta) yang dialihkan oleh PT. SEI kepada PT. GMM tidak meliputi 
        seluruh aktiva perusahaan dan setelah pengalihan tersebut PT. SEI ternyata masih memiliki 
        sebagian aktiva (harta)-nya, maka atas pengalihan tersebut terutang PPN sebagaimana 
        dimaksud Pasal 16 D UU PPN 1994 dan Pajak Masukan atas perolehan aktiva yang memperoleh 
        fasilitas penangguhan pembayaran PPN tidak harus dibayar kembali.
    c.  Ketentuan tersebut pada butir 6.a dan 6.b di atas hanya berlaku sepanjang :
        1)  Seluruh aktiva perusahaan yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar 
            milik PT. SEI dan dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan 
            yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan perusahaan yang menerima pengalihan 
            Barang Kena Pajak tersebut telah terdaftar serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak.
        2)  Atas pengalihan seluruh aktiva tersebut harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
            di tempat Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dikukuhkan.

Demikian harap maklum.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kanwil VII DJP
4.  Kepala KPP Cibinong
peraturan/0tkbpera/b259a593d2ac9619df8c8a5a6c2717a2.txt · Last modified: (external edit)