peraturan:0tkbpera:b23f52202479e957b9bada847c1175d7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.6/1998
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN, DAN PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka aplikasi SISMIOP PBB untuk semua sektor, maka saat ini sedang dikembangkan pengolahan
data PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang dilakukan dengan media komputer.
Untuk memenuhi karateristik program komputer dengan basis ORACLE, maka Nomor Objek Pajak (NOP)
Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek (NOP) Pajak Bumi
dan Bangunan perlu disempurnakan sebagai berikut :
I. Objek Pajak Yang Telah Memiliki Peta/Sket/Denah :
Untuk Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang sudah mempunyai peta/
sket/denah, pemberian NOP atas objek tersebut diatur sebagai berikut :
1. Struktur Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18 digit :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Digit 1, 2 : Kode Nomor Daerah Tingkat I
Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II
Digit 5, 6, 7 : Kode Nomor Kecamatan
Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa
Digit 11, 12, 13 : Kode Nomor Urut Blok
Digit 14, 15, 16, 17 : Kode Nomor Urut Objek Pajak
Digit 18 : Tanda Khusus;
2. Kode Nomor Kecamatan ditulis dengan angka sesuai dengan Kode Nomor Kecamatan yang
wilayah administrasinya mempunyai batas terpanjang dengan Perkebunan/Perhutanan/
Pertambangan yang bersangkutan;
3. Kode Nomor Kelurahan/Desa ditulis dengan angka sesuai Kode Nomor Kelurahan/Desa yang
mempunyai batas terpanjang dengan Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan yang
bersangkutan;
4. Kode Nomor Urut Blok ditulis dengan nomor setelah nomor terakhir blok pada kelurahan/desa
yang dimaksud sesuai ketentuan pada angka 3;
5. Kode Nomor Urut Objek Pajak ditulis dengan angka sesuai dengan nomor urut Objek Pajak
masing-masing sektor Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan di Daerah Tingkat II yang
bersangkutan;
6. Tanda Khusus ditulis dengan :
- Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
- Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
- Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
- Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi.
II. Objek Pajak Yang Belum Memiliki Peta/Sket/Denah :
Untuk Objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang belum mempunyai peta/
sket/denah, pemberian NOP atas objek tersebut diatur sebagai berikut :
1. Struktur Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18 digit :
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Digit 1, 2 : Kode Nomor Daerah Tingkat I
Digit 3, 4 : Kode Nomor Daerah Tingkat II
Digit 5, 6, 7 : Kode Nomor Kecamatan
Digit 8, 9, 10 : Kode Nomor Kelurahan/Desa
Digit 11, 12, 13 : Kode Nomor Urut Blok
Digit 14, 15, 16, 17 : Kode Nomor Urut Objek Pajak
Digit 18 : Tanda Khusus;
2. Kode Nomor Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Blok ditulis dengan angka 0 0 0
3. Kode Nomor Urut Objek Pajak ditulis dengan 0 0 0 1 dan seterusnya, sesuai dengan nomor
urut Objek Pajak masing-masing sektor Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan di Daerah
Tingkat II yang bersangkutan;
4. Tanda Khusus ditulis dengan :
- Angka 1 untuk kode khusus Objek Perkebunan
- Angka 2 untuk kode khusus Objek Perhutanan
- Angka 3 untuk kode khusus Objek Pertambangan Non Migas
- Angka 4 untuk kode khusus Objek Pertambangan Migas dan Panas Bumi.
III. Contoh pengisian secara lengkap Nomor Objek Pajak untuk Objek Pajak sektor Perkebunan/
Perhutanan/Pertambangan baik yang sudah memiliki peta/sket/denah ataupun yang belum,
sebagaimana terlampir.
IV. Peta Objek PBB Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan dibuat dalam lembar peta tersendiri
disesuaikan dengan peta atau sket yang dibutuhkan. Untuk perkebunan/perhutanan/pertambangan
yang belum jelas batas Dati II-nya, maka selama belum diperoleh batas pasti agar ditentukan batas
sementaranya.
V. Sistim penomoran tersebut diatas disesuaikan dengan pengembangan Sistim Informasi Indikasi
Geografis (SIIG) yang merupakan bagian dari SISMIOP.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/b23f52202479e957b9bada847c1175d7.txt · Last modified: by 127.0.0.1