peraturan:0tkbpera:b22ed7eafe03b63112ef3ff52f0b99db
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 156/PJ.32/1995
TENTANG
DISPENSASI PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN MAKANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal Juli 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa dalam tahun anggaran 1993/1994 dan 1994/1995
(April 1994 sampai dengan Nopember 1994) LP Singaraja dan LP Karangasem telah melakukan
pembayaran pengadaan bahan makanan untuk narapidana kepada rekanan CV. XYZ, CV. ABC dan
UD PQR yang tidak dipungut PPN oleh KPKN Singaraja.
Atas pembayaran tersebut, tim pemeriksa Itjen Departemen Keuangan telah meminta kepada rekanan
untuk menyetor PPN yang terutang.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa PPN
dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di Daerah Pabean dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh PKP.
Selanjutnya dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa BKP adalah
barang yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak sebagai hasil proses pengolahan atau pabrikasi.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Apabila bahan makanan tersebut telah diolah atau diproses sehingga berubah bentuk atau
sifatnya maka atas penyerahan bahan makanan tersebut terutang PPN dan kepada rekanan
Lembaga Pemasyarakatan tersebut harus menyetor PPN yang seharusnya terutang.
Karena dalam kontrak tidak dicantumkan PPN maka jumlah PPN yang harus dipungut adalah
sebesar 10/110 dari jumlah penyerahan yang terutang PPN.
b. Apabila bahan makanan yang diserahkan tersebut bukan BKP yaitu bukan merupakan hasil
proses pengolahan atau pabrikasi seperti beras, sayuran segar, ikan segar maka atas
penyerahan tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b22ed7eafe03b63112ef3ff52f0b99db.txt · Last modified: (external edit)