peraturan:0tkbpera:b21f9f98829dea9a48fd8aaddc1f159d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.752/1994
TENTANG
PENCEGAHAN DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, daluwarsa hak untuk menagih pajak
tercegah antara lain "telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa".
Berarti bahwa daluwarsa penagihan pajak tidak dapat dicegah dengan jalan mengeluarkan Surat Tegoran saja.
Sehubungan dengan penagihan dengan Surat Paksa tidak dapat dilakukan terhadap tunggakan pajak yang
sudah daluwarsa penagihannya, maka diingatkan kembali agar penerbitan Surat Ketetapan Pajak mengenai
Masa Pajak dan Tahun Pajak 1989, harus dilakukan selambat-lambatnya akhir Oktober 1994.
Dengan demikian Surat Tegoran dan Surat Paksa masih dapat diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melakukan
pembayaran sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
ttd
Drs. ARIE SOELENDRO, MA
peraturan/0tkbpera/b21f9f98829dea9a48fd8aaddc1f159d.txt · Last modified: by 127.0.0.1