peraturan:0tkbpera:b219f59c2dd596abfadbcecfc2277659
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 12/PJ.3/1987
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN
PAJAK- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat
pembetulan surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983.
b. bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas
membantu penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
c. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada
Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.
Pasal 1
Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk :
ke-1 membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inpeksi Pajak,
ke-2 membetulkan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 dilimpahkan
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174
peraturan/0tkbpera/b219f59c2dd596abfadbcecfc2277659.txt · Last modified: by 127.0.0.1