peraturan:0tkbpera:b219918ba61d50f59ffcac4f2dda83f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1049/PJ.332/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN ATAS PEMBETULAN SPT MASA PPN WAJIB PAJAK PATUH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikank hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. Wajib Pajak PT ABC ditetapkan sebagai WP Patuh berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/WPJ.19/2006 tanggal 31 Januari 2006. b. Pada tanggal 16 Agustus 2006, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (Normal) masa pajak Juli 2006 dengan status Lebih Bayar (LB) Rp XXX. c. Atas SPT tersebut diterbitkan SKPPKP atas nama Wajib Pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan nomor KEP-000153.PPN/SKPPKP/WPJ.19/KP.0203/2006 tanggal 25 Agustus 2006 dengan nilai Rp XXX. d. Pada tanggal 29 Agustus 2006, Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN (Pembetulan I) masa pajak Juli 2006 dengan status Lebih Bayar (LB) Rp XXX. Terdapat lebih bayar tambahan sebesar Rp XXX. e. Mengingat batas waktu penanganan SPT Masa PPN WP Patuh yang sangat singkat, Saudara mengambil inisiatif menolak SPT Pembetulan Wajib Pajak, dengan dasar pemikiran : - Belum diatur secara tegas dasar hukum penerbitan SKPPKP Tambahan. - Pemberian status WP Patuh menunjukkan kepercayaan yang tinggi atas tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga SPT yang dilaporkan seharusnya menunjukkan keadaan yang sebenarnya. - Seyogyanya SKPPKP yang diterbitkan dapat disetarakan dengan produk hukum sehingga kepastian hukumnya jelas dan perubahan atasnya tidak dapat dilakukan hanya dengan pembetulan SPT. - Apabila Wajib Pajak dapat dengan leluasa melakukan pembetulan SPT yang telah diterbitkan SKPPKP, dikhawatirkan akan mendorong laporan yang tidak jujur yang tidak lain adalah merupakan pelecehan terhadap maksud yang terkandung dalam Pasal 17C UU KUP. f. Saudara mohon petunjuk atas tindakan yang telah Saudara lakukan, dan ketentuan tentang pembetulan SPT WP Patuh yang dilakukan setelah penerbitan SKPPKP agar diatur dengan tegas. 2. Dasar hukum : a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur : Pasal 8 Ayat (1) : "Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan." Pasal 17C Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai." Ayat (4) : "Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak." b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain disebutkan : Pasal 1 angka 2 huruf c Kelebihan pembayaran pajak adalah pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP. 3. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Penerbitan SKPPKP tidak berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan demikian Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP. b. Namun apabila dirasa perlu, Saudara dapat melakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
peraturan/0tkbpera/b219918ba61d50f59ffcac4f2dda83f1.txt · Last modified: (external edit)