User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b20bb95ab626d93fd976af958fbc61ba
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 539/PJ./2000 

                              TENTANG

             PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

1.  bahwa pengusaha jasa telekomunikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak 
    Masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan Undang-undang
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000;
2.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA 
TELEKOMUNIKASI.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan perusahaan jasa telekomunikasi adalah PT. Telkom Tbk, 
PT. Indosat dan perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya, termasuk mitra usaha 
PT. Telkom Tbk yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh melaporkan Pajak 
Masukan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai-nya.


                        Pasal 2

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, perusahaan jasa telekomunikasi dapat mengkreditkan Pajak
    Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan 
    langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 
    8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Masukan 
    atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 Januari 2001.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka semua Surat Edaran dan penegasan yang 
telah dikeluarkan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa telekomunikasi yang bertentangan 
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/b20bb95ab626d93fd976af958fbc61ba.txt · Last modified: (external edit)