peraturan:0tkbpera:b207f5c56605a9d1a22e1e134fe95ba9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 183/PJ.35/1991 TENTANG PAJAK ATAS PENAYANGAN SLIDE DI BIOSKOP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanpa tanggal perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sebagaimana diketahui sampai saat ini pengusaha bioskop belum ditunjuk sebagai PKP sehingga atas penayangan slide di bioskop sampai saat ini belum dikenakan PPN. Disamping itu, mengingat bahwa atas penayangan slide tersebut tidak dilakukan pembayaran kepada pengusaha bioskop, maka Bendaharawan Departemen Kesehatan tidak perlu memungut PPh. Berdasarkan uraian di atas, sepanjang menyangkut Pajak-pajak negara yang merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak maka dalam penayangan slide mengenai immunisasi dan Hari Anak Nasional 1991 tersebut tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. 2. Mengenai kemungkinan pengenaan pajak daerah sehubungan dengan penayangan slide tersebut di bioskop-bioskop (pajak reklame) sebaiknya Saudara menghubungi Dinas Pendapatan Daerah yang bersangkutan. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b207f5c56605a9d1a22e1e134fe95ba9.txt · Last modified: (external edit)