peraturan:0tkbpera:b207f5c56605a9d1a22e1e134fe95ba9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 183/PJ.35/1991

                            TENTANG

                   PAJAK ATAS PENAYANGAN SLIDE DI BIOSKOP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanpa tanggal perihal permohonan pembebasan pajak, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui sampai saat ini pengusaha bioskop belum ditunjuk sebagai PKP sehingga atas 
    penayangan slide di bioskop sampai saat ini belum dikenakan PPN.

    Disamping itu, mengingat bahwa atas penayangan slide tersebut tidak dilakukan pembayaran kepada 
    pengusaha bioskop, maka Bendaharawan Departemen Kesehatan tidak perlu memungut PPh. 
    Berdasarkan uraian di atas, sepanjang menyangkut Pajak-pajak negara yang merupakan wewenang 
    Direktorat Jenderal Pajak maka dalam penayangan slide mengenai immunisasi dan Hari Anak 
    Nasional 1991 tersebut tidak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

2.  Mengenai kemungkinan pengenaan pajak daerah sehubungan dengan penayangan slide tersebut 
    di bioskop-bioskop (pajak reklame) sebaiknya Saudara menghubungi Dinas Pendapatan Daerah yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b207f5c56605a9d1a22e1e134fe95ba9.txt · Last modified: (external edit)