User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b1f130b49d0fcfa2348098ee4467452f
           PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                           NOMOR 114 TAHUN 2005

                             TENTANG

          BELANJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa pengaturan mengenai Belanja DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana ditetapkan dalam
    Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 TAHUN 2005 tentang Belanja
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan
    perkembangan dan kondisi saat ini;
b.  bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian secara lebih rasional, dan dalam
    pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas dan ketentuan yang berlaku, serta kemampuan 
    keuangan Daerah;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
    kembali Peraturan Gubernur tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
2.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
    Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta;
4.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara;
9.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Propinsi sebagai Daerah Otonom;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
    Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas 
    Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
    dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib 
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk dan
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004, tentang Kedudukan
    Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta.

Memperhatikan :

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 01 Tahun 2004,
tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG BELANJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH 
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Perangkat Daerah
    sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat
    Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.  Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
6.  Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta.
7.  Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diterima setiap bulannya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
    Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, 
    tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah;
8.  Tunjangan Kesejahteraan, adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan;
    rumah jabatan dan perlengkapannya, rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang 
    jasa pengabdian, uang duka (wafat) dan bantuan biaya penguburan jenazah.
9.  Standar Satuan Harga adalah pengaturan mengenai satuan biaya untuk menunjang kegiatan Pimpinan
    dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, berupa biaya
    perjalanan dinas, Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) dan biaya untuk konsultasi dan koordinasi.
10. Belanja Kegiatan adalah belanja kegiatan untuk menunjang aktivitas DPRD Provinsi DKI Jakarta,
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, tentang Kedudukan 
    Protoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11. Biaya Protokoler Perjalanan Dinas adalah Biaya yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
    serta Pejabat/Staf Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan perjalanan dinas sesuai 
    dengan surat perintah Pimpinan/Sekretaris DPRD.
12. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
13. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya
    disebut APBD, adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta, yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur dan ditetapkan
    dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
15. Anggaran Belanja DPRD adalah Anggaran Belanja DPRD Provinsi DKI Jakarta, untuk menunjang
    penghasilan tetap Anggota DPRD.
16. Anggaran Belanja Sekretariat DPRD adalah Anggaran Belanja untuk menunjang kegiatan DPRD dan
    Sekretariat DPRD diluar penghasilan tetap Anggota DPRD.


                         BAB II
                BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

                           Bagian Kesatu
                        Penghasilan Tetap

                        Pasal 2

Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kecuali huruf h, setiap bulannya diberikan penghasilan tetap, berupa :
a.  Uang Representasi;
b.  Uang Paket;
c.  Tunjangan Jabatan;
d.  Tunjangan Panitia Musyawarah;
e.  Tunjangan Komisi;
f.  Tunjangan Panitia Anggaran;
g.  Tunjangan Badan Kehormatan;
h.  Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.


                           Bagian Kedua
                       Uang Representasi

                        Pasal 3

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.
(2) Uang Representasi Ketua DPRD sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(3) Uang Repsentasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Uang Representasi
    Ketua DPRD sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
(4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Uang Representasi
    Ketua DPRD sebesar Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).


                        Pasal 4

Selain Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap 
bulannya diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras, sebagai berikut :
(1) Tunjangan Keluarga
    a.  Tunjangan Istri/Suami, 10% (sepuluh persen) dari Uang Representasi yang bersangkutan :
        1.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
        2.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
        3.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    b.  Tunjangan Anak, 2% (dua persen) dan Uang Representasi yang bersangkutan :
        1.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
        2.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah);
        3.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
(2) Tunjangan Beras, setiap jiwa 10 kg (sepuluh kilogram), sebesar Rp. 23.800,00 (dua puluh tiga ribu
    delapan ratus rupiah).


                           Bagian Ketiga
                            Uang Paket

                        Pasal 5

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket.
(2) Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Uang 
    Representasi yang bersangkutan, yaitu :
    a.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
    b.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
    c.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);


                         Bagian Keempat
                       Tunjangan Jabatan

                        Pasal 6

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar 145% (seratus empat puluh lima
    persen) dari masing-masing Uang Representasi yang bersangkutan, yaitu :
    a.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    b.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 3.480.000 (tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
    c.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 3.262.500,00 (tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus
        rupiah);


                          Bagian Kelima
            Tunjangan Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran
                 Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat
                         Kelengkapan Dewan Lainnya

                        Pasal 7

(1) Dalam hal Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, atau Komisi,
    atau Panitia Anggaran, dan Badan Kehormatan, selain duduk dalam Alat Kelengkapan Dewan lainnya
    yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, setiap bulannya 
    diberikan tunjangan.
(2) Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut :
    a.  Tunjangan Panitia Musyawarah, bagi :
        1.  Ketua, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD,
            sebesar Rp. 326.250,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar 5% (lima persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
        3.  Sekretaris, sebesar 4% (empat persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
        4.  Anggota, 3% (tiga persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp. 130.500,00
            (seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
    b.  Tunjangan Panitia Anggaran, bagi :
        1.  Ketua, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD,
            sebesar Rp. 326.250,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar 5% (lima persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
        3.  Sekretaris, sebesar 4% (empat persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
        4.  Anggota, 3% (tiga persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp. 130.500,00
            (seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
    c.  Tunjangan Komisi, bagi :
        1.  Ketua, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD,
            sebesar Rp. 326.250,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar 5% (lima persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
        3.  Sekretaris, sebesar 4% (empat persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
        4.  Anggota, 3% (tiga persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp. 130.500,00
            (seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
    d.  Tunjangan Badan Kehormatan, bagi :
        1.  Ketua, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD,
            sebesar Rp. 326.250,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar 5% (lima persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            217.500,00 (dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);
        3.  Sekretaris, sebesar 4% (empat persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp.
            174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
        4.  Anggota, 3% (tiga persen) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD, Rp. 130.500,00
            (seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);


                        Pasal 8

(1) Dalam hal DPRD membentuk Alat Kelengkapan DPRD lainnya, untuk membahas hal tertentu yang
    bersifat khusus dan segera, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan insentif Khusus (Upah 
    Kerja/Uang Lelah).
(2) Besaran Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu
    pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan ini.


                        Pasal 9

(1)     Dalam hal Alat Kelengkapan DPRD melakukan aktifitas atau kegiatan untuk menunjang tugas pokok
    dan fungsinya dalam membahas hal-hal tertentu, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan
    insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah).
(2) Pengaturan mengenai aktifitas atau kegiatan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
    a.  Komisi, paling banyak 30 (tiga puluh) kali kegiatan per bulan;
    b.  Panitia Anggaran dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan;
    c.  Badan Kehormatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan;
    d.  Panitia Khusus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan;
    e.  Panitia Legislasi, dan atau Panitia lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, yang dibentuk
        DPRD dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Aktifitas atau kegiatan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi yang dilakukan oleh Pimpinan dan
    Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan
    Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta.


                         BAB III
                          TUNJANGAN KESEJAHTERAAN

                        Pasal 10

(1) Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesejahteraan.
(2) Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
    a.  Asuransi Kesehatan;
    b.  Rumah Jabatan bagi Pimpinan DPRD;
    c.  Rumah Dinas bagi Anggota DPRD;
    d.  Uang Jasa Pengabdian.


                           Bagian Kesatu
                      Tunjangan Asuransi Kesehatan

                        Pasal 11

(1) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan dan
    Pengobatan.
(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu
    suami atau isteri beserta 2 (dua) orang anak.
(3) Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk
    pembayaran Premi Asuransi Kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh
    Pemerintah Daerah.


                             Bagian Kedua
                      Tunjangan Perumahan

                        Pasal 12

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan sebagaimana dimaksud pada 
    Pasal 10 ayat (2) huruf b, kepada Pimpinan DPRD setiap bulannya diberikan Tunjangan Perumahan.
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya sewa rumah beserta
    perlengkapannya.
(3) Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar Rp. 
    20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) termasuk pajak.


                        Pasal 13

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 10 ayat (2) huruf c, kepada Anggota DPRD setiap bulannya diberikan Tunjangan Perumahan.
(2) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas biaya sewa rumah beserta
    perlengkapannya.
(3) Besarnya Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar
    Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) termasuk pajak.


                             Bagian Ketiga
                      Uang Jasa Pengabdian

                        Pasal 14

(1) Kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya Uang
    Jasa Pengabdian.
(2) Besarnya Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
    a.  Untuk Masa Bhakti kurang dari 1 (satu) tahun :
        1.  Ketua Dewan, sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
        3.  Anggota, sebesar 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    b.  Untuk Masa Bhakti sampai dengan 1 (satu) tahun :
        1.  Ketua Dewan, sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
        3.  Anggota, sebesar 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    c.  Untuk Masa Bhakti sampai dengan 2 (dua) tahun :
        1.  Ketua Dewan, sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
        3.  Anggota, sebesar 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    d.  Untuk Masa Bhakti sampai dengan 3 (tiga) tahun :    
        1.  Ketua Dewan, sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
        3.  Anggota, sebesar 6.950.000,00 (enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
    e.  Untuk Masa Bhakti sampai dengan 4 (empat) tahun :
        1.  Ketua Dewan, sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar Rp. 9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
        3.  Anggota, sebesar 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
    f.  Untuk Masa Bhakti sampai dengan 5 (lima) tahun :
        1.  Ketua Dewan, sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
        2.  Wakil Ketua, sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
        3.  Anggota, sebesar 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian diberikan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan.
(4) Pembayaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah yang
    bersangkutan dinyatakan diberhentikan.


                        BAB IV
                     BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD

                        Pasal 15

(1)     Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD diatur Belanja Penunjang
    Kegiatan DPRD.
(2) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Program
    Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, yang antara lain meliputi :
    a.  Kunjungan dalam wilayah (Peninjauan Lapangan);
    b.  Kajian/Pendalaman/Konsultasi/Koordinasi/Sosialisasi;
    c.  Penerimaan Delegasi Masyrakat dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat;
    d.  Menghadiri Seminar/Capacity Building;
    e.  Studi Banding (Kunjungan ke luar wilayah dan Luar Negeri).


                        Pasal 16

Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kegiatan Perjalanan Dinas (Kunjungan Dalam dan Luar
Wilayah), diberikan Biaya Protokoler sebagai tambahan dalam perjalanan dinas.


                        Pasal 17

(1) Kegiatan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, terdiri atas :
    a.  Perjalanan Dinas Luar Kota;
    b.  Perjalanan Dinas Luar Negeri;
    c.  Perjalanan Dinas Dalam Wilayah Kota.
(2) Biaya Protokoler Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 15, diatur sebagai berikut :
    a.  Perjalanan Dinas Luar Kota, diatur sebagai berikut :
        1.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per kegiatan;
        2.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
            kegiatan;
        3.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan.
    b.  Perjalanan Dinas Luar Negeri, diatur sebagai berikut :
        1.  Pimpinan DPRD, sebesar US $ 200 (dua ratus dollar) per hari;
        2.  Anggota Dewan, sebesar US $ 150 (seratus lima puluh ribu dollar) per hari.


                        Pasal 18

Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan kunjungan kerja dalam wilayah Kota, termasuk menerima
tamu, dan delegasi diberikan insentif khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) yang diatur sebagai berikut :
a.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan;
b.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per 
    kegiatan;
c.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.


                        Pasal 19

(1) Dalam hal DPRD melakukan Reses, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan biaya dalam 
    bentuk :
    a.  Biaya kunjungan kerja dalam wilayah Kota, Kecamatan dan Kelurahan, paling lama 6 (enam)
        hari kerja, sebagai berikut :
        1.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kunjungan;
        2.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu
            rupiah) per kunjungan;
        3.  Anggota DPRD, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 
            kunjungan.
    b.  Biaya Konsumsi paling banyak untuk 100 (seratus) orang, sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh
        ribu rupiah) per orang per kunjungan;
    c.  Biaya Panitia Penyelenggara, paling banyak sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
        ribu rupiah) per kepanitiaan;
    d.  Biaya Penunjang lainnya, berupa sewa gedung dan/atau tenda termasuk kelengkapannya,
        paling banyak sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Kegiatan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diawali dengan penyampaian proposal, yang
    antara lain memuat mengenai rencana kegiatan Reses dan disetujui Pimpinan Dewan.
(3) Terhadap hasil kegiatan Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pimpinan dan Anggota
    DPRD wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan secara tertulis. sesuai dengan proposal yang
    diajukan oleh yang bersangkutan.


                        Pasal 20

(1) Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenangnya,
    diberikan insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah).
(2) Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
    pada ayat (I), diatur sebagai berikut :
    a.  Ketua DPRD, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kegiatan;
    b.  Wakil Ketua DPRD, sebesar Rp.  1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 
        per kegiatan;
    c.  Anggota DPRD,sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.
(3) Pembayaran insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
    didasarkan atas kehadiran Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan kegiatan DPRD sesuai
    Program Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.


                        Pasal 21

(1) Biaya Koordinasi, Konsultasi dan Sosialisasi diberikan dalam rangka Pimpinan dan Anggota DPRD 
    melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi kepada Instansi Pemerintah, swasta dan seluruh
    elemen masyarakat, sesuai dengan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan ini.
(2) Biaya Koordinasi, Konsultasi dan Sosialisasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh sekretaris Dewan dan dalam pelaksanaannya dengan 
    persetujuan Pimpinan Dewan.


                        Pasal 22

(1) Kepada Pejabat dan Staf Sekretariat DPRD yang melaksanakan kegiatan untuk membantu 
    memperlancar tugas Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan penunjang dan tugas
    pokok dan fungsi dapat diberikan Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah);
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan tindak
    lanjut.


                        Pasal 23

Besarnya Insentif Khusus (Upah Kerja/Uang Lelah) bagi Pejabat/Staf Sekretariat Dewan, sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 22, diatur sebagai berikut :
a.  Pejabat Eselon II, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
b.  Pejabat Eselon III, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan;
c.  Pejabat Eselon IV, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kegiatan;
d.  Staf, setinggi-tingginya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kegiatan.


                        Pasal 24

(1) Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan ditugaskan mengikuti perjalanan dinas Pimpinan dan
    Anggota DPRD diberikan Biaya Protokoler.
(2) Biaya Protokoler dalam rangka perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai
    berikut :
    a.  Biaya Protokoler dalam rangka Perjalanan Dinas Luar Kota mendampingi Pimpinan/Anggota
        Dewan :
        1.  Pejabat Eselon II, sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per
            kegiatan;
        2.  Pejabat Eselon III, sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per kegiatan;
        3.  Pejabat Eselon IV, sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan;
        4.  Staf, setinggi-tingginya sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per 
            kegiatan.
    b.  Biaya Protokoler Perjalanan Dinas ke Luar Negeri :
        1.  Pejabat Eselon II, sebesar US $ 75 (tujuh puluh lima dollar) per hari;
        2.  Pejabat Eselon III, sebesar US $ 60 (enam puluh dollar) per hari;
        3.  Pejabat Eselon IV, sebesar US $ 50 (lima puluh dollar) per hari;
        4.  Staf, sebesar Us $ 40 (empat puluh dollar) per hari.
(3) Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan melayani kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota
    DPRD, dalam wilayah Kota yang dilaksanakan dalam dan atau diluar jam kerja, diberikan Biaya
    Protokoler sebagai berikut :
    a.  Pejabat Eselon II, sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kegiatan;
    b.  Pejabat Eselon III, sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;
    c.  Pejabat Eselon IV, sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kegiatan;
    d.  Staf, setingdi-tingginya sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan;


                        Pasal 25

(1) Dalam hal Pejabat/Staf Sekretariat Dewan melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi 
    diberikan Biaya Koordinasi dan Konsultasi.
(2) Biaya Konsultasi dan Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya 
    ditetapkan oleh Sekretaris Dewan.


                        Pasal 26
                    Penyediaan Staf Khusus

(1) Dalam rangka menunjang kelancaran tugas Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretariat Dewan dapat
    menyediakan Staf Khusus.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkrut oleh Sekretaris DPRD Provinsi DKI
    Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pembiayaan untuk Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Pos Belanja
    Sekretariat Dewan.
            

                         BAB V
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 27

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Nomor 17 TAHUN 2005 tentang Belanja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


                        Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 30 September 2005
                            GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
                            IBUKOTA JAKARTA,

                            ttd.

                            SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657





               BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 107
peraturan/0tkbpera/b1f130b49d0fcfa2348098ee4467452f.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 (external edit)