peraturan:0tkbpera:b1c00bcd4b5183705c134b3365f8c45e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Mei 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.9/1995
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Adapun yang dimaksud dengan imbalan bunga dalam
Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah imbalan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B
ayat (3), dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pemberian imbalan bunga ini dilaksanakan oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan pada KPP. Adapun petunjuk
pelaksanaannya telah diatur dalam SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk
TUPRP 1994. Mengenai formulir SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga) yang dimaksud dalam
keputusan di atas, akan disampaikan menyusul.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/b1c00bcd4b5183705c134b3365f8c45e.txt · Last modified: by 127.0.0.1