peraturan:0tkbpera:b1c00bcd4b5183705c134b3365f8c45e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.9/1995

                        TENTANG

               TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara 
Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Adapun yang dimaksud dengan imbalan bunga dalam 
Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah imbalan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B 
ayat (3), dan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Pemberian imbalan bunga ini dilaksanakan oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan pada KPP. Adapun petunjuk 
pelaksanaannya telah diatur dalam SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk 
TUPRP 1994. Mengenai formulir SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga) yang dimaksud dalam 
keputusan di atas, akan disampaikan menyusul.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/b1c00bcd4b5183705c134b3365f8c45e.txt · Last modified: (external edit)