peraturan:0tkbpera:b1b0ef5ba6b569680ece2fae998c4d0a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 153/PJ.321/1992
TENTANG
PPN ATAS KONTRAK TRAINING PELATIHAN KARYAWAN
ANTARA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DENGAN PT. PANCA ARIA PERDANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Mei 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPN 1984 atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas
penyerahan Jasa di bidang Pendidikan yang meliputi Sekolah-sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa,
Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus, dan sebagainya, baik diselenggarakan oleh
Pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Pendidikan Keagamaan dikecualikan dari pengenaan
PPN.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf
e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 139/PJ.63/1989 Pengusaha Jasa Persewaan Barang-
barang, yang meliputi juga persewaan mesin dan peralatan, termasuk untuk keperluan pertambangan,
industri pengolahan dan sebagainya, adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas penyerahan jasa
persewaan tersebut terutang PPN.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n, o dan p UU PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah
Harga Jual atau Penggantian termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual BKP atau pemberi JKP (misalnya : biaya training/pelatihan ).
5. Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
a. Apabila PT. XYZ semata-mata bergerak di bidang jasa pendidikan, maka penyerahan jasa
training / pelatihan karyawan adalah termasuk penyerahan jasa yang dikecualikan dari
pengenaan PPN.
b. Apabila PT. XYZ melakukan penyerahan jasa pendidikan atau training/pelatihan karyawan
kepada PT. ABC tersebut dalam rangka :
- penyerahan jasa persewaan mesin-mesin dan peralatan-peralatan, atau merupakan
bagian dari penyerahan jasa persewaan ; atau
- merupakan bagian dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak lainnya;
maka atas penyerahan jasa training/pelatihan karyawan tersebut tidak termasuk ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah
Nomor 28 TAHUN 1988, oleh karena itu atas penyerahan jasa training/pelatihan tersebut
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b1b0ef5ba6b569680ece2fae998c4d0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1