peraturan:0tkbpera:b19d3c9e40467f65287c078ea8970b83
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 668/PJ.22/1986
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI BERBAGAI MASALAH YANG TIMBUL DI KANWIL I DJP SUMBAGUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan kunjungan Sdr. Direktur Pajak Langsung ke Sumatera Utara pada tanggal 12 Mei 1986,
dalam rangka untuk memperoleh umpan balik berkenaan dengan pelaksanaan Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984, bersama ini diberikan penegasan mengenai berbagai masalah yang timbul di Kantor Wilayah
I sebagai berikut :
I. SPT
1. Atas SPT kempos dapat dilakukan pengamatan di lapangan oleh petugas Dinas Luar, untuk
mengetahui masih ada tidaknya Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Wajib Pajak
memenuhi persyaratan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983, maka
NPWP tersebut dapat dihapus. Akan tetapi perlu mendapat perhatian dan harus dijaga, agar
Wajib Pajak yang memang masih ada tidak ikut dihapus juga.
Mengenai penggarisan pelaksanaan pengamatan di lapangan itu sendiri sedang disusun dan
akan segera disampaikan kepada Saudara.
2. Undang-undang tidak mengharuskan blanko SPT dikirim kepada Wajib Pajak. Tetapi dalam
masa peralihan ini, demi pelayanan, blanko SPT masih perlu dikirimkan kepada Wajib Pajak.
Keterlambatan penyampaian kembali SPT tahunan akibat terlambatnya diterima blanko SPT
oleh Wajib Pajak, tidak dikenakan denda administrasi, karena bukan kesalahan Wajib Pajak.
3. Apabila Wajib Pajak melakukan perbaikan SPT tahunan, dan kemudian dari SPT perbaikan
tersebut Wajib Pajak menyatakan lebih bayar, maka jangka waktu penyelesaian selama 12
(dua belas) bulan dihitung sejak semua kelengkapan persyaratan SPT perbaikan tersebut
telah dipenuhi, atau sejak SPT perbaikan disampaikan apabila semua kelengkapan
persyaratan telah dipenuhi.
Atas SPT perbaikan demikian harus diprioritaskan untuk diperiksa secara teliti.
4. Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah kelebihan pajak lebih besar
daripada jumlah kelebihan yang tercantum dalam SPT Tahunan, maka jumlah kelebihan pajak
menurut hasil penelitian atau pemeriksaan itulah yang harus dikembalikan atau
diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya.
5. SPT PPh Pasal 21 menyatakan lebih bayar, akan tetapi tidak mengajukan permintaan untuk
diperhitungkan dengan setoran masa bulan-bulan berikutnya, karena Pemotong Pajak yang
bersangkutan bubar.
Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pajak menurut hasil penelitian atau pemeriksaan, atas
permintaan dikembalikan kepada pihak yang diberi kuasa untuk itu.
6. Dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar Rp. 10 juta. Ternyata setelah
diperiksa terdapat kelebihan pajak sebesar Rp. 20 juta. Apabila pengembalian pajak dilakukan
setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan sejak SKKPP diterbitkan, maka bunga atas
keterlambatan pengembalian pajak sebesar 2% sebulan dihitung atas dasar Rp. 20 juta.
7. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01/PJ.BT5/1986,
SPT Tahunan langsung ditatausahakan di Seksi PTU dalam berbagai pencatatan, sedangkan
untuk keperluan pengawasan pembayaran, Seksi Penetapan seharusnya mempunyai data
besarnya PPh Pasal 25 yang terhutang tiap bulan, yang justru berada di Seksi PTU.
Sambil menunggu pengaturan kembali mengenai prosedur dan tata laksana SPT Tahunan,
untuk keperluan pengawasan pembayaran PPh Pasal 25, maka kepada Seksi Penetapan agar
dikirimkan photo copy Buku Register Penerimaan SPT Tahunan dari Seksi PTU.
8. Untuk penyelesaian SPT 1985 lebih bayar, masih berlaku penggolongan Wajib Pajak seperti
diatur dalam Seri I Crash Program.
II. STP
1. Pembetulan STP
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-151/PJ.2/1986, sebelum
ada keputusan yang berisi pengaturan mengenai prosedur dan tata laksana pembetulan STP,
untuk sementara dilakukan sebagai berikut :
1.1. Pembetulan STP ditangani oleh Seksi Keberatan.
1.2. Formulir yang dipergunakan seperti bentuk terlampir (Lampiran I).
2. Pengertian "selektif" dalam penerbitan STP diserahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak di
bawah pengawasan dan koordinasi Kepala Kantor Wilayah atasannya dengan
memperhatikan :
- peranan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam penerimaan
- tenaga yang tersedia.
3. STP bagi Wajib Pajak baru.
Untuk penanganan Wajib Pajak baru yang tidak memenuhi kewajiban PPh Pasal 25, dapat
dilakukan dengan 2 cara :
- berdasarkan informasi dari KP Data-9, atau
- kunjungan ke tempat Wajib Pajak
Mengenai pelaksanaan kunjungan petugas ke tempat Wajib Pajak akan diatur lebih lanjut.
4. Sebelum STP diterbitkan, tidak perlu dikeluarkan Surat Peringatan dan Surat Tegoran, tetapi
langsung diterbitkan STP.
III. PPh Pasal 21
1. PPh Pasal 21 atas honorarium dokter
1.1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter yang praktek di Rumah Sakit/Klinik, dilakukan
dengan menerapkan tarif 15% langsung atas honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan atas jasa profesi dokter, mengingat yang dibayarkan oleh pihak
Rumah Sakit/Klinik itu sudah merupakan jumlah netto; pengurangan sehubungan
biaya untuk memberikan jasa tersebut tidak diberikan lagi dari jumlah yang diterima
dokter yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan nomor 356/KMK.04/1986 terlampir (Lampiran II).
1.2. Dalam hal jasa profesi dokter tersebut diberikan di tempat praktek dokter yang
bersangkutan, maka atas honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan jasanya
dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto
sebesar 40% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan nomor 356/KMK.04/1986.
2. Verifikasi PPh Pasal 21
Menurut ketentuan Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, setiap orang
yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
yang secara benar dan tepat telah dipotong pajaknya, maka jumlah pajak yang dipotong
tersebut merupakan pelunasan pajak yang terhutang untuk tahun yang bersangkutan
berdasarkan undang-undang. Untuk mengetahui kebenaran dan ketepatan pemotongan pajak
oleh Pemotong Pajak, atas SPT PPh Pasal 21 perlu dilakukan verifikasi, dengan penggarisan
sebagai berikut :
2.1. SPT 1721 lebih bayar : penanganannya adalah sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.23/1985 tanggal 5 Nopember 1985 (Seri PPh Pasal
21-21), yang dilakukan oleh Seksi Penetapan yang membidangi PPh Pasal 21.
2.2. SPT 1721 kurang bayar/nihil : penanganannya dilakukan dengan instruksi atau
persetujuan penelitian dan/atau pemeriksaan dari Direktur Jenderal Pajak.
3. Verifikasi PPd 17a
3.1. Wajib Pajak yang tidak mengajukan pengampunan, verifikasinya dilakukan oleh
Seksi Penetapan yang membidangi PPh Pasal 21, dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Yang diaudit oleh Akuntan Publik, pelaksanaannya adalah sesuai dengan
peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Paket 27 Maret 1979.
b. Yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik, maka sebelum diverifikasi dilakukan
penelitian dan/atau pemeriksaan terlebih dahulu dengan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak.
3.2. Permohonan restitusi kelebihan pemotongan PPd 17a oleh Wajib Pajak lokasi, tidak
dapat diberikan oleh Inspeksi Pajak lokasi. Inspeksi Pajak lokasi dalam melakukan
verifikasi hanya sampai pada tahap penerbitan SPT KMP saja, dan
memberitahukannya kepada Inspeksi Pajak domisili. Dengan demikian restitusi
tersebut hanya dapat ditangani secara terpusat oleh Inspeksi Pajak domisili.
4. Sehubungan dengan penanganan SPT 1721 lebih bayar sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Seri PPh Pasal 21-21, pengisian kolom "Dikurangi dengan jumlah yang diperhitungkan
" pada Nota Penghitungan PPh Pasal 21 (KP PPh 23) adalah sejumlah PPh Pasal 21 yang
dinyatakan lebih bayar menurut SPT 1721, tanpa memperhatikan, apakah jumlah tersebut
sudah diperhitungkan dengan setoran masa PPh Pasal 21 atau belum.
IV. PPh Pasal 25
1. Penyesuaian besarnya angsuran PPh Pasal 25
Sebagaimana diketahui, ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
mengandung arti "dinamis", artinya besarnya angsuran PPh Pasal 25 selalu dapat berubah,
sesuai perubahan yang terjadi atas dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Setiap kali ada perubahan atas dasar penghitungan tersebut, maka selalu harus ada
penyesuaian atas besarnya angsuran PPh Pasal 25. Misalnya : untuk bulan Januari sampai
dengan Maret, karena SPT Tahunan belum disampaikan, angsuran PPh Pasal 25 sama
besarnya dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu (bulan
Desember).
Apabila SPT Tahunan ataupun perkiraan besarnya pajak tahun pajak yang lalu telah
disampaikan dalam bulan Maret, maka PPh Pasal 25 mulai bulan Maret (yang harus dibayar
dalam bulan April) disesuaikan berdasarkan SPT Tahunan ataupun perkiraan yang
bersangkutan. Apabila dalam bulan Agustus terbit ketetapan pajak (tanpa memperhatikan
Tahun Pajaknya) yang jumlahnya lebih besar daripada dasar PPh Pasal 25 menurut SPT
Tahunan, maka mulai bulan Agustus (yang harus dibayar dalam bulan September) disesuaikan
lagi berdasarkan angka dalam ketetapan pajak; begitu seterusnya.
2. Yang menjadi dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran PPh Pasal 25,
menurut Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah : pajak menurut
Surat Pemberitahuan terakhir, kecuali apabila pajak yang ditetapkan terakhir oleh Direktur
Jenderal Pajak jumlahnya lebih besar.
Perlu diketahui bahwa "self assessment system" yang dianut oleh Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 itu harus didukung dengan "withholding" oleh pihak ketiga dan "audit", yang
keduanya mengandung unsur pengawasan.
Menjadi pertimbangan pembuat Undang-undang Pajak, agar supaya dalam MPS yang
disalahartikan menjadi "membayar pajak seenaknya" tidak berulang kembali dalam era
perpajakan yang baru.
Berhubung dengan itu, secara jelas diuraikan dalam penjelasan Pasal 25 ayat (2) Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 itu, bahwa "Apabila ada ketetapan pajak yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak, maka itu berarti, bahwa pajak yang terhutang menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan dan yang telah dibayar atau dilunasi oleh Wajib Pajak, ternyata
kurang dari apa yang seharusnya menurut Undang-undang. Dengan demikian, apabila ada
ketetapan pajak, maka pengertian Pajak Penghasilan yang terhutang pada dasarnya adalah
berdasarkan ketetapan pajak itu".
Makna yang terkandung dalam penjelasan itu adalah untuk menjaga kepentingan Kas Negara,
agar supaya tidak terjadi angsuran PPh Pasal 25 secara seenaknya, berdasarkan angka SPT
Tahunan yang tidak benar.
Perlu ditegaskan di sini, bahwa ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
dapat berupa :
SKP, SKPT, SKKPP atau SPb, asal jumlah pajak yang terhutang lebih besar daripada pajak
yang terhutang seperti tercantum dalam SPT Tahunan, yang menjadi dasar penghitungan
besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Perlu pula ditegaskan di sini, bahwa dalam pengertian "ketetapan pajak" termasuk juga
ketetapan pajak yang tercantum dalam SKP Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan.
Dalam hal kemudian ternyata dasar penghitungan menurut SKP PPd/PPs jauh lebih tinggi dari
kenyataan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak masih mempunyai kesempatan untuk
menggunakan upaya menurut Pasal 17 atau Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 42/1985.
3. Untuk pelaksanaan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dengan benar, sebaiknya oleh Kepala
Inspeksi Pajak diberitahukan kepada Wajib Pajak, besarnya PPh Pasal 25 yang terhutang
setiap bulan, khususnya apabila ada perubahan seperti diuraikan pada butir 1. Hal ini
dirasakan masih perlu terutama dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan sistem perpajakan
baru.
4. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan, yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh
Pasal 25 adalah pajak yang terhutang yang tercantum dalam ketetapan pajak terakhir yang
dilakukan Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.
V. Keberatan
1. Menurut ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35/1983, Wajib Pajak yang
mengajukan keberatan wajib menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang menurut
penghitungannya.
Dalam kaitan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang KUP, apabila
diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan tertulis hal-
hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan pajak. Jangka waktu 12
(dua belas) bulan sejak diterimanya Surat Keberatan merupakan ketentuan yang mengikat
bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keputusan atas Surat Keberatan, sesuai
ketentuan Pasal 26 ayat (5) KUP.
2. Mengingat keberatan atas pajak tahun 1983 dan sebelumnya dikaitkan dengan pengampunan
pajak, diberikan penegasan sebagai berikut :
2.1. Apabila Wajib Pajak mengajukan pengampunan pajak, tetapi tidak mau mencabut
permohonan banding, maka logis permohonan bandingnya akan diusulkan untuk
ditolak, karena dengan meminta pengampunan berarti Wajib Pajak mengakui bahwa
kewajiban pajaknya belum dipenuhi sebagaimana mestinya.
2.2. Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak pernah mau membuat
pernyataan bahwa tidak meminta pengampunan pajak, maka keberatannya tidak
perlu diproses lebih lanjut, dan penagihan aktif terus dijalankan.
3. Mengenai prosedur dan tata laksana penyelesaian keberatan berdasarkan perundang-
undangan yang baru, sekarang masih dalam proses penggarapan.
VI. Tata laksana pengiriman data
Mengenai penggunaan Buku Ekspedisi lembar ke-2 bukti pemotongan PPh Pasal 21/23/26 (KP PPh 19
A) dan Buku Ekspedisi lembar ke-2 bukti pemungutan PPh Pasal 22 (KP PPh 19 B) yang terlalu
memberatkan tugas pada tata laksana pengiriman data karena dibuat secara nominatip, sedangkan
KP Data 3a yang berdasarkan PIPD masih harus juga dikerjakan, saat ini masih menjadi bahan
pertimbangan Kantor Pusat dan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut Saudara cukup menggunakan
KP Data 3a.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/b19d3c9e40467f65287c078ea8970b83.txt · Last modified: by 127.0.0.1