peraturan:0tkbpera:b181eaa49f5924e16c772dcb718fcd0f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 160/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN PASAL 9 AYAT (1) HURUF E UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan beberapa pertanyaan berkenaan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang tentang Pajak Penghasilan, yaitu: a. Apakah kalimat pada pasal tersebut berlaku secara umum, tidak khusus untuk daerah yang dikategorikan sebagai daerah terpencil; b. Apakah Jamsostek (bagian yang dibayar oleh perusahaan) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan karyawan yang merupakan keharusan pada perusahaan Saudara, dapat dikategorikan sebagai bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja; c. Apakah biaya untuk penyediaan makanan dan transport oleh perusahaan yang diberikan dalam bentuk uang dengan nilai tertentu perharinya dapat dibiayakan oleh perusahaan; d. Apakah biaya sewa bus untuk antar jemput karyawan dapat dibiayakan oleh perusahaan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU Pajak Penghasilan), antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. b. Pasal 4 ayat (3) huruf d Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah c. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan c Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain: 1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan; 2) Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. d. Pasal 9 ayat (1) huruf d dan e Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan antara lain dengan: 1) Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; 2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 7 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 antara lain adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pemberian imbalan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. Namun demikian dalam hal-hal tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, imbalan tersebut dapat dibebankan yaitu dalam hal: - Pemberian makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di tempat kerja; - Pemberian natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; dan - Pemberian perlengkapan kerja yang diwajibkan menurut aturan ketenagakerjaan/ keselamatan kerja; b. Pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan merupakan iuran pensiun atau tunjangan hari tua yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Sedangkan pembayaran iuran Jaminan Pelayanan Kesehatan oleh Perusahaan merupakan iuran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan merupakan pengahasilan bagi karyawan; c. Biaya penyediaan makanan dan transport yang diberikan dalam bentuk uang bukan merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, melainkan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi karyawan dan biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan; d. Biaya sewa bus untuk antar jemput karyawan merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/b181eaa49f5924e16c772dcb718fcd0f.txt · Last modified: (external edit)