peraturan:0tkbpera:b17c0907e67d868b4e0feb43dbbe6f11
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 84/PJ.53/1995
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Oktober 1994 perihal seperti tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.321/1994 tanggal 13 April 1994,
jasa persewaan Safe Deposit Box adalah Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk jasa pedagang perantara efek/
komisioner dengan Nomor Pengukuhan PKP 051.00192.01.91 pada Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Negara Dan Daerah.
3. Selain melakukan kegiatan jasa pedagang perantara efek/komisioner, perusahaan Saudara juga
melakukan kegiatan jasa persewaan Safe Deposit Box.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas permasalahan perusahaan Saudara dapat diberikan
penegasan sebagai berikut :
a. Apabila kegiatan usaha PT XYZ yang dominan masih jasa pedagang perantara efek.
komisioner, maka kolom KLU pada SPT tidak perlu diubah, hanya menambah kegiatan usaha
baru yaitu jasa persewaan Safe Deposit Box.
b. Apabila kegiatan usaha PT XYZ yang dominan adalah jasa persewaan Safe Deposit Box, maka
kode KLU pada SPT perlu diganti dari kode KLU lama menjadi kode KLU jasa persewaan Safe
Deposit Box.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/b17c0907e67d868b4e0feb43dbbe6f11.txt · Last modified: by 127.0.0.1