peraturan:0tkbpera:b1501a9528a292585b7e90e8708143f1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4589), diubah sebagai berikut : 1. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan keimgirasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada : a. Orang asing dalam situasi Force Majeure; b. Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia; c. Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia; d. Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu; e. Orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi; f. Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; g. Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada orang asing : a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit ; b. dalam keadaan terpaksa ; c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum; d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/ dideportasi oleh Pemerintah asing di luar negeri; (5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu. 2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20,24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak l Satuan l Tarif -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- l l I. PELAYANAN JASA HUKUM l l 1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum : l l a. Pengesahan akta pendirian atau l Per akta l Rp 200.000 persetujuan atau laporan perubahan l l anggaran dasar Perseroan Terbatas l l b. Pembuatan Duplikat Surat Keputusan l Per akta l Rp 100.000 pengesahan atau persetujuan dan l l Laporan Perseroan Terbatas yang hilang l l atau rusak l l c. Pengesahan akta pendirian atau l Per akta l Rp 100.000 perubahan anggaran dasar perkumpulan l l d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan l Per akta l Rp 50.000 pengesahan atau perubahan perkum- l l pulan akta anggaran dasar perkumpulan l l yang hilang atau rusak l l e. Pengesahan akta pendirian atau peru- l per akta l Rp 100.000 bahan anggaran dasar yayasan l l f. Pembuatan duplikat surat Keputusan l Per akta l Rp 50.000 pengesahan atau perubahan akta l l anggaran dasar yayasan yang hilang l l atau rusak l l g. Pengesahan badan hukum partai politik lPerpermohonan l Rp 200.000 h. Pembuatan duplikat surat keputusan lPerpermohonan l Rp 100.000 pengesahan badan hukum Partai Politik l l yang hilang atau rusak l l l l 2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan l Per orang l Rp 150.000 yaitu perizinan perubahan atau penambahan l l nama keluarga l l l l 3. Biaya yang berkaitan dengan notariat : l l a. Pengangkatan Notaris l Per orang l Rp 500.000 b. Pengangkatan Notaris Pindahan l Per orang l Rp 700.000 c. Penampung Protokol l Per orang l Rp 500.000 l l 4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam l Per dokumen l Rp 10.000 dokumen l l l l 5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat l Per wasiat l Rp 50.000 l l 6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari : l l a. Sidik jari dari pengiriman l Per orang l Rp 1.000 instansi-instansi untuk dirumus l l b. Pengambilan sidik jari l per orang l Rp 15.000 untuk dirumus dengan sistem AFIS l l c. Permintaan sidik jari l Per orang l Rp 50.000 insidentil untuk dirumus l l l l 7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan l Per dokumen l Rp 500.000 pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA l l dengan WNI l l l l 8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri lPerpermohonan l Rp 250.000 tentang pemberitahuan/ pernyataan perkawinan l l WNA dengan WNI l l l l 9. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman lPerpermohonan l Rp 500.000 dalam Berita Negara atas permohonan l l pewarganegaraan RI l l l l 10. Uang pewarganegaraan/naturalisasi lPerpermohonan l 25% dari l l penghasilan rata- l l rata per bulan l l dalam SPPT tahun l l terakhir l l 11. Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan lPerpermohonan l Rp 500.000 Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 l l Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 l l l l 12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri lPerpermohonan l Rp 250.000 tentang memperoleh kewarganegaraan Republik l l Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-undang l l Nomor 12 Tahun 2006 l l l l 13. Pendaftaran menyatakan memilih kewarga lPerpermohonan l Rp 500.000 negaraan bagi anak berdwi kewraganegaraan l l setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau l l sudah kawin. l l l l 14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri lPerpermohonan l Rp 250.000 tentang menyatakan memilih kewarganegaraan l l bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah l l berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah l l kawin. l l l l 15. Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali lPerpermohonan l Rp 500.000 kewarganegaraan Indonesia. l l l l 16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri lPerpermohonan l Rp 250.000 tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan l l Indonesia. l l l l 17. Biaya pendaftaran Jaminan Fidusia : l l a. Untuk nilai penjaminan sampai dengan l Per akta l Rp 25.000 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) l l b. untuk nilai penjaminan diatas l Per akta l Rp 50.000 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) l l l l 18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang lPerpermohonan l Rp 10.000 tercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia. l l l l 19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat l l Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang : l l a. untuk nilai penjaminan sampai dengan l Per akta l Rp 25.000 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) l l b. untuk nilai penjaminan diatas l Per akta l Rp 50.000 Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) l l l l 20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus l Per orang l Rp 250.000 l l 21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan l Per orang l Rp 250.000 perpanjangan penggunaan ahli hukum warga l l negara asing yang dipekerjakan pada kantor l l konsultan hukum Indonesia l l l l l l II. PENERIMAAN BALAI HARTA PENINGGALAN l l 1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan l l pencarian dan pemberian salinan surat atau l l berita acara : l l a. Pembuatan salinan surat-surat l Per lembar l Rp 5.000 b. Pembuatan berita acara penyumpahan lPerberita acara l Rp 15.000 wali l l c. Pembuatan berita acara kehamilan lPerberita acara l Rp 15.000 l l 2. Biaya pendaftaran akta wasiat l Per akta l Rp 25.000 l l 3. Biaya pembuatan surat keterangan waris l Per surat l Rp 75.000 l l 4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan l l penyelesaian budel l l a. Penjualan budel : l l 1) Barang tetap l Per budel l 2,5% dari hasil l l penjualan 2) Barang bergerak l Per budel l 2,5% dari hasil l l penjualan b. Penyelesaian budel sovent. l l 1) Dalam hal BHP selaku pelaksana l Per budel l 7% dari jumlah l l seluruh kekayaan 2) Dalam hal BHP selaku wali l Per budel l 3,75% dari Pengawas l l jumlah seluruh l l kekayaan dan l l 1,5% dari jumlah l l hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana l Per budel l 3,5% dari jumlah dan campur tangan BHP l l seluruh kekayaan berakhir sebelum batas waktu l l penyelesaian l l 4) Dalam hal BHP selaku wali l Per budel l 2% dari jumlah pengawas dan campur tangan l l seluruh kekayaan BHP berakhir sebelum waktunya l l l l 5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta l l kekayaan yang dalam pengelolaan BHP : l l a. Dalam hal BHP selaku pelaksana l Per budel l 1% dari kekayaan l l pertahun takwim b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas l Per budel l 0,5% dari l l kekayaan l l pertahun takwim c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku l Per budel l 0,35% dari pelaksana selesai sebelum berakhirnya l Per budel l kekayaan tahun takwim l l d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku l Per budel l 0,25% dari wali pengawas selesai sebelum berakhir l l kekayaan nya tahun takwim. l l l l 6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian l l kepailitan : l l a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan l l perdamaian : l l 1) Nilai budel sampai dengan Rp 50 l Per budel l 4% dari kekayaan miliar. l l 2) Nilai budel diatas Rp 50 miliar l Per budel l 2% dari kekayaan b. Dalam hal kepailitan berakhir diluar l l perdamaian : l l 1) Nilai budel sampai dengan Rp 50l Per budel l 8% dari kekayaan miliar l l 2) Nilai budel diatas Rp 50 miliar l Per budel l 4% dari kekayaan c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di l Per budel l 1% dari harta tingkat kasasi atau peninjauan kembali l l debitur apabila (PK). l l debitur sebagai l l pemohon atau l l 1% dari nilai l l tagihan apabila l l kreditur sebagai l l pemohon l l III. JASA TENAGA KERJA NARAPIDANA l Per orang l Berdasarkan l Per hari l kontrak,sekurang l l kurangnya sama l l dengan UMR l l IV. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA : l l 1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan l Per buku l Rp 200.000 2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan l Per buku l Rp 50.000 3. Paspor Republik Indonesia untuk orang asing l Per buku l Rp 500.000 perorangan l l 4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI l Per buku l Rp 40.000 perorangan l l 5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua l Per buku l Rp 50.000 orang atau lebih l l 6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing l Per buku l Rp 100.000 perorangan l l 7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang l Per buku l Rp 150.000 asing dua orang atau lebih l l 8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk l Per buku l Rp 30.000 WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP l l keluarga dua orang atau lebih l l 9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk l Per buku l Rp 40.000 orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP l l keluarga dua orang atau lebih l l 10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ l Per buku l Rp 100.000 rusak yang masih berlaku disebabkan karena l l kelalaian l l 11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ l Per buku l Rp 400.000 rusak yang masih berlaku disebabkan karena l l kelalian l l 12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ l Per buku l Rp 50.000 rusak yang masih berlaku disebabkan karena l l bencana alam dan awak kapal yang kapalnya l l tenggelam l l 13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ l Per buku l Rp 200.000 rusak yang masih berlaku disebabkan karena l l bencana alam dan awak kapal yang kapalnya l l tenggelam l l 14. Pas lintas batas perorangan l Per buku l Rp 10.000 15. Pas lintas batas keluarga l Per buku l Rp 15.000 l l V. VISA l l 1. Visa Singgah l Per orang l US$ 20 2. Visa Kunjungan l Per orang l US$ 45 3. Visa Kunjungan beberapa kali Perjalanan dihitungl Per orang l US$ 100 per tahun l l 4. Visa Kunjungan saat kedatangan : l l a. 7 (tujuh) hari l Per orang l US$ 10 b. 30 (tiga puluh) hari l Per orang l US$ 25 5. Visa Tinggal Terbatas l l a. Paling lama 6 (enam) bulan l Per orang l US$ 50 b. 1 (satu) tahun l Per orang l US$ 100 c. 2 (dua) tahun l Per orang l US$ 175 l l VI. IZIN KEIMIGRASIAN l l 1. Setiap kali perpanjangan Izin Kunjungan l Per orang l Rp 250.000 2. Izin tinggal terbatas : l l a. Paling lama 6 (enam) bulan l Per orang l Rp 350.000 b. 1 (satu) tahun l Per orang l Rp 700.000 c. 2 (dua) tahun l Per orang l Rp 1.200.000 3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas : l l a. Paling lama 6 (enam) bulan l Per orang l Rp 350.000 b. 1 (satu) tahun l Per orang l Rp 700.000 c. 2 (dua) tahun l Per orang l Rp 1.200.000 4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena l l rusak atau hilang dan masih berlaku : l l a. Paling lama 6 (enam) bulan l Per orang l Rp 700.000 b. 1 (satu) tahun l Per orang l Rp 1.400.000 c. 2 (dua) tahun l Per orang l Rp 2.400.000 5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, l Per orang l Rp 500.000 Penggantian dan Penambahan masa berlakunya l l 6. Teraan pemberian izin Tinggal Khusus l Per orang l Rp 100.000 Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin l l Tinggal Khusus Keimigrasian pada kantor imigrasil l 7. Izin Tinggal Tetap l Per orang l Rp 3.000.000 8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap l Per orang l Rp 2.000.000 9. Penggantian Izin Tinggal tetap karena rusak l Per orang l Rp 1.000.000 atau hilang dan masih berlaku l l l l VII. IZIN MASUK KEMBALI ( RE-ENTRY PERMIT): l l 1. Untuk satu kali perjalanan l Per orang l Rp 200.000 2. Untuk beberapa kali perjalanan ( 6 bulan) l Per orang l Rp 600.000 3. Untuk beberapa kali perjalanan ( 1 tahun) l Per orang l Rp 1.000.000 4. Untuk beberapa kali perjalanan ( 2 tahun) l Per orang l Rp 1.750.000 l l VIII. SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN l Per orang l Rp 500.000 l l IX. BIAYA BEBAN : l l 1. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia l Per hari l Rp 200.000 melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam l l puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, l l dihitung per hari l l 2. Penanggung jawab alat angkut yang tidak l Peralat angkut l Rp30.000.000 memenuhi kewajiban melapor sebagaimana l l dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor l l 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian l l l l X. SMART CARD l Per orang l Rp 150.000 l l XI. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PASIFIC ECONOMIC l Per orang l Rp 2.000.000 COOPERATION/ APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC) l l l l XII. HAK CIPTA DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG DAN l l DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU l l 1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan lPerpermohonan l Rp 200.000 2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan lPerpermohonan l Rp 300.000 berupa program komputer l l 3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak lPerpermohonan l Rp 75.000 atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar l l umum ciptaan l l 4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat lPerpermohonan l Rp 50.000 suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum l l ciptaan l l 5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran lPerpermohonan l Rp 50.000 ciptaan dalam daftar umum ciptaan l l 6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta lPerpermohonan l Rp 75.000 7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia l l dagang : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 200.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 400.000 8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia dagang l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 150.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 250.000 9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri : l l a. Usaha kecil lPerpermohonan l Rp 300.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 600.000 10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain lPerpermohonan l Rp 150.000 Industri l l 11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri lPerpermohonan l Rp 100.000 12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri lPerpermohonan l Rp 100.000 13. Permintaan salinan Sertifikat Desain Industri lPerpermohonan l Rp 100.000 14. Pencatatan Pengalihan hak desain industri : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 200.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 400.000 15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain lPerpermohonan l Rp 250.000 Industri l l 16. Perubahan Nama dan atau alamat desain industri l l a. Usaha kecil lPerpermohonan l Rp 100.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 150.000 17. Pembatalan desain industri l l a. Usaha kecil lPerpermohonan l Rp 0 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 200.000 18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak l l Terpadu : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 400.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 700.000 19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata lPerpermohonan l Rp 200.000 Letak Sirkuit Terpadu l l 20. Permintaan Salinan sertifikat Desain Tata Letak l l Sirkuit Terpadu : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 100.000 b. Non Usaha kecil lPerpermohonan l Rp 200.000 21. Pencatatan Pengalihan hak Desain Tata Letak l l Sirkuit Terpadu : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 250.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 500.000 22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak l l Sirkuit Tepadu : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 150.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 250.000 23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata l l Letak Sirkuit Terpadu : l l a. Usaha kecil lPerpermohonan l Rp 150.000 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 250.000 24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : l l a. Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 0 b. Non Usaha Kecil lPerpermohonan l Rp 200.000 l l XIII. PATEN l l 1. Permintaan : l l a. Permintaan Paten lPerpermohonan l Rp 575.000 b. Permintaan Paten sederhana lPerpermohonan l Rp 125.000 2. Pemeriksaan Substantif : l l a. Permintaan Paten lPerpermohonan l Rp 2.000.000 b. Permintaan paten sederhana lPerpermohonan l Rp 350.000 3. Tambahan biaya setiap klaim lPerpermohonan l Rp 40.000 4. Perubahan jenis permintaan paten lPerpermohonan l Rp 450.000 5. Permintaan banding lPerpermohonan l Rp 3.000.000 6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar lPerpermohonan l Rp 1.000.000 7. Permintaan surat bukti hak prioritas lPerpermohonan l Rp 75.000 8. Permintaan surat keterangan resmi untuk lPerpermohonan l Rp 100.000 memperoleh contoh jasad renik l l 9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan l Perpermintaan l Rp 100.000 paten l l 10. Permintaan pencatatan pengalihan paten l Per Paten l Rp 150.000 11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon l Perpermintaan l Rp 100.000 12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang l Per paten l Rp 150.000 paten l l 13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau l Perpermintaan l Rp 1.000.000 lisensi wajib l l 14. Pendaftaran konsultan HKI l Perpermintaan l Rp 5.000.000 15. Permintaan petikan daftar umum paten l Perpermintaan l Rp 60.000 16. Permintaan salinan dokumen paten l Per Lembar l Rp 5.000 17. Biaya penelusuran : l l a. Permintaan atas penelusuran paten yang l Per subyek l Rp 150.000 diumumkan didalam negeri l l b. Permintaan atas penelusuran paten yang l Per subyek l US$ 100 di umumkan di luar negeri l l 18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak l l termasuk paten sederhana ) : l l a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) l l 1) Dasar l Per Paten l Rp 700.000 2) Tambahan tiap klaim l Per Paten l Rp 50.000 b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal l l penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 700.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 50.000 c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal l l penerimaan permintaan paten): l l 1) Dasar l Per paten l Rp 700.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 50.000 d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten): l l 1) Dasar l Per paten l Rp 1.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 100.000 e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal l l penerimaan permintaan paten): l l 1) Dasar l Per paten l Rp 1.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 100.000 f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal l l penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 1.500.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 150.000 g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal l l penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 2.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 200.000 h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 2.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 200.000 i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten l l 1) Dasar l Per paten l Rp 2.500.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten): l l 1) Dasar l Per paten l Rp 3.500.000 2) Tambahan tiap kalim l Per paten l Rp 250.000 k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten): l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 n Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas l l sejak tanggal penerimaan permintaan l l paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas l l sejak tanggal penerimaan permintaan l l paten) : l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak l l tanggal penerimaan permintaan paten l l 1) Dasar l Per paten l Rp 5.000.000 2) Tambahan tiap klaim l Per paten l Rp 250.000 19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya l Per paten l 2,5% per bulan tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk l l dari kewajiban paten sederhana) l l yang harus l l dibayar 20. Biaya administrasi permintaan paten melalui l perpermintaan l Rp 1.000.000 Paten Cooperation Treaty (PCT) l l 21. Biaya Tahunan Pemeliharaan paten sederhana : l l a. Tahun ke-1 (tahun kesatu sejak tanggal l per paten l Rp 550.000 penerimaan permintaan paten) l l b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal l per paten l Rp 550.000 penerimaan permintaan paten) l l c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal l Per paten l Rp 50.000 penerimaan permintaan paten) l l d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak l Per paten l Rp 550.000 tanggal penerimaan permintaan paten) l l e. Tahun ke-5 (tahun ke lima sejak tanggal l Per paten l Rp 1.100.000 penerimaan permintaan paten) l l f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal l Per paten l Rp 1.650.000 penerimaan permintaan paten) l l g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal l Per paten l Rp 2.200.000 penerimaan permintaan paten) l l h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak l Per paten l Rp 2.750.000 tanggal penerimaan permintaan paten) l l i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak l Per paten l Rp 3.300.000 tanggal penerimaan permintaan paten) l l j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak l Per paten l Rp 3.850.000 tanggal penerimaan permintaan paten l l 22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan lPerpermohonan l Rp 200.000 6 bulan l l 23. Biaya denda terhadap keterlambatan lPerpermohonan l Rp 200.000 permohonan persyaratan l l 24. Biaya permohonan lisensi wajib lPerpermohonan l Rp 2.000.000 25. Biaya permohonan pelaksanaan paten secara lPerpermohonan l Rp 2.000.000 regional l l l l XIV. MEREK l l 1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan l l permintaan perpanjangan perlindungan merek l l terdaftar : l l a. Permintaan pendaftaran merek dagang l l atau jasa : l l 1) 1 (satu) kelas barang dan atau l Perpermintaan l Rp 450.000 jasa l l 2) 2 (dua) kelas barang dan atau l Perpermintaan l Rp 950.000 jasa l l 3) 3 (tiga) kelas barang dan atau l Perpermintaan l Rp 1.500.000 jasa l l b. Permintaan pendaftaran indikasi l Perpermintaan l Rp 250.000 geografis l l c. Permintaan pendaftaran merek kolektif l Perpermintaan l Rp 600.000 d. Permintaan perpanjangan jangka waktu l l perlindungan merek : l l 1) UKM l Perpermintaan l Rp 750.000 2) Non UKM l Perpermintaan l Rp 1.500.000 e. Permintaan perpanjangan perlindungan l Perpermintaan l Rp 750.000 merek kolektif l l 2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek : l l a. Pencatatan perubahan nama dan atau l Perpermintaan l Rp 150.000 alamat pemilik merek l l b. Pencatatan pengalihan hak/ l Perpermintaan l Rp 375.000 penggabungan perusahaan (merger) atasl l merek terdaftar l l c. Pencatatan perjanjian lisensi l Perpermintaan l Rp 375.000 d. Pencatatan penghapusan pendaftaran l Perpermintaan l Rp 150.000 merek l l e. Pencatatan perubahan peraturan l Perpermintaan l Rp 225.000 penggunaan merek kolektif l l f. Pencatatan pengalihan hak atas merek l Perpermintaan l Rp 450.000 kolektif terdaftar l l g. Pencatatan penghapusan pendaftaran l Perpermintaan l Rp 225.000 merek kolektif l l 3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan l l keterangan tertulis mengenai merek : l l a. Permintaan petikan resmi pendaftaran l Perpermintaan l Rp 75.000 merek l l b. Permintaan keterangan tertulis mengenail Perpermintaan l Rp 125.000 daftar umum merek l l c. Permintaan keterangan tertulis mengenail Perpermintaan l Rp 125.000 pertanyaan persamaan pada pokoknya l l suatu merek dengan merek yang sudah l l terdaftar l l 4. Biaya permintaan banding merek l Perpermintaan l Rp 1.000.000 5. Biaya permintaan banding indikasi geografis l Perpermintaan l Rp 1.000.000 6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan l Perpermintaan l Rp 100.000 pendaftaran merek l l 7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran l Perpermintaan l Rp 50.000 indikasi geografis l l 8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek l Perpermintaan l Rp 50.000 Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA I. UMUM Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian, dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perihal jenis dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari Peraturan Pemerintah sebelumnya. Pada pelaksanaannya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan penambahan pada tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum. Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I dan Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705
peraturan/0tkbpera/b1501a9528a292585b7e90e8708143f1.txt · Last modified: (external edit)