User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:b1501a9528a292585b7e90e8708143f1
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 19 TAHUN 2007

                        TENTANG

      PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 
        TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
             YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa beberapa ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
    tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia 
    sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan
    Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak 
    Asasi Manusia;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4589);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis 
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4589), diubah sebagai berikut :

1.  Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 2

    (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan keimgirasian berupa izin
        keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada :
        a.  Orang asing dalam situasi Force Majeure;
        b.  Tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar 
            negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;
        c.  Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia;
        d.  Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;
        e.  Orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;
        f.  Orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
        g.  Orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik.
    (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa 
        biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada orang asing :
        a.  yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit ;
        b.  dalam keadaan terpaksa ;
        c.  dalam penanganan Aparat Penegak Hukum;
        d.  dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
    (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa 
        Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada 
        Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang 
        ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa 
        Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 0,- kepada 
        Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/ 
        dideportasi oleh Pemerintah asing di luar negeri;
    (5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum 
        berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas 
        permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi 
        dikenakan tarif sebesar Rp 0,- dan 0% kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak 
        mampu.

2.  Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan 
    Menteri Keuangan.

3.  Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20,24 dan 25
    dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I 
    nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut :
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak             l       Satuan  l        Tarif
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                    l       l
    I.  PELAYANAN JASA HUKUM                l       l
        1.  Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :   l       l
            a.  Pengesahan akta pendirian atau      l  Per akta l  Rp   200.000
                persetujuan atau laporan perubahan  l       l
                anggaran dasar Perseroan Terbatas   l       l
            b.  Pembuatan Duplikat Surat Keputusan  l  Per akta l  Rp   100.000
                pengesahan atau persetujuan dan     l       l
                Laporan Perseroan Terbatas yang hilang  l       l
                atau rusak              l       l
            c.  Pengesahan akta pendirian atau      l  Per akta l  Rp   100.000
                perubahan anggaran dasar perkumpulan    l       l
            d.  Pembuatan duplikat Surat Keputusan  l  Per akta l  Rp     50.000
                pengesahan atau perubahan perkum-   l       l
                pulan akta anggaran dasar perkumpulan   l       l
                yang hilang atau rusak          l       l
            e.  Pengesahan akta pendirian atau peru-    l  per akta l  Rp   100.000
                bahan anggaran dasar yayasan        l       l
            f.  Pembuatan duplikat surat Keputusan  l  Per akta l  Rp     50.000
                pengesahan atau perubahan akta  l       l
                anggaran dasar yayasan yang hilang  l       l
                atau rusak              l       l
            g.  Pengesahan badan hukum partai politik   lPerpermohonan  l  Rp   200.000
            h.  Pembuatan duplikat surat keputusan  lPerpermohonan  l  Rp   100.000
                pengesahan badan hukum Partai Politik   l       l
                yang hilang atau rusak          l       l
                                    l       l
        2.  Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan    l  Per orang    l  Rp   150.000
            yaitu perizinan perubahan atau penambahan   l       l
            nama keluarga                   l       l
                                    l       l
        3.  Biaya yang berkaitan dengan notariat :      l       l
            a.  Pengangkatan Notaris            l  Per orang    l  Rp   500.000
            b.  Pengangkatan Notaris Pindahan       l  Per orang    l  Rp   700.000
            c.  Penampung Protokol          l  Per orang    l  Rp   500.000
                                    l       l
        4.  Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam    l Per dokumen   l  Rp     10.000
            dokumen                 l       l
                                    l       l
        5.  Pembuatan surat keterangan surat wasiat     l  Per wasiat   l  Rp     50.000
                                    l       l
        6.  Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :        l       l
            a.  Sidik jari dari pengiriman      l  Per orang    l  Rp    1.000
                instansi-instansi untuk dirumus     l       l
            b.  Pengambilan sidik jari          l  per orang    l  Rp     15.000
                untuk dirumus dengan sistem AFIS    l       l
            c.  Permintaan sidik jari           l  Per orang    l  Rp     50.000
                insidentil untuk dirumus            l       l
                                    l       l
        7.  Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan    l Per dokumen   l  Rp   500.000
            pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA l       l
            dengan WNI                  l       l
                                    l       l
        8.  Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri  lPerpermohonan  l  Rp   250.000
            tentang pemberitahuan/ pernyataan perkawinan    l       l
            WNA dengan WNI              l       l
                                    l       l
        9.  Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman   lPerpermohonan  l  Rp   500.000
            dalam Berita Negara atas permohonan         l       l
            pewarganegaraan RI              l       l
                                    l       l
        10. Uang pewarganegaraan/naturalisasi       lPerpermohonan  l 25% dari 
                                    l       l penghasilan rata-
                                    l       l rata per bulan 
                                    l       l dalam SPPT tahun
                                    l       l terakhir
                                    l       l
        11. Pendaftaran memperoleh kewarganegaraan  lPerpermohonan  l  Rp   500.000
            Republik Indonesia berdasarkan pasal 41     l       l
            Undang-undang Nomor 12 tahun 2006       l       l
                                    l       l
        12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri  lPerpermohonan  l  Rp   250.000
            tentang memperoleh kewarganegaraan Republik l       l
            Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-undang    l       l
            Nomor 12 Tahun 2006             l       l
                                    l       l
        13. Pendaftaran menyatakan memilih kewarga  lPerpermohonan  l  Rp   500.000
            negaraan bagi anak berdwi kewraganegaraan   l       l
            setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau   l       l
            sudah kawin.                    l       l
                                    l       l
        14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri  lPerpermohonan  l  Rp   250.000
            tentang menyatakan memilih kewarganegaraan  l       l
            bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah    l       l
            berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah     l       l
            kawin.                      l       l
                                    l       l
        15. Permohonan/Pendaftaran memperoleh kembali   lPerpermohonan  l  Rp   500.000
            kewarganegaraan Indonesia.          l       l
                                    l       l
        16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri  lPerpermohonan  l  Rp   250.000
            tentang memperoleh kembali Kewarganegaraan  l       l
            Indonesia.                  l       l
                                    l       l
        17. Biaya pendaftaran Jaminan Fidusia :     l       l
            a.  Untuk nilai penjaminan sampai dengan    l  Per akta l  Rp     25.000
                Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  l       l
            b.  untuk nilai penjaminan diatas       l  Per akta l  Rp     50.000
                Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  l       l
                                    l       l
        18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang lPerpermohonan  l  Rp     10.000
            tercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia. l       l
                                    l       l
        19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat     l       l
            Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :        l       l
            a.  untuk nilai penjaminan sampai dengan    l  Per akta l  Rp     25.000
                Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  l       l 
            b.  untuk nilai penjaminan diatas       l  Per akta l  Rp     50.000
                Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  l       l
                                    l       l
        20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus    l  Per orang    l  Rp   250.000
                                    l       l
        21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan    l  Per orang    l  Rp   250.000
            perpanjangan penggunaan ahli hukum warga    l       l
            negara asing yang dipekerjakan pada kantor  l       l
            konsultan hukum Indonesia           l       l
                                    l       l
                                    l       l
    II. PENERIMAAN BALAI HARTA PENINGGALAN      l       l
        1.  Biaya yang berkaitan dengan pembuatan   l       l
            pencarian dan pemberian salinan surat atau  l       l
            berita acara :                  l       l
            a.  Pembuatan salinan surat-surat       l  Per lembar   l  Rp       5.000
            b.  Pembuatan berita acara penyumpahan  lPerberita acara    l  Rp     15.000
                wali                    l       l
            c.  Pembuatan berita acara kehamilan    lPerberita acara    l  Rp     15.000
                                    l       l
        2.  Biaya pendaftaran akta wasiat           l  Per akta l  Rp     25.000
                                    l       l
        3.  Biaya pembuatan surat keterangan waris      l  Per surat    l  Rp     75.000
                                    l       l
        4.  Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan   l       l
            penyelesaian budel              l       l
            a.  Penjualan budel :           l       l
                1)  Barang tetap            l  Per budel    l 2,5% dari hasil
                                    l       l penjualan
                2)  Barang bergerak     l  Per budel    l 2,5% dari hasil
                                    l       l penjualan
            b.  Penyelesaian budel sovent.      l       l
                1)  Dalam hal BHP selaku pelaksana  l  Per budel    l 7% dari jumlah
                                    l       l seluruh kekayaan
                2)  Dalam hal BHP selaku wali   l  Per budel    l 3,75% dari 
                    Pengawas            l       l jumlah seluruh
                                    l       l kekayaan dan 
                                    l       l 1,5% dari jumlah
                                    l       l hutang
                3)  Dalam hal BHP selaku pelaksana  l  Per budel    l 3,5% dari jumlah 
                    dan campur tangan BHP       l       l seluruh kekayaan
                    berakhir sebelum batas waktu    l       l 
                    penyelesaian            l       l 
                4)  Dalam hal BHP selaku wali   l  Per budel    l 2% dari jumlah
                    pengawas dan campur tangan  l       l seluruh kekayaan
                    BHP berakhir sebelum waktunya   l       l
                                    l       l
        5.  Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta    l       l
            kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :       l       l
            a.  Dalam hal BHP selaku pelaksana      l  Per budel    l 1% dari kekayaan
                                    l       l pertahun takwim
            b.  Dalam hal BHP selaku wali pengawas  l  Per budel    l 0,5% dari 
                                    l       l kekayaan 
                                    l       l pertahun takwim
            c.  Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku    l  Per budel    l 0,35% dari 
                pelaksana selesai sebelum berakhirnya   l  Per budel    l kekayaan
                tahun takwim                l       l
            d.  Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku    l  Per budel    l 0,25% dari
                wali pengawas selesai sebelum berakhir  l       l kekayaan
                nya tahun takwim.           l       l
                                    l       l
        6.  Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian    l       l
            kepailitan :                    l       l
            a.  Dalam hal kepailitan berakhir dengan    l       l
                perdamaian :                l       l
                1)  Nilai budel sampai dengan Rp 50 l  Per budel    l 4% dari kekayaan
                    miliar.             l       l
                2)  Nilai budel diatas Rp 50 miliar l  Per budel    l 2% dari kekayaan
            b.  Dalam hal kepailitan berakhir diluar    l       l
                perdamaian :                l       l
                1)  Nilai budel sampai dengan Rp 50l  Per budel l 8% dari kekayaan
                    miliar              l       l
                2)  Nilai budel diatas Rp 50 miliar l  Per budel    l 4% dari kekayaan
            c.  Dalam hal pernyataan pailit ditolak di  l  Per budel    l 1% dari harta
                tingkat kasasi atau peninjauan kembali  l       l debitur apabila
                (PK).                   l       l debitur sebagai
                                    l       l pemohon atau
                                    l       l 1% dari nilai 
                                    l       l tagihan apabila
                                    l       l kreditur sebagai
                                    l       l pemohon
                                    l       l
    III.    JASA TENAGA KERJA NARAPIDANA            l Per orang l Berdasarkan
                                    l Per hari  l kontrak,sekurang
                                    l       l kurangnya sama
                                    l       l dengan UMR
                                    l       l
    IV. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA :       l       l
        1.  Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan    l  Per buku l  Rp   200.000
        2.  Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan    l  Per buku l  Rp     50.000
        3.  Paspor Republik Indonesia untuk orang asing l  Per buku l  Rp   500.000
            perorangan                  l       l
        4.  Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI   l  Per buku l  Rp     40.000
            perorangan                  l       l
        5.  Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua   l  Per buku l  Rp     50.000
            orang atau lebih                    l       l
        6.  Surat perjalanan laksana paspor untuk asing l  Per buku l  Rp   100.000
            perorangan                  l       l
        7.  Surat perjalanan laksana paspor untuk orang     l  Per buku l  Rp   150.000
            asing dua orang atau lebih          l       l
        8.  Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk l  Per buku l  Rp     30.000 
            WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP       l       l
            keluarga dua orang atau lebih           l       l
        9.  Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk l  Per buku l  Rp     40.000
            orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP   l       l
            keluarga dua orang atau lebih           l       l
        10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/  l  Per buku l  Rp   100.000
            rusak yang masih berlaku disebabkan karena  l       l
            kelalaian                   l       l
        11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/  l  Per buku l  Rp   400.000
            rusak yang masih berlaku disebabkan karena  l       l
            kelalian                        l       l
        12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/  l  Per buku l  Rp     50.000
            rusak yang masih berlaku disebabkan karena  l       l
            bencana alam dan awak kapal yang kapalnya   l       l
            tenggelam                   l       l
        13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/  l  Per buku l  Rp   200.000
            rusak yang masih berlaku disebabkan karena  l       l
            bencana alam dan awak kapal yang kapalnya   l       l
            tenggelam                   l       l
        14. Pas lintas batas perorangan         l  Per buku l  Rp     10.000
        15. Pas lintas batas keluarga               l  Per buku l  Rp     15.000
                                    l       l
    V.  VISA                            l       l
        1.  Visa Singgah                    l  Per orang    l  US$   20
        2.  Visa Kunjungan                  l  Per orang    l  US$   45
        3.  Visa Kunjungan beberapa kali Perjalanan dihitungl  Per orang    l  US$  100
            per tahun                   l       l
        4.  Visa Kunjungan saat kedatangan :        l       l
            a.  7 (tujuh) hari              l  Per orang    l  US$   10
            b.  30 (tiga puluh) hari            l  Per orang    l  US$   25
        5.  Visa Tinggal Terbatas               l       l
            a.  Paling lama 6 (enam) bulan      l  Per orang    l  US$   50
            b.  1 (satu) tahun              l  Per orang    l  US$  100
            c.  2 (dua) tahun               l  Per orang    l  US$  175
                                    l       l
    VI. IZIN KEIMIGRASIAN                   l       l
        1.  Setiap kali perpanjangan Izin Kunjungan         l  Per orang    l  Rp    250.000
        2.  Izin tinggal terbatas :             l       l
            a.  Paling lama 6 (enam) bulan      l  Per orang    l  Rp    350.000
            b.  1 (satu) tahun              l  Per orang    l  Rp    700.000
            c.  2 (dua) tahun               l  Per orang    l  Rp 1.200.000
        3.  Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :    l       l
            a.  Paling lama 6 (enam) bulan      l  Per orang    l  Rp    350.000
            b.  1 (satu) tahun              l  Per orang    l  Rp    700.000
            c.  2 (dua) tahun               l  Per orang    l  Rp 1.200.000
        4.  Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena  l       l
            rusak atau hilang dan masih berlaku :       l       l
            a.  Paling lama 6 (enam) bulan      l  Per orang    l  Rp    700.000
            b.  1 (satu) tahun              l  Per orang    l  Rp 1.400.000
            c.  2 (dua) tahun               l  Per orang    l  Rp 2.400.000
        5.  Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, l  Per orang    l  Rp    500.000
            Penggantian dan Penambahan masa berlakunya  l       l  
        6.  Teraan pemberian izin Tinggal Khusus        l  Per orang    l  Rp    100.000
            Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin   l       l
            Tinggal Khusus Keimigrasian pada kantor imigrasil       l
        7.  Izin Tinggal Tetap              l  Per orang    l  Rp 3.000.000
        8.  Perpanjangan Izin Tinggal Tetap         l  Per orang    l  Rp 2.000.000
        9.  Penggantian Izin Tinggal tetap karena rusak     l  Per orang    l  Rp 1.000.000
            atau hilang dan masih berlaku           l       l
                                    l       l
    VII.    IZIN MASUK KEMBALI ( RE-ENTRY PERMIT):      l       l
        1.  Untuk satu kali perjalanan          l  Per orang    l  Rp    200.000
        2.  Untuk beberapa kali perjalanan ( 6 bulan)   l  Per orang    l  Rp    600.000
        3.  Untuk beberapa kali perjalanan ( 1 tahun)   l  Per orang    l  Rp 1.000.000
        4.  Untuk beberapa kali perjalanan ( 2 tahun)   l  Per orang    l  Rp 1.750.000
                                    l       l
    VIII.   SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN           l  Per orang    l  Rp    500.000
                                    l       l
    IX. BIAYA BEBAN :                       l       l
        1.  Orang asing yang berada di wilayah Indonesia    l  Per hari l  Rp    200.000
            melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam   l       l
            puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,  l       l
            dihitung per hari               l       l
        2.  Penanggung jawab alat angkut yang tidak     l Peralat angkut    l  Rp30.000.000
            memenuhi kewajiban melapor sebagaimana  l       l
            dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor  l       l
            9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian       l       l
                                    l       l
    X.  SMART CARD                      l  Per orang    l  Rp    150.000
                                    l       l
    XI. KARTU PERJALANAN PEBISNIS ASIA PASIFIC ECONOMIC l  Per orang    l  Rp 2.000.000
        COOPERATION/ APEC BUSINESS TRAVEL CARD (ABTC)   l       l
                                    l       l
    XII.    HAK CIPTA DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG DAN   l       l
        DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU           l       l
        1.  Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan  lPerpermohonan  l  Rp    200.000
        2.  Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan  lPerpermohonan  l  Rp    300.000
            berupa program komputer         l       l
        3.  Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak  lPerpermohonan  l  Rp      75.000
            atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar  l       l
            umum ciptaan                    l       l
        4.  Biaya permohonan perubahan nama dan alamat  lPerpermohonan  l  Rp      50.000
            suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum  l       l
            ciptaan                     l       l
        5.  Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran   lPerpermohonan  l  Rp   50.000
            ciptaan dalam daftar umum ciptaan       l       l
        6.  Biaya pencatatan lisensi hak cipta      lPerpermohonan  l  Rp   75.000
        7.  Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia     l       l
            dagang :                    l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    200.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    400.000
        8.  Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia dagang    l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    150.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    250.000
        9.  Permohonan Pendaftaran Desain Industri :    l       l
            a.  Usaha kecil             lPerpermohonan  l  Rp    300.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    600.000
        10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain  lPerpermohonan  l  Rp    150.000
            Industri                        l       l
        11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri  lPerpermohonan  l  Rp    100.000
        12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri    lPerpermohonan  l  Rp    100.000
        13. Permintaan salinan Sertifikat Desain Industri   lPerpermohonan  l  Rp    100.000
        14. Pencatatan Pengalihan hak desain industri : l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    200.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    400.000
        15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain  lPerpermohonan  l  Rp    250.000
            Industri                        l       l
        16. Perubahan Nama dan atau alamat desain industri  l       l
            a.  Usaha kecil             lPerpermohonan  l  Rp    100.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    150.000
        17. Pembatalan desain industri          l       l
            a.  Usaha kecil             lPerpermohonan  l  Rp   0
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    200.000
        18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak    l       l
            Terpadu :                   l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    400.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    700.000
        19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata  lPerpermohonan  l  Rp    200.000
            Letak Sirkuit Terpadu               l       l
        20. Permintaan Salinan sertifikat Desain Tata Letak l       l
            Sirkuit Terpadu :               l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    100.000
            b.  Non Usaha kecil             lPerpermohonan  l  Rp    200.000
        21. Pencatatan Pengalihan hak Desain Tata Letak     l       l
            Sirkuit Terpadu :               l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    250.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    500.000
        22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak l       l
            Sirkuit Tepadu :                    l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    150.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    250.000
        23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata  l       l
            Letak Sirkuit Terpadu :             l       l
            a.  Usaha kecil             lPerpermohonan  l  Rp    150.000
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    250.000
        24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :  l       l
            a.  Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp   0
            b.  Non Usaha Kecil             lPerpermohonan  l  Rp    200.000
                                    l       l
    XIII.   PATEN                           l       l
        1.  Permintaan :                    l       l
            a.  Permintaan Paten            lPerpermohonan  l  Rp    575.000
            b.  Permintaan Paten sederhana      lPerpermohonan  l  Rp    125.000
        2.  Pemeriksaan Substantif :            l       l
            a.  Permintaan Paten            lPerpermohonan  l  Rp 2.000.000
            b.  Permintaan paten sederhana      lPerpermohonan  l  Rp    350.000
        3.  Tambahan biaya setiap klaim         lPerpermohonan  l  Rp   40.000
        4.  Perubahan jenis permintaan paten        lPerpermohonan  l  Rp    450.000
        5.  Permintaan banding              lPerpermohonan  l  Rp 3.000.000
        6.  Permintaan surat keterangan penemu terdaftar    lPerpermohonan  l  Rp 1.000.000
        7.  Permintaan surat bukti hak prioritas        lPerpermohonan  l  Rp   75.000
        8.  Permintaan surat keterangan resmi untuk     lPerpermohonan  l  Rp    100.000
            memperoleh contoh jasad renik           l       l
        9.  Permintaan pencatatan pengalihan permintaan l Perpermintaan l  Rp    100.000
            paten                       l       l
        10. Permintaan pencatatan pengalihan paten      l  Per Paten    l  Rp    150.000
        11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon    l Perpermintaan l  Rp    100.000
        12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang    l  Per paten    l  Rp    150.000
            paten                       l       l
        13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau  l Perpermintaan l  Rp 1.000.000
            lisensi wajib                   l       l
        14. Pendaftaran konsultan HKI           l Perpermintaan l  Rp 5.000.000
        15. Permintaan petikan daftar umum paten        l Perpermintaan l  Rp      60.000
        16. Permintaan salinan dokumen paten        l  Per Lembar   l  Rp     5.000
        17. Biaya penelusuran :             l       l
            a.  Permintaan atas penelusuran paten yang  l  Per subyek   l  Rp    150.000
                diumumkan didalam negeri        l       l
            b.  Permintaan atas penelusuran paten yang  l  Per subyek   l  US$  100
                di umumkan di luar negeri       l       l
        18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak     l       l
            termasuk paten sederhana ) :            l       l
            a.  Tahun ke-1 (tahun pertama sejak     l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten)    l       l
                1)  Dasar               l  Per Paten    l  Rp    700.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per Paten    l  Rp      50.000
            b.  Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal   l       l
                penerimaan permintaan paten) :      l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp    700.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp      50.000
            c.  Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal  l       l
                penerimaan permintaan paten):       l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp    700.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp      50.000
            d.  Tahun ke-4 (tahun keempat sejak     l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten):   l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 1.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    100.000
            e.  Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal  l       l
                penerimaan permintaan paten):       l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 1.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    100.000
            f.  Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal  l       l
                penerimaan permintaan paten) :      l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 1.500.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    150.000
            g.  Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal l       l
                penerimaan permintaan paten) :      l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 2.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    200.000
            h.  Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak   l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 2.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    200.000
            i.  Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak  l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 2.500.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            j.  Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak  l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten):   l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 3.500.000
                2)  Tambahan tiap kalim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            k.  Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak  l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            l.  Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak    l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten):   l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            m.  Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak   l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            n   Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak l        l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            o.  Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak   l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            p.  Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak   l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            q.  Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak  l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten) :  l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            r.  Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas  l       l
                sejak tanggal penerimaan permintaan l       l
                paten) :                    l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            s.  Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas l       l
                sejak tanggal penerimaan permintaan l       l
                paten) :                    l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
            t.  Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak    l       l
                tanggal penerimaan permintaan paten l       l
                1)  Dasar               l  Per paten    l  Rp 5.000.000
                2)  Tambahan tiap klaim     l  Per paten    l  Rp    250.000
        19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya   l  Per paten    l 2,5% per bulan
            tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk  l       l dari kewajiban
            paten sederhana)                l       l yang harus
                                    l       l dibayar
        20. Biaya administrasi permintaan paten melalui l perpermintaan l  Rp 1.000.000
            Paten Cooperation Treaty (PCT)          l       l
        21. Biaya Tahunan Pemeliharaan paten sederhana :    l       l
            a.  Tahun ke-1 (tahun kesatu sejak tanggal  l  per paten    l  Rp    550.000
                penerimaan permintaan paten)        l       l
            b.  Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal   l  per paten    l  Rp    550.000
                penerimaan permintaan paten)        l       l
            c.  Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal  l  Per paten    l  Rp      50.000
                penerimaan permintaan paten)        l       l
            d.  Tahun ke-4 (tahun keempat sejak     l  Per paten    l  Rp    550.000
                tanggal penerimaan permintaan paten)    l       l
            e.  Tahun ke-5 (tahun ke lima sejak tanggal l  Per paten    l  Rp 1.100.000
                penerimaan permintaan paten)        l       l
            f.  Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal  l  Per paten    l  Rp 1.650.000
                penerimaan permintaan paten)        l       l
            g.  Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal l  Per paten    l  Rp 2.200.000
                penerimaan permintaan paten)        l       l
            h.  Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak   l  Per paten    l  Rp 2.750.000
                tanggal penerimaan permintaan paten)    l       l
            i.  Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak  l  Per paten    l  Rp 3.300.000
                tanggal penerimaan permintaan paten)    l       l
            j.  Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak  l  Per paten    l  Rp 3.850.000
                tanggal penerimaan permintaan paten l       l
        22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan   lPerpermohonan  l  Rp    200.000
            6 bulan                     l       l
        23. Biaya denda terhadap keterlambatan      lPerpermohonan  l  Rp    200.000
            permohonan persyaratan          l       l
        24. Biaya permohonan lisensi wajib          lPerpermohonan  l  Rp 2.000.000
        25. Biaya permohonan pelaksanaan paten secara   lPerpermohonan  l  Rp 2.000.000
            regional                        l       l
                                    l       l
    XIV.    MEREK                           l       l
        1.  Biaya permintaan pendaftaran merek dan  l       l
            permintaan perpanjangan perlindungan merek  l       l
            terdaftar :                 l       l
            a.  Permintaan pendaftaran merek dagang l       l
                atau jasa :             l       l
                1)  1 (satu) kelas barang dan atau  l Perpermintaan l  Rp    450.000
                    jasa                l       l
                2)  2 (dua) kelas barang dan atau   l Perpermintaan l  Rp    950.000
                    jasa                l       l
                3)  3 (tiga) kelas barang dan atau  l Perpermintaan l  Rp 1.500.000
                    jasa                l       l
            b.  Permintaan pendaftaran indikasi         l Perpermintaan l  Rp    250.000
                geografis               l       l
            c.  Permintaan pendaftaran merek kolektif   l Perpermintaan l  Rp    600.000
            d.  Permintaan perpanjangan jangka waktu    l       l
                perlindungan merek :            l       l
                1)  UKM             l Perpermintaan l  Rp    750.000
                2)  Non UKM         l Perpermintaan l  Rp 1.500.000
            e.  Permintaan perpanjangan perlindungan    l Perpermintaan l  Rp    750.000
                merek kolektif              l       l
        2.  Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :  l       l
            a.  Pencatatan perubahan nama dan atau  l Perpermintaan l  Rp    150.000
                alamat pemilik merek            l       l
            b.  Pencatatan pengalihan hak/      l Perpermintaan l  Rp    375.000
                penggabungan perusahaan (merger) atasl      l
                merek terdaftar             l       l
            c.  Pencatatan perjanjian lisensi       l Perpermintaan l  Rp    375.000
            d.  Pencatatan penghapusan pendaftaran  l Perpermintaan l  Rp    150.000
                merek                   l       l
            e.  Pencatatan perubahan peraturan  l Perpermintaan l  Rp    225.000
                penggunaan merek kolektif       l       l
            f.  Pencatatan pengalihan hak atas merek    l Perpermintaan l  Rp    450.000
                kolektif terdaftar          l       l
            g.  Pencatatan penghapusan pendaftaran  l Perpermintaan l  Rp    225.000
                merek kolektif              l       l
        3.  Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan   l       l
            keterangan tertulis mengenai merek :        l       l
            a.  Permintaan petikan resmi pendaftaran    l Perpermintaan l  Rp      75.000
                merek                   l       l
            b.  Permintaan keterangan tertulis mengenail Perpermintaan  l  Rp    125.000
                daftar umum merek           l       l
            c.  Permintaan keterangan tertulis mengenail Perpermintaan  l  Rp    125.000
                pertanyaan persamaan pada pokoknya  l       l
                suatu merek dengan merek yang sudah l       l
                terdaftar               l       l
        4.  Biaya permintaan banding merek          l Perpermintaan l  Rp 1.000.000
        5.  Biaya permintaan banding indikasi geografis l Perpermintaan l  Rp 1.000.000
        6.  Biaya pengajuan keberatan atas permintaan   l Perpermintaan l  Rp    100.000
            pendaftaran merek               l       l
        7.  Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran  l Perpermintaan l  Rp      50.000
            indikasi geografis              l       l
        8.  Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek  l Perpermintaan l  Rp      50.000


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 15 Februari 2007
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd.

                            DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 38








                             PENJELASAN
                              ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 19 TAHUN 2007

                        TENTANG

      PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2005 
        TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
             YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


I.  UMUM

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat mengenai jasa hukum, keimigrasian,
    dan hak kekayaan intelektual terutama bidang paten dan merek, pemerintah perlu menyesuaikan 
    jenis dan tarif atas jenis yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perihal jenis
    dan tarif atas jenis tersebut, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 
    2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada 
    Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengganti
    atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 1999. Beberapa jenis dan tarif atas jenis penerimaan
    negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam Peraturan
    Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 mengalami perubahan jenis, dan kenaikan harga tarif dari
    Peraturan Pemerintah sebelumnya.

    Pada pelaksanaannya, kenaikan harga tarif tersebut mengalami kendala yang disebabkan adanya 
    perkembangan perekonomian nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
    Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menghendaki adanya penyesuaian dan penambahan pada
    tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bidang pelayanan jasa hukum.

    Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan
    negara bukan pajak, serta lebih mendorong laju ekonomi nasional maka perlu untuk merubah 
    Peraturan Pemerintah Nomor 75 TAHUN 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.


II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal I dan Pasal II

        Cukup Jelas




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4705
peraturan/0tkbpera/b1501a9528a292585b7e90e8708143f1.txt · Last modified: (external edit)