peraturan:0tkbpera:b137fdd1f79d56c7edf3365fea7520f2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 209/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 585/KMK.05/1996
TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI,
DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang
Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.01/1999;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk
menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka
Impor;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan
Pajak Pusat, Tatacara, dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 21/KMK.01/1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 585/KMK.05/1996 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN
PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996, yaitu :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"(1) Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, atau batas waktu penangguhan
telah dilewati, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
(KPBC) wajib menerbitkan Surat Permintaan Pencairan Jaminan Bank kepada bank penerbit
jaminan agar mencairkan jaminan bank dengan mengkredit ke dalam rekening Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai c.q. KPBC tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah jatuh
tempo jaminan bank tersebut."
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
Dalam hal bank penerbit jaminan tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) maka :
a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. KPBC berwenang menolak Jaminan Bank yang baru,
yang diterbitkan oleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. KPBC memproses tagihan dengan penagihan aktif
sesuai Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 kepada bank penjamin;
c. Penagihan aktif sebagaimana dimaksud huruf b diatas dilakukan oleh KPBC, dimulai dengan p
enerbitan Surat Teguran;
d. Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran
sebagaimana dimaksud huruf c diatas, bank penjamin belum memenuhi kewajibannya, maka
KPBC segera :
1. menerbitkan Surat Paksa untuk Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan
Bunga dalam rangka impor sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
147/KMK.04/1998 jo. Nomor : 21/KMK.01/1999 dan Nomor : 234/KMK.05/1996 jo.
Nomor : 22/KMK.01/1999;
2. menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan
penggunaan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku."
3. Mengubah contoh formulir Pencairan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
4. Mencabut contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda
Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
5. Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/b137fdd1f79d56c7edf3365fea7520f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1