peraturan:0tkbpera:b11b7e3409b27e5c6e332399362105f8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juni 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 546/PJ.51/2003
TENTANG
PENEGASAN FAKTUR PAJAK CACAT HASIL TEMUAN BPK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Mei 2003 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. ABC untuk tahun pajak 1998 dan 1999, terkait dengan
Faktur Pajak dan Nota Retur, Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut:
a. Apakah atas Faktur Pajak Masukan yang diisi secara tidak lengkap (cacat) masih dapat
dikreditkan apabila dapat dibuktikan bahwa PKP Penjual telah melaporkan dalam SPT
Masa-nya dan PKP Pembeli dapat membuktikan telah membayar PPN-nya berdasarkan
pengujian arus uang dan arus barang.
b. Apakah atas Faktur Pajak Keluaran yang diisi secara tidak lengkap (cacat) tetap dikenakan
sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP walaupun yang bersangkutan telah melaporkannya dalam
SPT Masa PPN.
c. Apakah atas Nota Retur yang diisi secara tidak lengkap (cacat) masih dapat diakui apabila
dapat dibuktikan bahwa memang terjadi pengembalian barang oleh PKP Pembelinya.
2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), yaitu keharusan
untuk mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang meliputi:
a. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau
JKP;
b. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan
harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
3. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994,
diantaranya diatur bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi
selengkapnya Faktur Pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari
Dasar Pengenaan Pajak.
4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang
Dikembalikan, antara lain diatur:
a. Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
- Nama, alamat dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan
Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
- Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli,
b. Pasal 3 ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Atas Faktur Pajak Masukan yang tidak diisi selengkapnya sesuai ketentuan dalam butir 2
diatas, tidak dapat dikreditkan,
b. Atas Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak namun diisi tidak selengkapnya
sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dikenakan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,
c. Atas Nota Retur yang tidak diisi selengkapnya sesuai ketentuan dalam butir 1 diatas, tidak
dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/b11b7e3409b27e5c6e332399362105f8.txt · Last modified: by 127.0.0.1