peraturan:0tkbpera:b0f9c6e8c9f6fb1525ceef6ae22b8893

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILI (021) 52970765; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL [email protected] [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-08/PJ/2017
Segera

Penegasan atas Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan

SPT Tahunan

13 Januari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

di seluruh Indonesia,

 

 

 

         Sehubungan dengan pelaksanaan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan pada tahun 2017, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan secara umum tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2016** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dan **SE-01/PJ/2016** tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;

2.

Namun demikian, dalam rangka peningkatan tata kelola pengolahan SPT Tahunan, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan yang diatur lebih lanjut melalui surat ini:

 

a.

Atas SPT yang diterima melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,

 

 

1)

Pada saat menerima SPT dari petugas pos, ekspedisi atau kurir, petugas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal memastikan nomor resi dan tanggal pengiriman telah tersedia pada resi atau amplop SPT dan apabila tidak tersedia copy resi pengiriman untuk KPP, petugas meng-copy resi milik petugas pos sebagai tanda penerimaan di KPP;

 

 

2)

Dalam hal SPT diterima oleh KP2KP atau KPP selain tempat WP terdaftar melalui pos, maka SPT diteruskan kepada KPP Terdaftar dan ditembuskan kepada Wajib Pajak bersangkutan agar tidak mengulang kesalahan tujuan pengiriman SPT dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 hari setelah SPT diterima di KP2KP atau KPP;

 

 

3)

Kepala Kantor menentukan Koordinator dan Anggota Penerimaan SPT Pos dalam Subtim Penerimaan SPT Tahunan pada Surat Keputusan Kepala KPP tentang Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;

 

 

4)

Anggota satgas penerimaan SPT Pos bertugas untuk menerima SPT Pos dari petugas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, kemudian meneliti dan mencetak BPS/LPAD, serta menerbitkan dan mengadministrasikan surat permintaan kelengkapan untuk SPT Pos yang tidak lengkap;

 

 

5)

Selain SPT Pembetulan, petugas peneliti atas SPT yang diterima melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir tidak dibatasi pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi tertentu, melainkan sesuai dengan surat keputusan satuan tugas;

 

 

6)

Operator Console merekam daftar anggota Satgas Penerimaan SPT Pos yang bukan merupakan petugas Seksi Pelayanan pada aplikasi penerimaan SPT (SIDJP Nine) untuk memiliki akses sebagai petugas penerima SPT dalam menerbitkan LPAD/BPS dan surat permintaan kelengkapan;

 

 

7)

Penelitian SPT Pos dilakukan paling lambat 5 hari kerja dan penerbitan BPS dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak SPT diterima KPP tempat WP Terdaftar dari pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Dalam hal status SPT Lebih Bayar, waktu penelitian dan penerbitan BPS memperhatikan ketentuan dan jangka waktu penyelesaian pengembalian SPT Lebih Bayar;

 

b.

Dalam hal penerimaan e-SPT,

 

 

1)

file csv yang diserahkan Wajib Pajak tidak perlu di-copy oleh petugas penerima SPT dalam komputer yang digunakan pada penerimaan SPT Tahunan;

 

 

2)

Petugas melakukan loading data digital SPT pada aplikasi penerimaan SPT (SIDJP Nine) dan data digital akan di-copy by system sehingga data yang diperlukan untuk penelitian e-SPT dapat ditampilkan;

 

 

3)

Apabila data digital tidak berhasil di-load ke dalam sistem, e-SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak;

 

 

4)

Sepanjang belum ada perubahan atas **PER-03/PJ/2015** tentang SPT Elektronik, dokumen lampiran e-SPT disampaikan dalam bentuk hardcopy dan atas dokumen tersebut, petugas Seksi Pelayanan melakukan pemberkasan pada rumah berkas Wajib Pajak.

 

c.

Terkait penelitian kelengkapan SPT, atas SPT 1770SS petugas tidak perlu menggunakan lembar penelitian hardcopy, melainkan mengisi checklist kelengkapan SPT pada aplikasi penerimaan SPT.

 

d.

Terkait pengemasan SPT Tahunan, disampaikan beberapa hal:

 

 

1)

Pengemasan SPT Tahunan ialah untuk jenis SPT sebagaimana diatur dalam KEP-19/PJ/2016 dan perekaman SPT Tahunan di KPP adalah hanya untuk SPT selain yang telah diatur dalam keputusan tersebut;

 

 

2)

Petugas pengemas SPT termasuk anggota Subtim Perekaman SPT, di bawah koordinasi Kepala Seksi POI selaku Koordinator Subtim Perekaman dalam Surat Keputusan Kepala KPP tentang Satgas Penerimaan dan Pengolahan SPT;

 

 

3)

Petugas pengemas SPT Tahunan dalam satgas penerimaan tidak dibatasi pada petugas Seksi Pelayanan. Penambahan user untuk aplikasi pendukung dikoordinasikan dengan UPDDP mitra KPP;

 

 

4)

Agar dilakukan koordinasi dengan baik terkait penggunaan logistik pengemasan, penggunaan barcode reader dan saat serah terima pekerjaan antara Kasi Pelayanan selaku koordinator penerima SPT Tahunan di TPT dan Kasi PDI selaku koordinator petugas pengemas SPT Tahunan;

 

 

5)

Batas waktu pengemasan SPT adalah batas waktu melakukan pengemasan SPT sejak tanggal BPS/LPAD diterbitkan sampai dengan SPT dikemas (tutup kemasan) dengan jangka waktu paling lambat ialah 30 hari bagi SPT 1770 dan 1771, dan 90 hari bagi SPT 1770S dan 1770SS;

 

 

6)

Dalam rangka penjaminan kualitas SPT, petugas menggunakan lembar penelitian untuk meneliti kembali kelengkapan SPT. Dalam hal SPT diketahui tidak lengkap, petugas meminta petugas peneliti pada lembar penelitian untuk menindaklanjuti;

 

 

7)

Lembar penelitian tidak turut dikemas bersama dengan SPT ke UPDDP, melainkan diarsipkan oleh anggota subtim perekaman SPT.

 

 

8)

Setelah SPT Tahunan dikemas, Kasi PDI selaku koordinator petugas pengemas SPT Tahunan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk dilakukan penyimpanan sementara;

 

 

9)

Agar melakukan penyimpanan SPT Tahunan dengan aman (bebas risiko tercecer atau hilang) dan baik (bebas risiko rusak) selama masa penyimpanan sementara;

 

 

10)

Pengemasan selain SPT Tahunan tetap dilakukan petugas pengemas pada seksi pelayanan dengan koordinator Kepala Seksi Pelayanan.

 

e.

Atas penerimaan SPT secara kolektif dari pemberi kerja, KPP melakukan penerimaan hingga 28 Februari.

3.

Selain ketentuan-ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 2 di atas, Kantor Pelayanan Pajak juga diminta untuk mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-14/PJ/2016** tentang Tata Cara Aktivasi atau Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak Terkait Dengan Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan dalam menindaklanjuti aktivasi permohonan NPWP dan validasi WP Non Efektif atas penyampaian SPT Tahunan.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 


Direktur Jenderal,


              ttd.


Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP: PJ.131/PJ.1301/2017.

 

 

 

peraturan/0tkbpera/b0f9c6e8c9f6fb1525ceef6ae22b8893.txt · Last modified: (external edit)