peraturan:0tkbpera:b0f2ad44d26e1a6f244201fe0fd864d1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.53/2000
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
ATAS JASA PENCARIAN SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan penerapan Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang mengatur batas akhir fasilitas Penundaan Pembayaran PPN dan
PPnBM yang telah diberikan sebelum 1 Januari 1995 dan kaitannya dengan Penundaan Pembayaran PPN atas
Jasa Pencarian Sumber dan Pemboran Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi yang diserahkan kepada
PERTAMINA, Kontraktor Production Sharing (KPS), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) dan Pemegang
Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang belum berproduksi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
572/KMK.01/1989, kepada Kontraktor Production Sharing (KPS) di bidang minyak bumi dan Kontraktor
Kontrak Operasi Bersama (KOB) di bidang panas bumi yang belum menghasilkan produksi, diberikan
Penundaan Pembayaran PPN atas perolehan Jasa Pencarian Sumber-sumber dan Jasa Pengeboran
Minyak, Gas Bumi dan Panas Bumi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991, fasilitas Penundaan Pembayaran PPN diberikan
kepada Pertamina, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama dan pemegang ijin Pengusahaan Sumber
Daya Panas Bumi yang belum berproduksi atas perolehan jasa dalam eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya panas bumi.
Dalam kedua Keputusan Presiden tersebut dinyatakan bahwa Penundaan Pembayaran PPN tersebut
diberikan sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran hasil usaha yang
merupakan bagian Pemerintah Indonesia.
Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989,
dinyatakan atas penyerahan jasa yang Pajak Pertambahan Nilainya ditunda, PERTAMINA menerbitkan
rekomendasi Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992,
dinyatakan untuk mendapatkan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai rekomendasi dari Direktur Jenderal
Minyak dan Gas Bumi.
2. Dalam kenyataannya dapat terjadi fasilitas Penundaan Pembayaran PPN tersebut dituangkan dalam
Kontrak Production Sharing dan Kontrak Operasi Bersama antara Pemerintah dengan perusahaan
asing yang secara hukum diperlakukan sama dengan Undang-undang (lex specialis).Namun demikian
terdapat pula fasilitas Penundaan Pembayaran PPN yang tidak dituangkan dalam Kontrak-kontrak
dimaksud.
3. Dalam rangka penerbitan fasilitas PPN/PPnBM, dalam perubahan Undang-undang PPN pada tahun 1994
ditetapkan Pasal II huruf a yang mengatur bahwa Penundaan Pembayaran PPN dan PPnBM yang telah
diberikan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 akan berakhir sesuai dengan
jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
4. Sehubungan dengan ketentuan diatas, Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Nomor
SE-20/PJ.531/1999 tanggal 1 Desember 1999 menegaskan bahwa bagi KPS/KOB yang telah
memperoleh fasilitas Penundaan Pembayaran PPN namun sampai dengan tanggal 31 Desember 1999
belum berproduksi, maka penundaan itu secara otomatis berakhir pada tanggal 31 Desember 1999,
sehingga PPN yang terutang harus dibayar.
5. Dalam Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 76 TAHUN 2000 dinyatakan Kontrak Pengusahaan Sumber
Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah
ditandatangani sebelum tanggal 31 Mei 2000, tetap berlaku, dan tetap dikenakan peraturan perpajakan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 sampai Kontrak Kerja Sama yang
bersangkutan berakhir, sepanjang tidak ditetapkan lain berdasarkan hasil negoisasi ulang kontrak oleh
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sesuai Keputusan
Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan rehabilitasi PT. (PERSERO)
Perusahaan Listrik Negara.
6. Memperhatikan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 5 tersebut diatas, dipandang perlu
menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.531/1999 tanggal 1
Desember 1999 sehingga perlakuan fasilitas Penundaan Pembayaran PPN atas penyerahan Jasa
Pencarian Sumber dan Pemboran Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi bagi PERTAMINA, KPS,
KOB dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang belum berproduksi diberikan
penegasan sebagai berikut :
a. Pasal II huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 diterapkan terhadap Kontraktor KPS/KOB yang didalam
kontraknya tidak diatur penundaan pembayaran PPN.
b. Bagi Kontraktor KPS/KOB yang kontraknya mengatur penundaan pembayaran PPN dan
ditandatangani sebelum 31 Mei 2000, berlaku Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sepanjang
telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan pemberian fasilitas penundaan pembayaran
PPN yang ditunjuk sebagai dasar, antara lain telah memperoleh rekomendasi dari Pertamina
sesuai Pasal 5 ayat (2)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei
1989 dan telah mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan
surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992.
c. Atas SKPKB yang telah diterbitkan oleh KPP Badora yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tersebut pada huruf b dapat diajukan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994.
d. Atas SKPKB yang telah diajukan keberatannya oleh Kontraktor KPS/KOB kepada KPP BADORA
dan telah diputus ditolak, berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dapat diajukan banding kepada Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak (BPSP).
e. Apabila permohonan Banding yang diajukan kepada BPSP tidak dapat diterima karena tidak
memenuhi ketentuan formal Pasal 34 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak, maka Wajib Pajak dapat mohon peninjauan kembali atas
Keputusan Keberatan dengan tetap memperhatikan ketentuan huruf a dan huruf b. Khusus
untuk penyelesaian keberatan/peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak yang
diterbitkan terhadap KPS/KOB yang sudah terminasi (mengembalikan wilayah kerjanya
kepada PERTAMINA), tagihan pajak agar tetap diperhitungkan sampai ada keputusan lebih
lanjut.
f. SKPKB yang sedang diproses Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, penagihannya ditunda
sampai Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali diterbitkan.
g. Dalam hal permohonan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Wajib Pajak diterima
sebagian atau ditolak, maka Wajib Pajak harus membayar utang pajaknya selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu setelah Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Keputusan
Peninjauan Kembali diterbitkan beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-20/PJ.531/1999 tanggal 1 Desember 1999 sepanjang yang bertentangan dengan Surat
Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/b0f2ad44d26e1a6f244201fe0fd864d1.txt · Last modified: by 127.0.0.1