KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-41/PJ/2016
7 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Hal
:
Strategi Pengamanan Pencapaian Target Penerimaan Pajak Tahun 2016
Yth.
1.
2.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan tindak lanjut atas Leaders` Offsite Meeting Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilaksanakan di Malang pada tanggal 20 s.d. 23 Januari 2016 dan dalam rangka pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan APBN Tahun 2016, telah ditetapkan target penerimaan pajak tahun 2016 sebesar Rp.1.360,14 triliun atau meningkat sebesar 28,21% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2015.
2.
Dalam rangka mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2016 tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya strategis secara lebih fokus, sinergis dan terkoordinasi, yaitu:
a.
Pengawasan pembayaran masa secara lebih optimal.
b.
Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak:
1)
Pembangunan basis data:
a)
Validasi WP registrasi baru dan pengisian data subjek dan WP di faktur dan bukti potong secara lengkap dan benar.
b)
Validasi data WP melalui visit dan metode lainnya.
c)
Upaya persuasi ke WP agar mengisi lengkap dan benar data pembeli di faktur pajak dan data penerima penghasilan di bukti potong PPh.
2)
Peningkatan Pengawasan PKP secara kontinyu dengan optimalisasi data yang tersedia, termasuk pengawasan di kawasan berikat dan kawasan bebas, serta mitigasi risiko terkait dengan restitusi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor **244/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
3)
Peningkatan Kepatuhan Formal (termasuk pencapaian 7 juta SPT e-filing) melalui pendekatan ke pemberi kerja secara optimal.
4)
Peningkatan Kepatuhan material WP OP Non Karyawan dan Badan dengan memanfaatkan data internal dan eksternal.
5)
Penanganan WP non-filer/stop filer secara nasional, salah satunya dengan kegiatan visit yang diselaraskan dengan program Geo Tagging.
6)
Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait pelayanan publik.
7)
Sosialisasi pembayaran melalui e-billing dan MPN G2 (bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan wilayah).
c.
Penggalian potensi pajak berbasis sektoral nasional dan regional dengan mengoptimalkan fungsi ekstensifikasi dan pengawasan:
1)
Pengawasan terhadap sektor secara nasional diprioritaskan pada sektor perdagangan dan Orang Pribadi.
a)
Sektor perdagangan diintensifkan terutama terhadap pembeli yang tidak diketahui identitas lengkapnya karena menggunakan faktur pajak “000” dalam transaksinya dengan pedagang besar atau pabrikan.
b)
Sektor Orang Pribadi (terutama WP OP Profesi) dengan memanfaatkan data yang dimiliki oleh Kantor Pusat atau Center for Tax Analysis (CTA) (data notaris, data kepemilikan kendaraan bermotor, properti, obligasi, dan saham).
c)
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap setiap WP agar dilakukan kegiatan Geo Tagging sebagai alat untuk identifikasi objek pajak.
2)
Penentuan sektor regional dan WP OP lainnya dilakukan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
3)
Kegiatan Ekstensifikasi WP agar dilaksanakan dengan prinsip penguasaan wilayah yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu oleh seluruh pegawai DJP melalui kegiatan Geo Tagging dan agar tetap memperhatikan:
a)
Ekstensifikasi WP OP non karyawan berpenghasilan tinggi dan menengah serta sektor perdagangan.
b)
Pembinaan WP baru.
c)
Penggalian potensi PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) dan PPh pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
d)
Penggalian potensi Pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Sektor Lainnya (PBB P3L).
d.
Kebijakan Penegakan Hukum:
1)
Pelaksanaan penegakan hukum (pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan) tetap berjalan secara masif untuk mendorong jalannya program Tax Amnesty.
2)
Tahapan tindakan penagihan setelah Surat Paksa dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan pelunasan tunggakan pajak (sehingga tidak langsung diblokir, dicegah, disita, atau disandera).
3)
Kegiatan penegakan hukum (pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan) untuk WP yang telah memanfaatkan PMK **91/PMK.03/2015** dilakukan secara selektif hanya apabila terdapat data yang menunjukan bukti ketidakbenaran pemanfaatan reinventing policy.
4)
Kesinambungan antara pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
5)
Penyempurnaan pemilihan WP yang akan dilakukan pemeriksaan khusus baik oleh KPP, Kanwil maupun KPDJP dengan memprioritaskan yang terdapat data potensi pajak.
6)
Optimalisasi dan peningkatan SDM penegakan hukum.
7)
Kerjasama kelembagaan dengan penegak hukum lain, dalam bentuk pelibatan pihak kepolisian dalam tindakan penagihan terhadap tunggakan pajak yang mendekati daluarsa dan tuntutan WP dan sinergi atau kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.
3.
Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kepala KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk:
a.
melaksanakan program-program strategis pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2016 tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
b.
optimalisasi kegiatan pemeriksaan dan penelitian dalam rangka pengujian kepatuhan dan mitigasi risiko restitusi.
c.
membentuk tim “Pengamanan Penerimaan 2016” di tingkat Kanwil untuk mengoptimalkan pelaksanaan strategi pengamanan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2016.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001
Tembusan:
1. Para Direktur
2. Para Tenaga Pengkaji