peraturan:0tkbpera:b0df2270be9cb16c14537e5bc2f2d37b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.31/1991
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 628/KMK.04/1991 MENGENAI
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO DAN PPh PASAL 25 FOREIGN DRILLING COMPANY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui, bahwa telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan Kegiatan
Usaha di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
oleh Wajib Pajak sendiri, sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 398/KMK.00/1988.
Materi pokok yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut mencakup 3 (tiga) hal, yaitu :
1. Penghitungan penghasilan netto BUT di bidang usaha pengeboran MIGAS dilakukan dengan
menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% dari penghasilan bruto.
2. Penghitungan penghasilan netto Wajib Pajak Badan Dalam Negeri di bidang usaha yang sama
berdasarkan pembukuan sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 13
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.
3. Ketentuan tentang besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Beberapa hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Menteri Keuangan tersebut
sepanjang mengenai penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto dan PPh Pasal 25 dari Foreign
Drilling Company (FDC) adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi pada umumnya melibatkan beberapa
pihak sebagai berikut :
1.1. Pertamina, Kontraktor Bagi Hasil (KBH) atau Kontraktor Kontrak Karya (KK), melakukan
kontrak pengeboran dengan Perusahaan Pengeboran Nasional (National Drilling Company/
NDC) untuk melaksanakan suatu kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi pada suatu
lokasi tertentu. Perusahaan Pengeboran Nasional (NDC) yang dimaksud dapat berupa Badan
Hukum yang didirikan di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki pemodal dalam negeri
(PMDN atau non-PMDN) ataupun yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemodal luar negeri
(PMA).
1.2. NDC dapat melaksanakan sendiri kontrak tersebut pada butir 1.1, atau dapat melaksanakan
dengan bekerjasama dengan suatu perusahaan pengeboran asing (FDC). Oleh karena
melaksanakan pengeboran minyak dan gas bumi tersebut, perusahaan asing yang dimaksud
mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
1.3. Kerjasama tersebut pada butir 1.2. dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis antara kedua
belah pihak dimana disepakati hak dan kewajiban antara pihak, termasuk penghasilan yang
menjadi hak dari masing-masing pihak. Bentuk kerjasama tersebut bervariasi tergantung
kemampuan teknologi NDC, namun kenyataan sampai sekarang ini sebagian besar pekerjaan
pengeboran masih ditangani oleh FDC.
Pada pokoknya ada 2 (dua) bentuk kerjasama sebagai berikut :
a. NDC dan FDC membagi penerimaan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan masing-masing:
a.1. NDC hanya memegang peranan kecil saja dalam pelaksanaan pengeboran, dan
oleh karena itu hanya memperoleh penghasilan berupa fee atau komisi dari BUT-FDC.
a.2. NDC dan BUT-FDC mempunyai peranan yang hampir seimbang dalam pelaksanaan
pengeboran.
b. BUT-FDC merupakan subkontraktor dari NDC berdasarkan "Technical Assistance Agreement".
Bentuk kerjasama yang kedua adalah merupakan kerjasama antara NDC sebagai kontraktor
pengeboran dan BUT-FDC sebagai sub kontraktor. Dalam semua bentuk kerjasama tersebut,
tanggung jawab tetap berada pada NDC, sedangkan BUT-FDC bertanggung jawab kepada
NDC.
2. Bentuk kerjasama yang pertama, baik a.1. maupun a.2. adalah merupakan Joint Operation (JO) yang
didaftar sebagai Wajib Pajak non-subyek PPh Badan pada KPP Badan dan Orang Asing. JO melakukan
pencatatan kegiatan usahanya sehingga dapat diketahui penghasilan bruto (gross revenue) baik yang
diperoleh NDC maupun BUT-FDC. NDC menghitung penghasilan netto berdasarkan pembukuan dan
melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh, sedangkan BUT-FDC menghitung
penghasilan netto dengan menerapkan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% dari penghasilan
bruto yang menjadi haknya, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991.
JO berkewajiban memotong PPh Pasal 21 apabila membayarkan penghasilan kepada pegawai baik
tetap maupun tidak tetap, berupa gaji, honorarium dan sebagainya, serta memotong PPh Pasal 23
dan atau Pasal 26, apabila membayarkan penghasilan yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal
23 dan atau Pasal 26. JO dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
627/KMK.04/1991.
Baik PERTAMINA maupun Kontraktor KBH/KK tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atas imbalan yang
dibayarkan untuk jasa pengeboran kepada kontraktor pengeboran, baik NDC maupun Jo. Apabila
kontraktor drilling hanya semata-mata melakukan jasa pengeboran, maka jasa tersebut bukan
merupakan obyek PPh Pasal 23, tetapi kontraktor drilling dapat juga melakukan jasa teknik (seperti
melakukan analisa data seismik). Dengan demikian bila Pertamina maupun Kontraktor Kontrak Bagi
Hasil/Kontrak Karya membayarkan imbalan atas jasa teknik (misalnya berupa : survey geofisika,
analisa data seismik dan sebagainya), maka atas pembayaran jasa dimaksud wajib dipotong PPh
Pasal 23/26.
3. Dalam menghitung penghasilan bruto untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus tersebut
hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
3.1. Yang dimaksud dengan penghasilan bruto meliputi penghasilan bruto (gross revenue) dari
jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang
bersangkutan, yang penghitungan- nya didasarkan pada tarif harian (daily rates) yang
menjadi hak dari BUT-FDC, dengan mengingat hal-hal sebagai berikut :
a. Biaya reimbursable :
Wajib Pajak BUT-FDC tersebut dapat pula menerima dari Pertamina, Kontraktor Bagi
Hasil (KBH) atau Kontraktor Kontrak Karya (KK) berupa penggantian biaya
(reimbursable costs), yang pada umumnya merupakan biaya yang harus dikeluarkan
oleh BUT-FDC untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak tercakup dalam kontrak tetapi
diperlukan agar pekerjaan dalam kontrak dapat dilaksanakan. Pada hakekatnya,
bentuk penghasilan tersebut diterima atau diperoleh BUT-FDC untuk melaksanakan
suatu kegiatan tertentu, misalnya penambahan atau perubahan peralatan yang
diperlukan sesuai kondisi pengeboran, yang tidak tercantum dalam kontrak.
Seluruh pengeluaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut diganti oleh pihak yang
bersangkutan (Pertamina, Kontraktor KBH/KK) tanpa penambahan suatu margin
keuntungan, dan dengan demikian dalam penggantian biaya dimaksud tidak terdapat
unsur laba bagi BUT-FDC. Penerimaan penggantian biaya tersebut bukan merupakan
unsur penghasilan bruto yang diterapkan Norma Penghitungan Khusus (non-taxable
revenue).
b. Handling Charge :
Untuk melaksanakan kegiatan tambahan tersebut pada huruf a ada kemungkinan
BUT-FDC memerlukan biaya handling, sehingga dimungkinkan adanya pembebanan
"handling charge" kepada PERTAMINA atau Kontraktor KBH/KK. Biaya mobilisasi dan
demobilisasi serta biaya bongkar muat rig memasuki atau keluar perairan Indonesia
adalah termasuk dalam pengertian Handling Charge. Handling charge merupakan
non-taxable revenue pula, sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti dari pihak
ketiga atas pengeluaran tersebut. Jika Wajib Pajak tidak dapat menunjukannya, maka
handling charge merupakan taxable revenue dan dimasukkan ke dalam penghasilan
bruto sebagai dasar penerapan Norma.
Reimbursable Cost dan Handling Charge tersebut diperlakukan sebagai non taxable revenue
hanya sepanjang jumlah seluruhnya tidak melebihi 10% dari penghasilan bruto yang berupa
Drilling Fee.
3.2. Selain penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usahanya di bidang pengeboran
minyak dan gas bumi, BUT-FDC dapat menerima atau memperoleh penghasilan lain seperti :
a. Penghasilan berupa sewa dari harta yang dimilikinya baik yang disewakan untuk
digunakan di Indonesia maupun di luar Indonesia;
b. Penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari penggunaan uang/dana
baik yang digunakan/ditempatkan di Indonesia maupun di luar Indonesia;
c. Penghasilan dari kegiatan usaha (business income) selain usaha drilling, penghasilan
dari modal (invesment income), ataupun penghasilan lain yang diterima atau
diperolehnya dalam bentuk apapun dan dari manapun. Jenis-jenis penghasilan
tersebut tidak termasuk dalam penghasilan yang diterima/diperoleh BUT-FDC dari
kegiatan usaha sebagai drilling company. Oleh karena itu, sepanjang Wajib Pajak
BUT-FDC menerima atau memperoleh penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a s/d c, maka penghasilan netto atas penghasilan dimaksud tidak dihitung
dengan menerapkan Norma Penghitungan Khusus, melainkan dengan ketentuan yang
berlaku umum, dan untuk itu BUT-FDC perlu menyelenggarakan catatan atas
penghasilan lain tersebut, terpisah dari penghasilan dari kegiatan usaha drilling.
Penghitungan penghasilan netto dari penghasilan bruto tersebut pada huruf a, b, dan c
dimungkinkan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku umum untuk tahun yang bersangkutan.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991, besarnya
angsuran bulanan PPh Pasal 25 bagi BUT-FDC ditetapkan sebesar jumlah yang dihasilkan dari
penerapan tarif Pasal 17 UU PPh 1984 atas penghasilan netto dari usaha di bidang pengeboran minyak
dan gas bumi bulan yang bersangkutan yang dihitung dengan penerapan Norma Penghitungan Khusus
(sebesar 15%) ditambah dengan penghasilan netto dari kegiatan usaha lain, disetahunkan kemudian
dibagi dengan 12 (dua belas).
5. Wajib Pajak BUT-FDC selain wajib menyelenggarakan pencatatan penghasilan bruto, juga
berkewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan atas pengeluaran-pengeluaran yang harus
dipotong PPh Pasal 21, Pasal 23/Pasal 26. Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban memotong
PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 harap ditingkatkan dengan menggunakan pencatatan dimaksud
sebagai bahan penelitian/pemeriksaan.
Demikian harap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b0df2270be9cb16c14537e5bc2f2d37b.txt · Last modified: by 127.0.0.1