peraturan:0tkbpera:b0dd033cbe58aa5ea27747271bfd84e3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 137/PJ.32/1998
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa PT XYZ melakukan transaksi dengan PT ABC dimana
PT ABC menyerahkan barang pada tanggal 27 Desember 1997 dengan mata uang asing. PT ABC
membuat Faktur Pajak pada tanggal 5 Februari 1998 dengan menggunakan kurs tanggal
27 Desember 1997. Sehubungan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah pada saat
penerbitan Faktur Pajak menggunakan kurs tanggal pembuatan Faktur Pajak atau kurs pada saat
penyerahan barang.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994
tanggal 29 Desember 1994 bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir
bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan
Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan
pembayaran.
3. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 1994
dinyatakan bahwa apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan
mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, apa yang dilakukan PT ABC dalam hal penerbitan Faktur Pajak
Standar tanggal 5 Februari 1998 telah menyalahi ketentuan, seharusnya Faktur Pajak yang dimaksud
diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak
yaitu tanggal 31 Januari 1998 sepanjang belum dilakukan pembayaran. Dengan demikian nilai kurs
yang dipakai adalah nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI yang berlaku pada saat
Faktur Pajak seharusnya dibuat yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1998.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/b0dd033cbe58aa5ea27747271bfd84e3.txt · Last modified: by 127.0.0.1