peraturan:0tkbpera:b0da9d8dd88178e3bb138e08742eb2e2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Pebruari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 252/PJ.532/2000
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN JASA KATERING SEBAGAI BAGIAN DARI PENYERAHAN JASA PENGEBORAN MINYAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara pada tanggal 28 Desember 1999 hal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat diketahui hal-hal sebagai berikut :
1.1. XYZ adalah Badan Usaha Tetap yang bergerak dibidang pengeboran minyak. XYZ mengikat
kontrak dengan PT. ABC untuk pekerjaan jasa pengeboran minyak dalam rangka
pelaksanaan pengeboran minyak antara PT. ABC dengan BCA.
1.2. Salah satu kewajiban XYZ adalah menyediakan katering dan fasilitas kamp bagi staf
perusahaan minyak asing yang bekerja di rig (pengeboran).
1.3. XYZ meminta bantuan PT. ABC untuk mengatur penyediaan katering dan fasilitas kamp dan
atas nama XYZ membuat kontrak dengan perusahaan katering PT. CBA. Semua biaya dalam
rangka penyediaan jasa katering dan fasilitas kamp ditanggung dan tagihan dikirim ke XYZ
dimana PT. CBA memungut PPN sebesar 10% atas jasa yang diberikan dari XYZ.
1.4. Biaya atas pengadaan katering dan fasilitas kamp tersebut telah diperhitungkan dalam tagihan
operasi XYZ kepada BCA. Selanjutnya, Saudara memungut PPN 10% dari total tagihan
operasi dan menerbitkan Faktur Pajak atas nama BUT XYZ serta melaporkannya dalam SPT
Masa sebagai Pajak Keluaran. Karena jasa tersebut merupakan bagian penyerahan jasa yang
melekat dengan jasa pengeboran, maka PPN masukan dari jasa katering tersebut memenuhi
ketentuan sebagai Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi,
distribusi, dan manajemen.
1.5. Saudara memohon klarifikasi apakah Pajak Masukan atas jasa katering tersebut dapat
dikreditkan agar Saudara dapat melaksanakan kewajiban pajak dengan baik dan benar.
2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak/
Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selanjutnya
dalam penjelasan disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat
bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak langsung berhubungan dengan kegiatan
usaha dan pengeluaran yang terjadi berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.
3. Berdasarkan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 ditetapkan jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jasa katering tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat saudara,
dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan BUT XYZ atas perolehan jasa katering dari PT. CBA
dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya, dengan ketentuan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak
dibebankan sebagai biaya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/b0da9d8dd88178e3bb138e08742eb2e2.txt · Last modified: by 127.0.0.1