peraturan:0tkbpera:b0ced0814fa6619b258c1dc71bc965c9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 630/PJ.322/2004
TENTANG
STATUS WAJIB PUNGUT PPN (WAPU PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanpa nomor tanggal 17 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sebagai supplier PT. ABC, Saudara masih
dipungut PPN oleh PT. ABC atas penyerahan BKP/JKP yang Saudara lakukan dengan alasan bahwa
PT. ABC tetap diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor
56 TAHUN 1988. Saudara mohon penegasan apakah PT. ABC tetap merupakan WAPU PPN.
2. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan
minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi
Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku
pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi
Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.
3. Dalam Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Indonesia dan PT ABC
tanggal 30 Desember 1991 antara lain diatur bahwa:
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebankan atas impor dan
pengiriman barang-barang dan jasa kena pajak.
Berkenaan dengan kewajiban yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang-barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984,
Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal
ditandatanganinya Persetujuan ini ("Undang-undang PPN"), Perusahaan (untuk dirinya dan Subsidiari
dan Afiliasinya sepanjang melaksanakan tugas-tugas di bawah ini) setuju, kecuali ditentukan lain
dalam Persetujuan ini, sebagai berikut:
(iii) Harus memungut dan menyetorkan pajak menurut Undang-undang PPN sesuai dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 TAHUN 1988 atau keputusan-keputusan lain
yang mempunyai efek yang sama.
4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-
badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa Kontraktor Kontrak Karya di bidang Minyak
dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4 di atas, serta memperhatikan
isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. ABC tetap sebagai pemungut Pajak
berdasarkan Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang mengatur secara khusus hak
dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PT. ABC sampai
dengan berakhirnya Kontrak Karya tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/b0ced0814fa6619b258c1dc71bc965c9.txt · Last modified: by 127.0.0.1