peraturan:0tkbpera:b0b79da57b95837f14be95aaa4d54cf8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.52/1991
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAM IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenam IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor : 39704/A/A4/III/B/91 tanggal 4 Juli
1991;
b. Departemen Agama dengan surat Nomor : P.III/KU.03.1/130/91 tanggal 25 Juli 1991.
Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku yang tercantum dalam Buku ini telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri
Keuangan No. 396/KMK.04/1990 dan No. 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.
Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keenam
IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha
Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/b0b79da57b95837f14be95aaa4d54cf8.txt · Last modified: by 127.0.0.1