peraturan:0tkbpera:b0a7a7f42f23cdf318b7a1088083f5aa
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/KMK.05/1999
TENTANG
PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN
BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYO
INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC),
JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE, KARAWANG, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Towa Kogyo Indonesia Nomor :
L-BCT/TKI-KB01 tanggal 16 Nopember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Towa Kogyo
Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap
PDKB kepada PT Towa Kogyo Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT
DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYO INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI
KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC), JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE,
KARAWANG, JAWA BARAT
PERTAMA :
Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Towa Kogyo Indonesia sebagai Kawasan Berikat
serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
a. Nama Perusahaan : PT Towa Kogyo Indonesia
b. Alamat Kantor : Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi II Lot C-7E,
Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Nobuki Hayashi
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi II Lot C-7E,
Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.908.6-408
f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 5.116 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Komponen bangunan dari kayu.
KEDUA :
Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di
bidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
292/KMK.01/1998;
3. Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke
Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
KETIGA :
Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana
dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
KEEMPAT :
Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/b0a7a7f42f23cdf318b7a1088083f5aa.txt · Last modified: by 127.0.0.1