peraturan:0tkbpera:b090409688550f3cc93f4ed88ec6cafb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.51/1993
TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH TIGA IKAPI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a. Departemen pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 54251/A/B/93 tanggal 27 Agustus 1993,
dan
b. Departemen agama dengan surat nomor P.III/KU.03.1/167/752/93 tanggal 16 Agustus 1993.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku kedua
puluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan nomor 397/KMK.04/1990
serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164. Selanjutnya diminta agar saudara menghubungi pengurus
IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduapuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan
pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara
masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/b090409688550f3cc93f4ed88ec6cafb.txt · Last modified: by 127.0.0.1