peraturan:0tkbpera:b085c4fa543afe32970749f5e2bcdc6a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Februari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 266/PJ.22/1988

                            TENTANG

                PERLAKUAN PAJAK TERHADAP PEMBAYARAN LEASE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara bulan Januari 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat , dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Biaya lease yang dibayarkan atau yang terhutang oleh lessee adalah merupakan biaya yang dapat 
    dikurangkan dari penghasilan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984.

2.  Sesuai ketentuan surat edaran Nomor : SE-28/PJ.22/1984 pembayaran lease atas perjanjian 
    "Financial Leasing" merupakan pembayaran kepada lembaga keuangan sehingga tidak dipotong PPh 
    Pasal 23.

3.  Apabila atas harta yang di-lease oleh lessee ternyata dinikmati oleh karyawan perusahaan lessee 
    sehingga termasuk dalam pengertian "Fringe benefit", maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d 
    Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tidak diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/b085c4fa543afe32970749f5e2bcdc6a.txt · Last modified: (external edit)