peraturan:0tkbpera:b085c4fa543afe32970749f5e2bcdc6a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.22/1988 TENTANG PERLAKUAN PAJAK TERHADAP PEMBAYARAN LEASE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara bulan Januari 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat , dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Biaya lease yang dibayarkan atau yang terhutang oleh lessee adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan perusahaan sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 2. Sesuai ketentuan surat edaran Nomor : SE-28/PJ.22/1984 pembayaran lease atas perjanjian "Financial Leasing" merupakan pembayaran kepada lembaga keuangan sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23. 3. Apabila atas harta yang di-lease oleh lessee ternyata dinikmati oleh karyawan perusahaan lessee sehingga termasuk dalam pengertian "Fringe benefit", maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 7 TAHUN 1983 tidak diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/b085c4fa543afe32970749f5e2bcdc6a.txt · Last modified: (external edit)