peraturan:0tkbpera:b075703bbe07a50ddcccfaac424bb6d9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 88/PJ.333/1998

                            TENTANG

    KONFIRMASI HASIL KONSULTASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Saudara telah berkonsultasi secara lisan dengan pejabat Ditjen Pajak masalah tersebut pada pokok 
    surat yang inti hasil pembicaraan adalah sebagai berikut :
    a.  Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional (dalam 
        hal ini IFC) bukan Subjek Pajak Penghasilan dan atas penghasilan dari kegiatan sesuai yang 
        tercantum dalam konvensi yang disepakati bersama (bunga atas pinjaman yang diberikan 
        IFC) tidak terutang PPh.
    b.  Atas penghasilan di luar dari kegiatan sesuai yang tercantum dalam konvensi yang disepakati 
        bersama yakni penghasilan berupa dividen atas saham yang dimiliki IFC, tetap dikenakan 
        PPh.
    c.  Atas hasil pembicaraan pada butir a dan b Saudara meminta untuk dikonfirmasikan secara 
        tertulis.

2.  Sesuai Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa tidak 
    termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah organisasi-organisasi internasional dan pejabatnya 
    yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan 
    kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

3.  Sesuai Pasal 2 dan Lampiran angka I huruf D. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    436/KMK.04/1996,
    a.  International Finance Corporation (IFC) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan dengan 
        syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di 
        Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang 
        disepakati bersama.
    b.  Pejabat IFC bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan dengan syarat :
        -   bukan Warga Negara Indonesia;
        -   tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk 
            mendapatkan penghasilan lain di Indonesia.

4.  Dari uraian di atas dengan ini ditegaskan :
    a.  Bunga yang diterima atau diperoleh IFC dari Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan 
        sepanjang bunga tersebut berasal dari kegiatan usaha IFC yang tercantum dalam konvensi.
    b.  Penghasilan berupa dividen atas saham yang dimiliki di Indonesia terutang Pajak Penghasilan 
        sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, karena penghasilan tersebut diluar dari 
        kegiatan usaha yang tercantum dalam konvensi.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/b075703bbe07a50ddcccfaac424bb6d9.txt · Last modified: (external edit)