peraturan:0tkbpera:b075703bbe07a50ddcccfaac424bb6d9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 88/PJ.333/1998 TENTANG KONFIRMASI HASIL KONSULTASI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 17 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Saudara telah berkonsultasi secara lisan dengan pejabat Ditjen Pajak masalah tersebut pada pokok surat yang inti hasil pembicaraan adalah sebagai berikut : a. Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional (dalam hal ini IFC) bukan Subjek Pajak Penghasilan dan atas penghasilan dari kegiatan sesuai yang tercantum dalam konvensi yang disepakati bersama (bunga atas pinjaman yang diberikan IFC) tidak terutang PPh. b. Atas penghasilan di luar dari kegiatan sesuai yang tercantum dalam konvensi yang disepakati bersama yakni penghasilan berupa dividen atas saham yang dimiliki IFC, tetap dikenakan PPh. c. Atas hasil pembicaraan pada butir a dan b Saudara meminta untuk dikonfirmasikan secara tertulis. 2. Sesuai Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan adalah organisasi-organisasi internasional dan pejabatnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. 3. Sesuai Pasal 2 dan Lampiran angka I huruf D. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996, a. International Finance Corporation (IFC) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama. b. Pejabat IFC bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan dengan syarat : - bukan Warga Negara Indonesia; - tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia. 4. Dari uraian di atas dengan ini ditegaskan : a. Bunga yang diterima atau diperoleh IFC dari Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan sepanjang bunga tersebut berasal dari kegiatan usaha IFC yang tercantum dalam konvensi. b. Penghasilan berupa dividen atas saham yang dimiliki di Indonesia terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, karena penghasilan tersebut diluar dari kegiatan usaha yang tercantum dalam konvensi. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/b075703bbe07a50ddcccfaac424bb6d9.txt · Last modified: (external edit)