peraturan:0tkbpera:b071cfa81605a94ad80cfa2bbc747448
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 55/PJ.4/2000

                            TENTANG

                     PENGAMANAN PENERIMAAN PPh TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2000, Direktorat Jenderal Pajak direncanakan 
untuk mengumpulkan Pajak Penghasilan sejumlah Rp 44.188,9 milyar. Setiap bulannya direncanakan untuk 
dapat mencapai penerimaan Pajak Penghasilan sejumlah Rp 4.909,9 milyar. Suatu jumlah yang jauh di atas 
realisasi penerimaan bulan April 2000 sebesar Rp 4.164 milyar atau sekitar 118% dari penerimaan tersebut. 
Berdasar fakta tersebut nampak bahwa pengamanan penerimaan Pajak Penghasilan termasuk dan khususnya 
tahun anggaran 2000 yang akan menghadapi kendala-kendala berupa tahun anggaran yang hanya 9 
(sembilan) bulan dan hilangnya potensi penerimaan PPh Pasal 29 serta banyaknya SPT Lebih Bayar yang 
harus diselesaikan, memerlukan langkah-langkah dan upaya-upaya yang sungguh-sungguh untuk mencapai 
tujuan tersebut. Dengan demikian beratnya beban tugas Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai langkah 
antisipasi terhadap situasi dan kondisi tersebut, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk melakukan 
hal-hal sebagai berikut :

(1) Sepanjang memungkinkan hal-hal yang diinstruksikan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    83/PJ.4/1998 tanggal 2 Juli 1998 tentang Pengamanan Penerimaan PPh Tahun 1998/1999 agar terus 
    dilakukan dengan sebaik-baiknya, butir-butir surat dimaksud secara garis besar adalah :
    a.  Pengawasan 100 Wajib Pajak Besar.
    b.  Penyuluhan dan pengawasan intensif terhadap Notaris dan PPAT serta koordinasi dengan 
        instansi terkait misalnya KP PBB untuk memantau dan meningkatkan pelaksanaan kewajiban 
        PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan.
    c.  Inventarisasi (mencari dan mendata) dan pengawasan terhadap Wajib Pajak pengelola gedung 
        perkantoran/pertokoan/apartemen termasuk tempat kos dalam memenuhi kewajiban PPh 
        Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
    d.  Perusahaan Perbankan dalam melakukan pemotongan dan pemungutan atas bunga Deposito/
        Tabungan.
    e.  Penggalian potensi fiskal berupa pembentukan cadangan dan penggantian kerugian pada 
        Perusahaan Asuransi Kerugian.
    f.  Inventarisasi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak Restoran termasuk usaha restoran yang 
        menggunakan perjanjian waralaba.
    g.  Inventarisasi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang Jasa Perawatan/
        Salon Kecantikan.

(2) Mencari dan mendata serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara kegiatan, baik yang 
    berupa pameran perdagangan maupun kebudayaan atau kesenian serta mengikuti perkembangan 
    usaha setempat atau kegiatan insidentil yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak seperti :
    a.  Penyelenggaraan Pameran misalnya Pameran Otomotif, Elektronika dan Komputer, Real 
        Estate, Furniture dan Interior di gedung-gedung tertentu, termasuk pihak terkait yang 
        mencakup PPh Final atas sewa gedung dari pemilik gedung kepada penyelenggara 
        (organizers) dan juga dari penyelenggara kepada peserta pameran (dua tahap persewaan), 
        serta kegiatan-kegiatan lain yang menyertainya antara lain konstruksi dan pembuatan design 
        stand, suppliers, pengusaha catering dan lain sebagainya.
    b.  Penyelenggaraan Kegiatan kebudayaan dan Kesenian.
    c.  Penyelenggaraan kegiatan berskala besar dan regional atau nasional, seperti Ibadah Haji, 
        Kongres PDI di Semarang atau kongres partai politik atau organisasi masyarakat lainnya, 
        Pekan Olah Raga Nasional di Surabaya, Kongres ISEI di Makasar dan lain-lain. Dalam kegiatan 
        ini akan melibatkan banyak transaksi usaha seperti penyewaan tempat tinggal selain usaha 
        perhotelan, percetakan, pengusaha catering, pembuatan spanduk-spanduk dan lain 
        sebagainya.
    d.  Data importir tertentu selama 2 tahun terakhir dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    e.  Data tenaga kerja asing dari Departemen Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

(3) Membaca dan memperhatikan media massa terutama yang terdapat informasi potensi Pajak 
    Penghasilan secara kontinyu menggali dan memproses potensi tersebut sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

(4) Ekstensifikasi dan intensifikasi potensi Pajak Penghasilan yang berada di wilayah kerja masing-
    masing merata ke seluruh Subyek secara seksama dan hati-hati serta berkelanjutan.

(5) Pencairan tunggakan Pajak Penghasilan harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.

(6) Pengawasan pembayaran masa Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan sebagai tulang 
    punggung penerimaan Pajak Penghasilan yang tidak terpengaruh hasil operasi perusahaan (laba atau 
    rugi) harus dilakukan secara dini dan berkelanjutan. Setiap ada petunjuk kelainan (kekurangpatuhan) 
    segera ditindaklanjuti.

(7) Pemeriksaan Tahun Berjalan dan pemeriksaan Khusus melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
    (PSL) dilaksanakan sesuai dengan penekanan dan kriteria Wajib Pajak menurut Surat Direktur 
    Jenderal Pajak nomor : S-83/PJ.4/1998 tanggal 2 Juli 1998, dan sebagai tambahan penekanan dan 
    kriteria lainnya :
    a.  Pemeriksaan Tahun Berjalan terhadap Wajib Pajak yang bertindak selaku Pemotong dan 
        Pemungut PPh Pasal 21/22/23/26 dan PPh Final :
        -   Wajib Pajak penyelenggara pameran dan penyelenggara kebudayaan atau kesenian;
        -   Wajib Pajak yang menjadi peserta pameran, nama-nama peserta pameran dapat 
            diketahui antara lain dari brosur Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia;
        -   Bendaharawan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2000 tanggal 
            1 Februari 2000 tentang intensifikasi pemungutan dan penyetoran PPh, PPn dan 
            PPnBM yang dipungut oleh bendaharawan daerah dan pemegang kas daerah terhadap 
            pelaksanaan APBD;
        -   Wajib Pajak yang memperkerjakan Tenaga kerja asing.

    b.  Pemeriksaan Khusus terhadap perusahaan agribisnis terutama yang berorientasi ekspor, 
        yayasan-yayasan besar (terutama yayasan yang bergerak di bidang usaha jasa pelayanan 
        kesehatan dan pendidikan), koperasi, perusahaan jasa dan perdagangan yang menggunakan 
        perjanjian waralaba (antara lain ERA, Century 21, Ray White), importir tertentu antara lain 
        importir/pedagang barang mewah (mobil built up) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
        potensial antara lain bergerak di bidang usaha jasa perbengkelan, jasa kebugaran dan usaha 
        jasa potensial lainnya.

    c.  Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-87/PJ./1995 tanggal 10 Oktober 1995, 
        yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dapat membentuk cadangan pembangunan dan 
        prasarana dan mengurangkan dari penghasilan kena pajak dengan mengingat bahwa dalam 
        waktu 4 tahun dana tersebut harus dimanfaatkan. Kepatuhan perpajakan yayasan dimaksud 
        perlu dilakukan penelitian secara selektif.

(8) Pemeriksaan Tahun Berjalan dan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
    pada butir (7) dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-83/PJ.4/1998 tanggal 2 Juli 1998 agar 
    dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan di bidang pemeriksaan, termasuk ketentuan mengenai 
    Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2).

Tanpa mengurangi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, untuk keberhasilan program dimaksud para 
Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan instruksi ini.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/b071cfa81605a94ad80cfa2bbc747448.txt · Last modified: (external edit)